Di Balik Kemunduran Andi
Dani Fadillah*
Ditetapkannya menpora, Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang, yang yang lantas menyebabkan dirinya mengundurkan diri sebagai Menpora, menarik untuk kita telaah bersama selain dari perspektif hukum, juga dari kaca mata politik.
Secara hukum sudah jelas, dimana siapa saja yang turut berkontribusi dalam praktik korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum. Latas yang membuat kasus ini menarik adalah, apa alasan KPK baru sekarang menetapkan Andi sebagai tersangkanya. Mengingat kasus Hambalang sudah lama terjadi dan terus ditelusuri hingga menimbulkan banyak perdebatan, bahkan konon sebenarnya sudah sejak lama KPK memiliki bukti-bukti dan petunjuk yang sudah cukup untuk untuk dijadikan rujukan siapa yang harus dijadikan tersangka. Hingga kemudian muncul pertanyaan; setelah muncul beberapa nama yang lebih dulu menjadi tersangka, kenapa nama Andi Mallarangeng baru muncul sekarang?
Penulis rasa bukan barang mudah bagi KPK untuk membuat sebuah keputusan yang menetapkan status tersangka bagi Andi. Secara, Andi adalah seorang menteri dan memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Presiden SBY. Belum lagi dia memiliki posisi strategis di Partai Demokrat (PD), partai penguasa saat ini.
Hingga rasanya kita semua harus mafhum bahwa membuat keputusan Andi menjadi tersangka atau tidak, akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Dapat dipastikan ada proses transaksional dan tarik ulur yang sangat masif dengan berbagai kepentingan. Dengan adanya kebijakan penetapan Andi menjadi tersangka memang bagi masyarakat barangkali memang ada sebuah rasa kelegaan tersendiri karena telah ada kepastian hukum. Terlebih jika yang dijatuhi hukum itu adlah seorang tokoh besar, sekelas menteri pula.
Tapi semuanya belum selesai, karena proses hukum tidak hanya berhenti pada titik penetapan tersangka, dan apakah dalam proses berikutnya ada kemauan yang kokoh untuk jujur dan adil dalam penegakan hukum sebagai bentuk kewajiban pihak-pihak yang berwajib kepada rakyat indonesia. Tidak hanya dalam fenomena kasus yang menjerat Andi. Kasus-kasus besar yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan SIM pun rasanya demikian.
Walau Djoko Susilo menjadi tersangka, aset dibekukan, dan kini ditahan, pertanyaan yang sama terkaitapakah hasil akhir dari sebuah proses hukum itu akan memenuhi standar jujur dan adil juga muncul. Tentu kita semua berdoa pedang keadilan dalam dunia hukum di negeri ini ditegakkan dengan baik.
Nah dalam kasus Ani proses hukum yang mengelilinginya dapat dipastikan akan memiliki implikasi yang sangat panjang, hingga prosesnya pun tak akan mudah. Lantas bagaimana dengan nasib PD selaku wadah tempat Andi bernaung? Menurut hemat penulis, keputusan tersangka untuk Andi sudah terlambat untuk PD. PD sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan dan obyek teraniaya bagi oposisi dan koalisi. Hingga wajar jika kemudian muncul pertanyaan: “apakah penetapan tersangka Andi ini tetap masih dalam konteks penyelamatan partai?” Sebab PD harus memilih antara ingin tetap berjuang menyelamatkan Andi sebagai salah satu anak emas partai dan orang dekat Presiden, atau membiarkan partai tetap menjadi obyek teraniaya. Mengingat citra PD yang terus tergerus belakangan ini. Namun tampaknya PD telah satu suara untuk menyelamatkan partai, bukan salah satu kader terbaik mereka.
*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan,
Pengamat Komunikasi Politik