Informasi Persyaratan Pengajuan Beasiswa BBM dan BPA 2012

INFORMASI DAN PERSYARATAN PENGAJUAN

BEASISWA BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBBM)

DAN BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BPPA)

TAHUN 2012

BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

Kami beritahukan bahwa pada tahun anggaran 2012, Kopertis Wilayah V menyediakan dana bantuan beasiswa bagi mahasiswa PTS di lingkungan Kopertis Wilayah V dengan rincian sebagai berikut:

A.    Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)

Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) bagi mahasiswa UAD dalam jangka waktu 12 (bulan) untuk tahun anggaran 2012 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 350.000,00/mahasiswa/bulan.

B.     Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)

Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) bagi mahasiswa UAD dalam jangka waktu 12 (bulan) untuk tahun anggaran 2012 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 350.000,00/mahasiswa/bulan

 

A.    PERSYARATAN PERGURUAN TINGGI

1.    Program studi berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dengan jenjang program S1, D4, D3, dan D2, yang status ijin penyelenggaraannya aktif atau yang sedang dalam proses perpanjangan di Kopertis Wilayah V.

2.   Tidak memiliki permasalahan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah (taat azas), misalnya: menyelengarakan kelas jauh dan yang sejenis yang tidak sesuai dengan peraturan bidang pendidikan, dalam Sengketa Intern Pengelola;

3.      Bukan PTS Baru.

 

B.     PERSYARATAN MAHASISWA

1.  Dari Program Studi Perguruan Tinggi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas/Kopertis Wilayah V Dareah Istimewa Yogyakarta .

2.    Masih aktif kuliah minimal sampai dengan bulan Desember 2012 (belum dinyatakan lulus).

3.   Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) pada tahun terakhir minimal 2,50 untuk beasiswa BBM dan minimal 3,00 untuk beasiswa PPA.

4.      Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa atau sedang mengajukan beasiswa yang lain.

5.  Terdaftar sebagai mahasiswa program S1/ D4 minimal semester III dan maksimal duduk pada semester VII, untuk program D3 minimal semester III dan maksimal duduk pada semester V, serta D2 minimal semester II dan maksimal duduk pada semester IV.

6.    Untuk beasiswa PPA dengan urutan: – IPK paling tinggi; – mendekati lulus dan mahasiswa paling tidak mampu;

7.   Untuk beasiswa BBM dengan urutan: – paling tidak mampu; – mendekati lulus dan mahasiswa yang IPK-nya paling tinggi;

8.     Mengisi formulir (terlampir).

 

C.    PERSYARATAN ADMINISTRASI

Pemohon beasiswa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Kopertis Wilayah V dengan dilampiri:

1.      Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.

2.      Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disahkan pimpinan Perguruan Tinggi/Fakultas.

3.     Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.

4.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5.    Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa untuk beasiswa BBM.

6.     Surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari penanggung jawab biaya studi pemohon beasiswa dan disahkan oleh Bagian Keuangan bagi pegawai negeri/ swasta, dan yang bukan pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Lurah/ Kepala Desa.

D.    PEMUTUSAN BANTUAN BEASISWA

Pemberian bantuan beasiswa dapat dihentikan apabila:

1.      Mahasiswa telah lulus/ diwisuda

2.      Mahasiswa berhalangan tetap

3.      Mahasiswa mengundurkan diri/ cuti tahunan/ semesteran

4.      Tidak memenuhi syarat yang ditentukan

5.      Telah menerima beasiswa lain

 

E.   KETENTUAN PENGUMPULAN BERKAS USULAN BPPA DAN BBBM BARU ADALAH SEBAGAI BERIKUT.

1.   Berkas usulan BPPA dimasukkan dalam stopmap Warna Merah. Pada bagian stopmap diberi identitas sebagai berikut: Nama lengkap, program studi, nim, semester, no telp/ HP.

2.    Berkas usulan BBBM dimasukkan dalam stopmap Warna Hijau. Pada bagian stopmap diberi identitas sebagai berikut: Nama lengkap, program studi, nim, semester, no telp/ HP.

3.      Pengumpulan berkas usulan selambat-lambatnya tanggal 12 Maret 2012 pukul 14.00 WIB.

4.      Bagi pengajuan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses.

 

Blangko BBBM dan BPPA silakan download di bawah ini:

Formulir Isian Beasiswa BBM dan PPA

Mahasiswa yang mengajukan beasiswa wajib mengisi data diri blangko bias didownload dibawah ini:

Data Pengusul Beasiswa BBM dan PPA

INFORMASI DAN PERSYARATAN PENGAJUAN

BEASISWA BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBBM)

DAN BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BPPA)

TAHUN 2012

BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

Kami beritahukan bahwa pada tahun anggaran 2012, Kopertis Wilayah V menyediakan dana bantuan beasiswa bagi mahasiswa PTS di lingkungan Kopertis Wilayah V dengan rincian sebagai berikut:

A.    Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)

Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) bagi mahasiswa UAD dalam jangka waktu 12 (bulan) untuk tahun anggaran 2012 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 350.000,00/mahasiswa/bulan.

B.     Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)

Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) bagi mahasiswa UAD dalam jangka waktu 12 (bulan) untuk tahun anggaran 2012 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 350.000,00/mahasiswa/bulan

 

A.    PERSYARATAN PERGURUAN TINGGI

1.    Program studi berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dengan jenjang program S1, D4, D3, dan D2, yang status ijin penyelenggaraannya aktif atau yang sedang dalam proses perpanjangan di Kopertis Wilayah V.

2.   Tidak memiliki permasalahan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah (taat azas), misalnya: menyelengarakan kelas jauh dan yang sejenis yang tidak sesuai dengan peraturan bidang pendidikan, dalam Sengketa Intern Pengelola;

3.      Bukan PTS Baru.

 

B.     PERSYARATAN MAHASISWA

1.  Dari Program Studi Perguruan Tinggi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas/Kopertis Wilayah V Dareah Istimewa Yogyakarta .

2.    Masih aktif kuliah minimal sampai dengan bulan Desember 2012 (belum dinyatakan lulus).

3.   Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) pada tahun terakhir minimal 2,50 untuk beasiswa BBM dan minimal 3,00 untuk beasiswa PPA.

4.      Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa atau sedang mengajukan beasiswa yang lain.

5.  Terdaftar sebagai mahasiswa program S1/ D4 minimal semester III dan maksimal duduk pada semester VII, untuk program D3 minimal semester III dan maksimal duduk pada semester V, serta D2 minimal semester II dan maksimal duduk pada semester IV.

6.    Untuk beasiswa PPA dengan urutan: – IPK paling tinggi; – mendekati lulus dan mahasiswa paling tidak mampu;

7.   Untuk beasiswa BBM dengan urutan: – paling tidak mampu; – mendekati lulus dan mahasiswa yang IPK-nya paling tinggi;

8.     Mengisi formulir (terlampir).

 

C.    PERSYARATAN ADMINISTRASI

Pemohon beasiswa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Kopertis Wilayah V dengan dilampiri:

1.      Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.

2.      Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disahkan pimpinan Perguruan Tinggi/Fakultas.

3.     Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.

4.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5.    Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa untuk beasiswa BBM.

6.     Surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari penanggung jawab biaya studi pemohon beasiswa dan disahkan oleh Bagian Keuangan bagi pegawai negeri/ swasta, dan yang bukan pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Lurah/ Kepala Desa.

D.    PEMUTUSAN BANTUAN BEASISWA

Pemberian bantuan beasiswa dapat dihentikan apabila:

1.      Mahasiswa telah lulus/ diwisuda

2.      Mahasiswa berhalangan tetap

3.      Mahasiswa mengundurkan diri/ cuti tahunan/ semesteran

4.      Tidak memenuhi syarat yang ditentukan

5.      Telah menerima beasiswa lain

 

E.   KETENTUAN PENGUMPULAN BERKAS USULAN BPPA DAN BBBM BARU ADALAH SEBAGAI BERIKUT.

1.   Berkas usulan BPPA dimasukkan dalam stopmap Warna Merah. Pada bagian stopmap diberi identitas sebagai berikut: Nama lengkap, program studi, nim, semester, no telp/ HP.

2.    Berkas usulan BBBM dimasukkan dalam stopmap Warna Hijau. Pada bagian stopmap diberi identitas sebagai berikut: Nama lengkap, program studi, nim, semester, no telp/ HP.

3.      Pengumpulan berkas usulan selambat-lambatnya tanggal 12 Maret 2012 pukul 14.00 WIB.

4.      Bagi pengajuan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses.

 

Blangko BBBM dan BPPA silakan download di bawah ini:

Formulir Isian Beasiswa BBM dan PPA

Mahasiswa yang mengajukan beasiswa wajib mengisi data diri blangko bias didownload dibawah ini:

Data Pengusul Beasiswa BBM dan PPA