Kasus Meningkat, tapi Jumlah Psikolog Forensik Terbatas

 

Kasus kejahatan seksual meningkat, tetapi jumlah psikolog forensik di Indonesia saat ini sangat terbatas. Padahal, peran psikologi forensik sangat penting.

Psikolog forensik sering kali dijadikan saksi ahli dalam perkara hukum yang menyangkut kasus tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah psikolog dan psikolog klinis di Indonesia hanya 608 orang.

“Ini sangat sedikit sekali, sementara peran mereka cukup besar,” ujar staf ahli bidang medikolegal Kementrian Kesehatan, Tirtarayati, saat menjadi pembicara dalam Konferensi III dan Temu Ilmiah Nasional VI Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (5/11/2015).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi dan disambut baik oleh Rektor UAD, Dr. Kasiyarno, M.Hum. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan akan tenaga ini penting. Karena psikolog forensik berperan penting dalam asesmen, evaluasi psikologi, penegakan diagnostik dan terapi psikologi pada kasus peradilan pidana. Peningkatan perkara peradilan terus meningkat sementara sumber daya psikologi forensik masih terbatas.

Terkait dengan pemenuhan sumber daya psikolog forensik ini, DPP APSIFOR Himpunan Psikologi Indonesia dan DPP Ikatan Psikologi Klinis (IPK) melakukan penandatanganan kerja sama untuk peningkatan kemampuan psikolog forensik tersebut di Indonesia.

Selama ini, psikolog forensik baru terdapat di beberapa rumah sakit. Mereka sering dijadikan saksi ahli di peradilan hukum pidana.

Ke depan, IPK dan APSIFOR akan melakukan pelatihan-pelatihan kemampuan klinis dan hukum terhadap psikolog di Indonesia agar kemampuan mereka di bidang forensik kompeten. Selain itu, juga akan ada uji kompetensi untuk hal tersebut.