Perlukah Gelar Gr?
Panji Hidayat, M.Pd
Dosen Universitas Ahmad Dahlan
Upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan perlu diacungi jempol dengan adanya dual mode system, sertifikasi guru, dan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Namun banyak sekali dalam praktiknya, kebijakan tersebut malah menjadi bumerang bagi pelaku pendidikan karena belum siapnya sumber daya manusia yang dapat melaksanakan kebijakan tersebut. Alih-alih memajukan negeri malah membuka celah lahan korupsi baru. Salah satu kebijakan pemerintah yang akhir-akhir ini menjadi opini adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG harus ditempuh selama 1-2 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013. Sesuai Pasal 9 Permendikbud, selama pendidikan profesi, calon guru akan menjalani lokakarya pembelajaran. Selain itu, akan berlatih mengajar melalui pembelajaran pengayaan lapangan.
Melalui PPG inilah nantinya sarjana baik itu pendidikan maupun non pendidikan dapat mendapat gelar Gr di belakang namanya. Tentu saja dengan adanya PPG ini akan menjadikan LPTK yang mencetak Sarjana Pendidikan dianggap belum professional sebelum mengikuti PPG meskipun sudah menyandang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd). Apakah belum cukup penyematan S.Pd sebagai tanda bahwa lulusan S1 Pendidikan siap menjadi guru atau pendidik yang professional, atau mungkin Kemendikbud masih meragukan kualitas Sarjana Pendidikan.
Seolah berlebihan sekali karena gelar Gr hanya sebagai atribut dan admisnistrasi belaka untuk mendapatkan tunjangan profesi sehingga gelar tersebut telah menafikan keberadaan institusi pencetak guru. PPG sendiri dapat dilaksanakan oleh universitas yang ditunjuk Dikti karena penetapan dari Kemendikbud. Lah bagaimana nasib LPTK yang tidak ditunjuk sebagai megaproyek PPG itu sendiri? Karena LPTK lain pencetak guru seperti “Hidup segan mati tak mau”
Kalau hal tersebut dilakukan terus menerus kepercayaan consumer terhadap institusi pendidikan semakin menurun. Padahal profesionalisme adalah memperbaiki spirit, kinerja, dan integritas dalam memajukan pendidikan. Apa gunanya atribut gelar yang secara substantif tidak merubah kualitas pendidikan di Indonesia yang sedang menggeliat mengejar kemajuan bangsa lain.
Mendidik adalah amanah yang harus menjadi tanggung jawab bersama anak bangsa demi tegaknya merah putih di bumi pertiwi yang sedang menangisi krisis keprofesionalan pendidik bangsa. Tidak hanya kebijakan semata, tetapi realita melaksanakan profesi dengan ikhlas, amanah, dan berkarakter khasanah demi mengatasi segala lini problemantika bangsa. Tentu saja agar tidak berlarut-larut dalam keterpurukan yang nyata atau kasat mata.
Kecerdasan dan keprofesionalan pendidik adalah harga mati untuk mendedikasikan diri untuk bangsa yang kita cintai. Bukan sekedar kelar atau atribut yang mengekor dibelakang anama kita (pendidik). Semoga menjadi renungan pembaca yang budiman.