Indonesia Hadapi Darurat Pornografi

 

“Perkembangan pornografi di Indonesia semakin mengkhawatirkan seiring dengan kemajuan zaman. Pornografi bermetamorfosis sempurna mengikuti kemajuan teknologi informasi. Daya rusak makin meluas dan tak terkendali. Disadari atau tidak, pornografi bisa menjadi sumber adanya tindak kejahatan-kejahatan yang lain,” kata Mufti Khakim, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH-UAD) Yogyakarta, saat mengisi di acara Langkah Pakar di AdiTv Sabtu, (13/6/2015).

Menurutnya, beberapa kejahatan akibat pornografi di antaranya pemerkosaan, pencabulan, pembunuhan, pelecehan seksual, pengrusakan keturunan, perzinaan, kekerasan, dan penelantaran anak.

Kemajuan teknologi informasi cepat ditangkap oleh para pelaku tindak pornografi sebagai peluang bisnis yang cukup menggiurkan dengan keuntungan yang berlipat. Produksi pornografi makin mudah dan biaya murah dengan hasil kualitas bagus. Penyebaran pornografi tidak lagi konvensional seperti zaman dulu dengan memasang leaflet. Kini, poster cukup unduh dan unggah via sosial media, Youtube, Instagram, Path, web, maupun blog, setelah itu sudah tersebar seantero dunia dan bisa dinikmati siapa pun.

“Penikmat pornografi tidak mengenal usia, golongan, dan tidak ada batasan. Selagi tersambung dengan internet, semua bisa menikmati,” terang Mufti.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebut data yang fantastis, yaitu belanja untuk pornografi tahun 2014 diperkirakan mencapai 50 triliun. Sementara itu, kasus pelecehan seksual di Indonesia berada pada angka 45% melibatkan anak di bawah umur. Bahkan hingga anak usia dini, pornografi pun ikut andil di dalamnya sebagai pemicu terjadinya kejahatan pelecehan seksual atau asusila lainnya.

Seiring dengan pertumbuhan penikmat pornografi yang makin besar, maka situs porno pun tumbuh subur. Mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari besarnya jumlah pengunjung yang masuk, membuka, mengklik, mengunduh dari situs yang dibuat. VR-Zone mencatat, dari seluruh situs yang ada, sebanyak 37% adalah situs porno. Hal ini diperoleh dari optenet peneliti web filtering dari Swedia.

Tahun 2011, survei Kominfo lebih mencengangkan lagi, yaitu tiap detik ada 30 ribu halaman situs porno yang diakses oleh pengguna internet di Indonesia. Pada 2009, ada 400 juta situs porno di dunia maya.

Korban-korban pornografi mulai berjatuhan, yang paling miris adalah berita terbaru ada anak siswi SMP di Palembang digilir oleh 10 orang remaja SMA sampai pingsan, dan 2 siswi SMP lainnya sedang melayani 15 orang. Saat ditelisik, ternyata mereka rupanya gemar menikmati pornografi.

“Negara hadir untuk mengendalikan tindak pidana pornografi dengan membuat dan memberlakukan Undang-undang No. 44  tahun 2008 tentang Pornografi. Pembentukan undang-undang pornografi cukup menguras tenaga dan pikiran. Sepuluh tahun diperlukan untuk membahas undang-undang ini. Undang-undang pornografi tidak sekadar sebagai undang-undang yang akan mengatur tentang pornografi, tetapi juga dibentuk dalam rangka melindungi nilai-nilai kesusilaan, nilai moral dan nilai kehormatan sebagai bagian dari nilai kemanusiaan,” ucap Mufti.

Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai moral, etika, akhlak mulia, kepribadian luhur bangsa, beriman, bertakwa, dan berkewajiban untuk menjaga harkat serta martabat setiap warga negaranya. “Pornografi dianggap sebagai  bahaya besar yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia menjadi pertimbangan mendasar pembentukan undang-undang pornografi,” tambahnya.

Pro dan kontra tentang pengaturan pornografi mewarnai dinamika pembentukannya. Hal ini tidak terlepas dari pelibatan kekuatan massa untuk menekan dan mendukung pendapat masing-masing kubu. Bagi pihak yang pro berpendapat, negara harus hadir untuk melakukan penyelamatan nilai moral, akhlak, dan martabat kemanusiaan Indonesia yang berpegang teguh pada nilai ketuhanan.

Sementara itu, pihak yang kontra berpendapat bahwa negara tidak usah ikut campur dalam urusan moral privasi warga negaranya. Negara lebih baik memikirkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Maka, kebijakan politik hukum harus diambil untuk mengatasi pro dan kontra yang semakin meruncing. Bila dibiarkan, dapat mengakibatkan konflik sosial. Akhirnya, negara dengan kebijakan politik hukumnya memutuskan untuk memberlakukan undang-undang pornografi.   

Dalam KUHP, memang sudah diatur tentang tidak pidana kesusilaan, tetapi hanya dalam ruang lingkup yang cukup sempit, yaitu dengan objek berupa, gambar, tulisan dan benda. Di lain pihak, undang-undang pornografi memiliki ruang lingkup yang lebih luas, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya, melalui berbagai bentuk media komunikasi. Objek yang diperluas tentang pornografi diharapkan dapat berisi tentang undang-undang yang bersifat antisipatif terhadap kemajuan teknologi.

Lebih lanjut Mufti mengatakan, ada dua sifat yang melekat pada objek pornografi, yaitu isinya mengandung kecabulan, eksploitasi seksual, serta melanggar norma kesusilaan. Sanksi pidana yang dikenakan cukup berat, yakni dengan hukuman kumulatif alternatif. Pelaku dapat dikenai sanksi penjara dan denda sekaligus. Bahkan dalam pengenaan sanksi, dikenal juga sanksi minimal khusus.

“Mestinya dengan undang-undang ini, penegak hukum dan masyarakat mampu untuk mengendalikan laju pertumbuhan pornografi dan kerusakan yang ditimbulkan,” tukasnya.