Harapan Baru Dunia Penyiaran Tonggak Masa Depan Penyiaran Indonesia

Oleh: Fajar Dwi Putra S.PT., Mpsi

Staf Pengajar Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi  Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Praktisi Pertelevisian

Terpilihnya 9 orang anggota (komisioner) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membawa harapan baru bagi optimalisasi dunia penyiaran radio dan televisi. Wajah baru diharapkan menjadi satu ensitas penting bagi dunia penyiaran di Indonesia. Meskipun masih banyak yang menyangsikan kinerja KPI, setidaknya dengan adanya “polisi penyiaran” ini akan mampu membendung hal-hal negatif dari berbagai media, baik media televisi maupun radio di Indonesia, serta menyampaikan visi dan misi KPI.

Isu krusial yang cukup urgen dengan revisi UU Penyiaran adalah kejelasan tentang siapa sebetulnya regulator penyiaran. Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan klise yang sampai saat ini belum terjawab. Apakah regulator itu sebuah lembaga yang memiliki otoritas tunggal atau ganda? Opsi yang dipilih adalah, apakah KPI menjadi regulator tunggal?

Kita tentu tahu dan berharap bahwa perubahan pada lini manapun akan memberikan dampak psikologi dengan mewujudkan ekspetasi atau harapan tentang masa depan yang lebih baik. Ini yang menjadi acuan masyarakat Indonesia agar kinerja KPI lebih optimal lagi. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fungsi media adalah menyiarkan informasi kepada masyarakat secara luas dan masif, serta mencerdaskan masyarakat lewat tayangan-tayangan yang non-provokatif. Seiring dengan berjalannya fungsi media, di sisi lain berjalan juga tugas dan tanggungjawab KPI sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia.

Publik telah lama menunggu hasil revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 mencapai titik kesepakatan di antara stakeholders yang berkepentingan. Kejelasan nasib UU Penyiaran serta posisi hukumnya merupakan hal yang fundamental dinanti-nantikan berbagai pihak berkepentingan, terutama agar masyarakat dapat melihat ke arah mana sesungguhnya peta penyiaran nasional digambarkan melalui regulasi.

Harapan Baru

Berbagai harapan baru disematkan pada sembilan wali penyiaran ini. Mereka akan mengemban tugas negara, yaitu mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia dari tahun 2016 hingga 2019. Meskipun dari sembilan anggota KPI yang baru ada yang tidak berpendidikan penyiaran, ini tentunya bukan suatu alasan untuk mengesampingkan tugas yang diembannya.

Masalah-masalah dunia penyiaran masih kompleks, masih menyisakan berjuta pertanyaan, dan tentunya tidak hanya menjadi sebuah pertanyaan besar. Namun, diharapkan ada tindakan dan penyelesaian, minimal adanya solusi. Satu hal yang perlu kita garis bawahi adalah mental dan kemauan atau etos kerja para anggota yang baru ini, sehingga apapun masalahnya diharapkan akan menghasilkan kinerja yang optimal.

Sifat Nasionalisme

Berkaitan dengan harapan baru dalam dunia kepenyiaran, maka tidak akan lepas dari sifat nasionalisme bangsa Indonesia, terlebih saat ini bangsa Indonesia akan merayakan hari jadinya yang ke-71. Sifat nasionalisme dalam dunia penyiaran adalah cara berjuang untuk menumbuhkan sifat kebangsaan melalui media massa. Masih banyak masyarakat yang masih perlu kita persuasif tentang pentingnya jiwa nasionalisme, tentunya ini dikaryakan melalui televisi atau radio.

Betapa kuatnya tarik menarik antara bisnis dan idealisme dalam dunia penyiaran di Indonesia. Masyarakat khawatir pasal-pasal penting yang selama ini dijadikan dasar untuk menyeimbangkan antara tarikkan bisnis dan idealisme justru akan hilang. Nasionalisme jangan hanya diformulasikan kedalam trendsenter yang sedang terjadi di media. Lebih dari itu, nasionalisme harus dimaknai sebagai semangat menyuarakan melalui konten yang berisi muatan nasionalisme. Lembaga penyiaran jangan hanya mengejar keuntungan komersil saja. Jadi, harus tetap mengedepankan budaya sopan santun semangat nasionalisme, serta yang paling penting adalah KPI jangan sampai ditunggangi oleh segelintir pemilik media yang berorientasi pada kepentingan individual saja.