Inilah Syarat Permohonan Menggunakan Tenaga Kerja Asing Disetujui sekaligus Kejangalannya

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014, syarat untuk mendatangkan satu tenaga kerja asing tidaklah mudah. Perusahaan sponsor wajib merekrut tenaga kerja lokal sebagai pendamping. Pendampingan ini dimaksudkan agar ada transfer teknologi dan pengetahuan untuk tenaga lokal. Oleh karena itu, terdapat rasio tenaga lokal versus tenaga kerja asing yang wajib dipenuhi, yaitu “setiap satu tenaga kerja asing diimbangi dengan sepuluh tenaga lokal”.

Perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia juga wajib memenuhi puluhan dokumen. Dokumen tersebut diperlukan untuk lolos dari setiap tahap guna memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Setiap tahap diproses pada bagian berbeda di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja serta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang jadi masalah, calo dan makelar merajalela di kantor pemerintah yang menjadi tempat memproses izin-izin tersebut. Mereka sigap menawarkan jasa lengkap dengan tarifnya,” kata Ani Muttaqiyathun, S.E., M.Si. selaku Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat mengisi acara di Radio Sonora Jogjakarta, Kamis (18/08/2016).

Merujuk pada hasil investigasi majalah Tempo (laporan utama majalah Tempo edisi 31 Agustus 2015), seorang calo bercerita tentang cara pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang jarang mengecek keabsahan setiap dokumen biodata tenaga pendamping buruh asing. Kalaupun ada pengecekan, kadang para calo mengaku sebagai tenaga pendamping.

Ada juga calo yang menceritakan pengalamannya memasukkan dua koki masakan tradisional Tiongkok yang hanya tamatan setara Sekolah Dasar. Untuk meloloskan mereka, calo menyogok pejabat di bagian pelayanan perizinan yang tersebar di Binapenta dan Dirjen Imigrasi, dalam setiap tahapan proses dengan tarif bervariasi untuk setiap buruh asing.

“Selain memudahkan, praktik suap juga mempersingkat waktu pengurusan izin. Bila menggunakan jalur resmi, maka memakan waktu sekitar tujuh pekan hingga tiga bulan untuk mendapatkan IMTA. Namun, jika melalui calo, proses menjadi lebih singkat menjadi tiga pekan sampai satu bulan,” terang Ani.

Berdasarkan penelusuran majalah Tempo, buruh dari Tiongkok ini banyak mengerjakan pekerjaan kasar yang seharusnya bisa dikerjakan buruh lokal. Mereka dapat ditemukan di  berbagai tempat, di antaranya; Pembangunan PLTU Celukan Bawang di Buleleng, Bali; Pembangunan di Bayah, Lebak Banten; serta Pembangunan Smelter Bauksit oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Kendawangan Ketapang Kalimantan Barat. (dok)