Beasiswa BPPA dan BBBM Tahun 2011

A. PERSYARATAN MAHASISWA

    • 1. Memiliki Indeks Komulatif (IPK) pada tahun terakhir minimal 2,50 untuk beasiswa BBM dan minimal 3,00 untuk beasiswa PPA.
      • 2. Tidak Bersetatus sebagai Penerima beasiswa atau sedang mengajukan beasiswa lain.
        • 3. Terdaftar sebagai mahasiswa program S1/D4 minimal II (dua) semester dan maksimal duduk pada semester VIII (delapan).
          • 4. Untuk beasiswa PPA dengan urutan : – IPK paling tinggi; – Mendekati lulus; dan – Mahasiswa paling tidak mampu;
            • 5. Untuk beasiswa BBM dengan urutan : -Paling tidak mampu; – Mendekati lulus; dan -Mahasiswa yang IPK-nya paling tinggi;
              1. Penyerahan pengajuan ke bagian kemahasiswaan kantor rektorat UAD (sdr. Wasito Sukarno,S.T) selambat-lambatnya 28 Februari 2011 pukul 14.00 WIB (pengumpulan setelah waktu tersebut, tidak kami proses).

               

              B. PERSYARATAN ADMINISTRASI

              Pemohon beasiswa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Kopertis Wilayah V dengan dilampiri:


                • 1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku;
                • 2. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disahkan pimpinan perguruan tinggi;
                • 3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
                • 4. Fotokopi kartu keluarga
                • 5. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa untuk beasiswa BBM
                • 6. Surat keterangan penghasilan orang tua/ wali dari penanggung jawab biaya studi pemohon beasiswa, dan disahkan oleh Bagian Keuangan bagi pegawai negeri/ swasta, dan yang bukan pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Lurah/ Kepala Desa.


                  C. Info selengkapnya di: www.kemahasiswaan.uad.ac.id

                  Yogyakarta, 14 Februari 2011

                  Ka.Ur Kemahsiswaan

                  Danang Sukantar

                  NIY. 60010262

                   

                  A. PERSYARATAN MAHASISWA

                    • 1. Memiliki Indeks Komulatif (IPK) pada tahun terakhir minimal 2,50 untuk beasiswa BBM dan minimal 3,00 untuk beasiswa PPA.
                      • 2. Tidak Bersetatus sebagai Penerima beasiswa atau sedang mengajukan beasiswa lain.
                        • 3. Terdaftar sebagai mahasiswa program S1/D4 minimal II (dua) semester dan maksimal duduk pada semester VIII (delapan).
                          • 4. Untuk beasiswa PPA dengan urutan : – IPK paling tinggi; – Mendekati lulus; dan – Mahasiswa paling tidak mampu;
                            • 5. Untuk beasiswa BBM dengan urutan : -Paling tidak mampu; – Mendekati lulus; dan -Mahasiswa yang IPK-nya paling tinggi;
                              1. Penyerahan pengajuan ke bagian kemahasiswaan kantor rektorat UAD (sdr. Wasito Sukarno,S.T) selambat-lambatnya 28 Februari 2011 pukul 14.00 WIB (pengumpulan setelah waktu tersebut, tidak kami proses).

                               

                              B. PERSYARATAN ADMINISTRASI

                              Pemohon beasiswa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Kopertis Wilayah V dengan dilampiri:


                                • 1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku;
                                • 2. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disahkan pimpinan perguruan tinggi;
                                • 3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
                                • 4. Fotokopi kartu keluarga
                                • 5. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa untuk beasiswa BBM
                                • 6. Surat keterangan penghasilan orang tua/ wali dari penanggung jawab biaya studi pemohon beasiswa, dan disahkan oleh Bagian Keuangan bagi pegawai negeri/ swasta, dan yang bukan pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Lurah/ Kepala Desa.


                                  C. Info selengkapnya di: www.kemahasiswaan.uad.ac.id

                                  Yogyakarta, 14 Februari 2011

                                  Ka.Ur Kemahsiswaan

                                  Danang Sukantar

                                  NIY. 60010262