AKREDITASI HARUS DI BERANGI DENGAN SISTEM YANG BERMUTU

 

Pasal 51 UU.No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (2) berbunyi. Pemerintah menyelenggarakan sisitem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu.

Untuk itu, Menteri BAN PT melalui Koordinator Kopertis wil V Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES.DEA. saat memberikan materi di Hotel Ros In tentang Kebijakan nasional di bidang Pendidikan Tinggi dan mengenai Undang-undang no 12 th 2012. memberi arahan, Bahwa Pendidikan Tinggi memiliki peserta didik sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri untuk menjadi intelektula, ilmuan, praktisi atau professional.

Perguruan Tinggi yang bermutu yaitu yang mampu menghasilkan lulusan yang berpenghasilan layak dan mampu menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat diterapkan di masyarakat dan memberikan nilai tambah, baik secara tangible maupun intangible.

Untuk menyelenggarakan proses tersebut, Perguruan Tinggi perlu memiliki etos kerja dan kemauan keras, sumber daya manusia yang komitmen, budaya mutu yang di pelihara, dan kepemimpinan akademik yang kondusif.

Perwujudan dari itu semua, Perguruan Tinggi harus memiliki sistem penjaminan mutu yang bersifat internal. Diterapkan oleh Perguruan Tinggi sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat, dan dikokohkan dengan peraturan yang menjadi payung hukumnya.

Penjaminan mutu di Perguruan Tinggi harus menjadi kesadaran dan kebutuhan semua pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan serta mahasiswa. Sehingga, semua unsur bergerak bersama dan akhirnya menjadi budaya di dalam kampus. Dengan begitu akreditasi yang diharapakan akan lebih mudah.

Akreditasi menjadi nilai tambah bagi prodi untuk menunjukkan eksistesi sebagai jurusan yang perlu diperhitungkan. Oleh karena itu, bayak jurusan yang berbondong-bondong untuk mencapai akreditasi tersebut. Hanya saja, tidak sedikit jurusan yang ingin akreditasinya naik melakukan kecurangan-kecurangan yang menjadi kebiasaan dan menjadi budaya baru yang turun-temurun. Tidak bisa dipungkiri bahwa Masih banyaknya dosen yang tidak memenuhi kehadiran empat belas kali di kelas dengan alasan tertentu. Juga masih banyak data-data yang dimanipulasi untuk mencapai yang dibutuhkan.

Kecurangan-kecurangan tersebutlah yang membuat sistem mutu sebuah Perguruan Tinggi merosot. Proses menjadi mutu yang baik yang dicanangkan oleh pemerintah akan menjadi siasi-sia. Jika sumber daya manusiannya lebih pentar dalam mencari celah-celah kecil yang bisa dimanfaatkan.

Akreditasi hanya menjadi trend dan eksistensi kosong. Lalu sistem mutu yang diharapkan menciptakan pendidikan karakter sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, untuk mengembangkan kemampuan peserta didik tidak akan terealisasi dengan baik. Meskipun bagitu, semua kegiatan tersebut tetap berjalan seperti biasa. Mahasiswa sebagai penerus bangsa setiap tahun di wisuda dengan toga kebanggaannya.

Oleh Sule Subaweh. Karyawan UAD. Pengamat Dunia Pendidikan.