Kurikulum ‘Kreativitas’ Guru

Oleh: Sudaryanto, M.Pd.

Munsyi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UAD Yogyakarta;

Penulis Buku Guru Bukan Tukang Mengajar (2012)

Kurikulum 2013 merupakan kelanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis sejak tahun 2004, dan telah melahirkan Kurikulum 2006 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Dengan kata lain, Kurikulum 2013 merupakan ‘kurikulum penyempurna’ dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Jika demikian, apa-apa sajakah yang disempurnakan dari kurikulum saat ini?

Menurut catatan penulis, ada dua hal yang disempurnakan dalam Kurikulum 2013. Pertama, standar kompetensi kelulusan lebih menitikberatkan pada sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Kedua, standar proses melalui pengembangan tematik-integratif (SD/MI), mata pelajaran (SMP/MTs), mata pelajaran wajib dan pilihan (SMA/MA), dan mata pelajaran wajib, pilihan, dan vokasi (SMK). Kedua hal itu terkait erat dengan persoalan iklim kreativitas para guru di sekolah.

Selama ini, jujur diakui, iklim kreativitas para guru kita belum terwujud secara baik. Dari segi pembelajaran di kelas, umumnya para guru mengajar dengan metode ceramah. Selama satu-dua jam para guru mengajar di kelas, selama itu pula mereka berceramah. Bisa Anda bayangkan, suasana pembelajaran di kelas tersebut akan terasa bosan, kaku, dan siswa sulit memahami isi materi pelajaran yang disampaikan oleh gurunya.

Pada gilirannya, siswa pun terus-menerus menjadi objek pendidikan yang harus “disuapi” beragam materi oleh guru. Sementara itu, karena posisi siswa sebagai objek pendidikan, maka penilaian guru sebatas mengukur kompetensi pengetahuan (kognitif) semata. Padahal, dua kompetensi lainnya, yakni kompetensi sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotorik) tetap penting digunakan dalam menentukan standar penilaian.

Alih-alih mengukur kompetensi sikap dan keterampilan, justru para guru umumnya mengabaikan dua hal tersebut. Dalam pembelajaran bermain drama di kelas XI SMA/MA, misalnya, para siswa tidak diajak untuk betul-betul bermain drama di tempat yang representatif. Biasanya, para guru bahasa Indonesia di kelas XI SMA/MA “melompati” materi bermain drama dengan alasan tidak piawai atau tidak punya bakat bermain drama.

Melalui artikel ini, penulis ingin mengajukan beberapa usulan agar Kurikulum 2013 dapat menumbuhkan kreativitas guru dan siswa. Pertama, pihak pimpinan sekolah/madrasah perlu mendorong para gurunya untuk berpikir dan bertindak kreatif, terutama yang terkait dengan proses pembelajaran di kelas. Misalnya, adanya kewajiban para guru melaksanakan penelitian tindakan kelas per semester, dan pemberian insentif bagi para guru yang melaksanakannya.

Kedua, keberhasilan (atau kegagalan) implementasi Kurikulum 2013 juga didukung oleh peran aktif dan kreatif siswa, baik dalam kegiatan kokurikuler, intrakurikuler, maupun ekstrakurikuler. Harapannya, peran aktif dan kreatif siswa (yang didukung oleh orangtua) dapat mengarahkan mereka dalam memiliki kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara mumpuni. Jika itu terwujud, kelak harapan Mendikbud di atas bukan mimpi di siang bolong.[]