cara_mengatasi_gangguan_jiwa_uad.jpg

Cara Mengatasi Gangguan Jiwa

Menurut UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dijelaskan di pasal 19 ayat 2 bahwa psikolog memiliki kedudukan yang sama dalam kesehatan jiwa untuk melakukan diagnosis terhadap orang yang diduga mengalami ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) seperti halnya dengan dokter umum dan dokter spesialis kedokteran jiwa.

Karena itu, kata Humas Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dessy Pranungsari, S.Psi., M. Psi., peran psikolog adalah melakukan upaya rehabilitasi kesehatan jiwa mencegah atau mengendalikan disabilitas, memulihkan fungsi sosial, memulihkan fungsi okupasional, dan mempersiapkan serta memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.

Selain itu, kata Desi, untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.

“Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum seperti dalam pasal 71 dan pasal 72 dilakukan oleh tim. Tim tersebut diketuai oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dan dapat melibatkan dokter spesialis lain, dokter umum, dan/atau psikolog klinis,” terang Dessy yang juga merupakan Dosen Psikologi, saat menghadiri acara Konferensi III & Temu Ilmiah Nasional VI Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (APSIFOR – HIMPSI) Tahun 2015. Tema yang diangkat dalam acara yang diselenggarakan pada Kamis, (5/11/2015) di auditorium kampus I UAD Yogyakarta ini adalah “Peran Psikologi Forensik dalam Memenuhi Kebutuhan Penegakan Hukum serta Meningkatkan Derajat Kesehatan Jiwa Masyarakat”.

Berdasarkan pemaparan UU Kesehatan Jiwa, terlihat peran dan kajian ilmu psikologi pada saat ini semakin luas, masuk ke kajian ilmu psikologi hukum atau forensik. Artinya, APSIFOR sebagai Asosiasi Psikologi Forensik saat ini sudah semakin disorot dan memiliki peran penting, mengingat bahwa psikologi forensik masih satu-satunya bidang kajian ilmu Psikologi di bidang hukum.

Pada saat ini, peran dari psikologi forensik di Indonesia masih banyak terlibat untuk membantu mengungkap kasus-kasus kriminal yang menimpa masyarakat.

“Dengan adanya diskusi ilmiah tentang psikologi forensik diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman mengenai luasnya keterkaitan peran psikologi forensik penegakan hukum berdasarkan UU Kesehatan Jiwa, meningkatkan keterampilan psikolog dan ilmuwan psikologi dalam menjalankan peran sebagai psikolog forensic, baik dalam kasus pidana maupun perdata,” tutup Desi.