Kasus Meningkat, tapi Jumlah Psikolog Forensik Terbatas
Kasus kejahatan seksual meningkat, tetapi jumlah psikolog forensik di Indonesia saat ini sangat terbatas. Padahal, peran psikologi forensik sangat penting.
Psikolog forensik sering kali dijadikan saksi ahli dalam perkara hukum yang menyangkut kasus tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah psikolog dan psikolog klinis di Indonesia hanya 608 orang.
“Ini sangat sedikit sekali, sementara peran mereka cukup besar,” ujar staf ahli bidang medikolegal Kementrian Kesehatan, Tirtarayati, saat menjadi pembicara dalam Konferensi III dan Temu Ilmiah Nasional VI Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (5/11/2015).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi dan disambut baik oleh Rektor UAD, Dr. Kasiyarno, M.Hum. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan akan tenaga ini penting. Karena psikolog forensik berperan penting dalam asesmen, evaluasi psikologi, penegakan diagnostik dan terapi psikologi pada kasus peradilan pidana. Peningkatan perkara peradilan terus meningkat sementara sumber daya psikologi forensik masih terbatas.
Terkait dengan pemenuhan sumber daya psikolog forensik ini, DPP APSIFOR Himpunan Psikologi Indonesia dan DPP Ikatan Psikologi Klinis (IPK) melakukan penandatanganan kerja sama untuk peningkatan kemampuan psikolog forensik tersebut di Indonesia.
Selama ini, psikolog forensik baru terdapat di beberapa rumah sakit. Mereka sering dijadikan saksi ahli di peradilan hukum pidana.
Ke depan, IPK dan APSIFOR akan melakukan pelatihan-pelatihan kemampuan klinis dan hukum terhadap psikolog di Indonesia agar kemampuan mereka di bidang forensik kompeten. Selain itu, juga akan ada uji kompetensi untuk hal tersebut.

“Aktif dalam organisasi bukan berarti melupakan kewajiban sebagai mahasiswa untuk belajar,” ujar Puspa Ratna Dewi saat ditemui, Jum’at (6//11/2015).
Menurut UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dijelaskan di pasal 19 ayat 2 bahwa psikolog memiliki kedudukan yang sama dalam kesehatan jiwa untuk melakukan diagnosis terhadap orang yang diduga mengalami ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) seperti halnya dengan dokter umum dan dokter spesialis kedokteran jiwa.
Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan diskusi ilmiah bertajuk “Peran Psikologi Forensik dalam Memenuhi Kebutuhan Penegakan Hukum”, pada Kamis, (5/11/2015) di auditorium kampus I.
Liana Snitzar, Mahasiswa Internasional Universitas Ahmad Dahlan (UAD) asal Ukraina ini berhasil meraih medali perak di Kompetisi Nasional Tapak Suci, Sabtu 10-20 Oktober 2015, di Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam kesempatan ini, UAD mendapat 1 medali emas, 4 medali perak, dan 1 medali perunggu.