Kepala Bidang Aset UAD Tegaskan Keberadaan Kantin Kejujuran
Jujur tidak hanya dalam melontarkan kata-kata, tetapi juga harus diterapkan dalam perbuatan.
Kantin kejujuran ini adalah salah satu peluang wirausahaan bagi mahasiswa, alternatif penyediaan makanan atau minuman bagi yang membutuhkan dan melatih kejujuran pada sivitas akademika.
Tetapi kantin ini menjadi suatu problematika yang harus terpecahkan, karena selain mengganggu aktivitas dan kenyamanan pejalan kaki atau kursi-kursi yang dipakai untuk meletakkan barang-barang jualan juga dapat merusak estetika dengan penempatan asal-asalan dan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya serta dapat menimbulkan fitnah publik jika terjadi kehilangan barang atau uang pada kantin kejujuran, karena pemasok kantin justru dari pihak luar sivitas akademika UAD (Universitas Ahmad Dahlan).
Pemecahan problematika yang ada dapat berupa penataan penempatannya dan harus mendapat izin tertulis dari pihak UAD, serta hanya berlaku bagi sivitas akademika UAD (terutama mahasiswa) dan bukan perorangan tetapi perkelompok seperti dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan lain sebagainya yang akan diseleksi oleh Kepala Urusan Kemahasiswaan dan BIFAS UAD.
Kantin kejujuran yang sekarang berlangsung, diizinkan hanya sampai akhir semester gasal tahun ajaran 2011-2012. Pemasok kantin kejujuran hanya bertanggung jawab atas kebersihan, kerapian, dan keindahan lingkungan dimana terdapat kantin kejujuran tersebut. Pihak kampus berhak menarik kantin tersebut, jika pemasok kantin tidak memenuhi ketentuan yang ada. Pengadaan kantin kejujuran selanjutnya akan diatur oleh urusan kemahasiswaan dan BIFAS, bagi kelompok mahasiswa yang berminat silahkan menghubungi Bapak Danang Sukantar, S.Pd. di kantor Rektorat UAD kampus I. Terang Kepala Bidang Aset UAD dalam isi surat yang ditujukan untuk BEM FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) dan BEM serta Himpunan Mahasiswa yang ada di UAD. (FQ)
Jujur tidak hanya dalam melontarkan kata-kata, tetapi juga harus diterapkan dalam perbuatan.
Kantin kejujuran ini adalah salah satu peluang wirausahaan bagi mahasiswa, alternatif penyediaan makanan atau minuman bagi yang membutuhkan dan melatih kejujuran pada sivitas akademika.
Tetapi kantin ini menjadi suatu problematika yang harus terpecahkan, karena selain mengganggu aktivitas dan kenyamanan pejalan kaki atau kursi-kursi yang dipakai untuk meletakkan barang-barang jualan juga dapat merusak estetika dengan penempatan asal-asalan dan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya serta dapat menimbulkan fitnah publik jika terjadi kehilangan barang atau uang pada kantin kejujuran, karena pemasok kantin justru dari pihak luar sivitas akademika UAD (Universitas Ahmad Dahlan).
Pemecahan problematika yang ada dapat berupa penataan penempatannya dan harus mendapat izin tertulis dari pihak UAD, serta hanya berlaku bagi sivitas akademika UAD (terutama mahasiswa) dan bukan perorangan tetapi perkelompok seperti dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan lain sebagainya yang akan diseleksi oleh Kepala Urusan Kemahasiswaan dan BIFAS UAD.
Kantin kejujuran yang sekarang berlangsung, diizinkan hanya sampai akhir semester gasal tahun ajaran 2011-2012. Pemasok kantin kejujuran hanya bertanggung jawab atas kebersihan, kerapian, dan keindahan lingkungan dimana terdapat kantin kejujuran tersebut. Pihak kampus berhak menarik kantin tersebut, jika pemasok kantin tidak memenuhi ketentuan yang ada. Pengadaan kantin kejujuran selanjutnya akan diatur oleh urusan kemahasiswaan dan BIFAS, bagi kelompok mahasiswa yang berminat silahkan menghubungi Bapak Danang Sukantar, S.Pd. di kantor Rektorat UAD kampus I. Terang Kepala Bidang Aset UAD dalam isi surat yang ditujukan untuk BEM FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) dan BEM serta Himpunan Mahasiswa yang ada di UAD. (FQ)