Berhati-hatilah Mengonsumsi Obat

 

“Para konsumen tetap harus berhati-hati dalam mengonsumsi obat, baik melalui konsultasi maupun swedikasi, agar kesalamatan kesehatannya terjaga,” kata Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum., dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (31/1/2018).

Ketua Bidang Kader PP NA dan Anggota Majelis Pembinaan Kader (MPK) PP Muhammadiyah mengatakan, peraturan perundang-undangan di Indonesa belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada konsumen obat. Hal ini dapat dibuktikan dari adanya beberapa celah yang menjadi titik kelemahan sehingga perlu diperbaiki.

Dalam disertasinya, mantan Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah (PP NA) periode 2012-2016 ini turut mengkritisi Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka. Persyaratan dalam bidang penanaman modal, cenderung memberi peluang investor luar negeri menanamkan dananya 100% untuk bahan baku.

“Peraturan tersebut memberi dampak kepada investor dalam negeri yang semakin berat dalam bersaing. Harga bahan baku obat akan berada dalam kendali investor asing dan pada akhirnya konsumen yang menanggung beban tersebut. Masalah lain yang akan muncul adalah perihal terjaminnya penyediaan obat halal bagi konsumen,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait konsumen obat pada proses produksi serta konsumsi dinilai sudah melindungi. Namun, masih ada permasalahan terkait ditemukannya oknum-oknum yang melakukan gratifikasi.

Norma menyarankan pemerintah umtuk melakukan sinkronisasi beberapa peraturan agar tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal, sehingga pelaku memberikan apa yang menjadi hak konsumen obat dan menjalankan kewajibannya selaku pengusaha obat. (doc)