BEM FKM Adakan Acara Tausyiah: “Hijab Bagi Muslimin dan Muslimah”
“Wahai anak Adam, pakailah pakaian yang bagus ketika memasuki masjid. Makan dan minumlah secukupnya dan tidak berlebihan, sesungguhnya ALLAH tidak suka dengan orang yang berlebihan” (Al-A’raf ; 31).
Rabu (7/12/2011). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah mengadakan acara tausyiah dengan bertema “Hijab Bagi Muslimin dan Muslimah”, yang diisi oleh Ibu Yuniar Wardani, SKM., MPH. Kegiatan ini tidak hanya mendapat perhatian dari pengurus BEM FKM sendiri, namun juga mampu menarik perhatian mahasiswa/i baru (angkatan 2011) FKM yang sengaja diundang dalam acara tersebut.
Pada acara tersebut dijelaskan tentang bagaimana pandangan antara wanita dan pria yang bukan mukhrim. Pandangan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam adalah pada saat proses belajar mengajar dalam hal pendidikan, kesehatan dan perdagangan. Seandainya kita melihat yang sebenarnya tidak boleh kita lihat, pandangan pertama itu adalah rezeki kita atau dengan kata lain pandangan itu pandangan yang diridhai Allah Swt. tetapi tidak untuk yang kedua kalinya, karena pandangan kedua adalah pandangan syaitan.
Selain itu juga dijelaskan bagaimana sih menjaga kemaluan manusia “Semua manusia mempunyai hasrat, penanggulangannnya sangat mudah tetapi berat. Dengan cara jalur hijab qabul atau dengan ikatan perkawinan hal itu akan terasa mudah” ungkap Bu Yuniar.
Pada kesemptan tersebut juga dijelaskan tentang perhiasan tubuh bagi wanita. Atas kesepakatan para sahabat dan para ulama, yang termasuk perhiasan wanita yang boleh diperlihatkan adalah muka dan telapak tangan dan selebihnya adalah aurat. Selain dalam Islam hal yang wajib ditutup di dalam kesehatan juga termasuk dalam konsep k3 (kesehatan dan keselamatan kerja), salah satunya pada saat mengendara motor yang mewajibkan memakai jaket, sarung tangan, celana panjang dan sepatu.
Di mana saja sih yang wajib dihijabkan dalam islam. Pada pria yang merupakan aurat yang wajib dihijabkan adalah dari perbatasan lutut hingga ke pusar. Sedangkan pada wanita, hendaklah mereka menutup dadanya dengan kain kerudung. Kecuali, pada suami / istri tidak ada batasan aurat.
Pakaian pada wanita dianjurkan agar tidak ketat, tipis dan warnanya tidak mencolok. Hal ini dianjurkan agar tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan tidak mengundang niat jahat orang lain. Hal ini mulai berlaku pada saat mulai memasuki masa remaja yang ditandai dengan haid.
“Kita ingin semua tingkah laku yang kita perbuat itu adalah ibadah, untuk itu kita patut melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.” Ujar Ibu Yuniar Wardani sambil menutup tausyahnya.[FQ]
“Wahai anak Adam, pakailah pakaian yang bagus ketika memasuki masjid. Makan dan minumlah secukupnya dan tidak berlebihan, sesungguhnya ALLAH tidak suka dengan orang yang berlebihan” (Al-A’raf ; 31).
Rabu (7/12/2011). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah mengadakan acara tausyiah dengan bertema “Hijab Bagi Muslimin dan Muslimah”, yang diisi oleh Ibu Yuniar Wardani, SKM., MPH. Kegiatan ini tidak hanya mendapat perhatian dari pengurus BEM FKM sendiri, namun juga mampu menarik perhatian mahasiswa/i baru (angkatan 2011) FKM yang sengaja diundang dalam acara tersebut.
Pada acara tersebut dijelaskan tentang bagaimana pandangan antara wanita dan pria yang bukan mukhrim. Pandangan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam adalah pada saat proses belajar mengajar dalam hal pendidikan, kesehatan dan perdagangan. Seandainya kita melihat yang sebenarnya tidak boleh kita lihat, pandangan pertama itu adalah rezeki kita atau dengan kata lain pandangan itu pandangan yang diridhai Allah Swt. tetapi tidak untuk yang kedua kalinya, karena pandangan kedua adalah pandangan syaitan.
Selain itu juga dijelaskan bagaimana sih menjaga kemaluan manusia “Semua manusia mempunyai hasrat, penanggulangannnya sangat mudah tetapi berat. Dengan cara jalur hijab qabul atau dengan ikatan perkawinan hal itu akan terasa mudah” ungkap Bu Yuniar.
Pada kesemptan tersebut juga dijelaskan tentang perhiasan tubuh bagi wanita. Atas kesepakatan para sahabat dan para ulama, yang termasuk perhiasan wanita yang boleh diperlihatkan adalah muka dan telapak tangan dan selebihnya adalah aurat. Selain dalam Islam hal yang wajib ditutup di dalam kesehatan juga termasuk dalam konsep k3 (kesehatan dan keselamatan kerja), salah satunya pada saat mengendara motor yang mewajibkan memakai jaket, sarung tangan, celana panjang dan sepatu.
Di mana saja sih yang wajib dihijabkan dalam islam. Pada pria yang merupakan aurat yang wajib dihijabkan adalah dari perbatasan lutut hingga ke pusar. Sedangkan pada wanita, hendaklah mereka menutup dadanya dengan kain kerudung. Kecuali, pada suami / istri tidak ada batasan aurat.
Pakaian pada wanita dianjurkan agar tidak ketat, tipis dan warnanya tidak mencolok. Hal ini dianjurkan agar tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan tidak mengundang niat jahat orang lain. Hal ini mulai berlaku pada saat mulai memasuki masa remaja yang ditandai dengan haid.
“Kita ingin semua tingkah laku yang kita perbuat itu adalah ibadah, untuk itu kita patut melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.” Ujar Ibu Yuniar Wardani sambil menutup tausyahnya.[FQ]