bee68170-59f6-427a-8a2a-b8a9179d09b5.jpeg

LSP UAD Selenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi

Di Indonesia, tindak korupsi seperti sudah membudaya. Banyak anggota dewan maupun politisi yang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. Selain itu, modus korupsi juga semakin beragam.

Sebagai bentuk tindak nyata pencegahan korupsi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bekerja sama dengan LSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar uji kompetensi sertifikasi bagi penyuluh antikorupsi.

Acara yang berlangsung 19-21 September 2018, di aula kampus 2 B UAD diikuti oleh 25 peserta dari berbagai lembaga maupun instansi, dari kalangan pejabat, dosen, maupun aktivis. Eko Ari Wibowo, S.T.,M.Kom. Kepala LSP UAD menyampaikan, proses uji kompetensi untuk mendapat sertifikasi penyuluh antikorupsi akan difasilitasi langsung dari LSP KPK RI.

Pada kesempatan ini, Wakil Rektor I UAD, Dr. Muchlas, M.T. dalam sambutannya mengungkapkan, menjadi penyuluh antikorupsi merupakan panggilan jiwa. Profesi ini menjadi bagian terpenting proses peningkatan martabat bangsa.

Tidak semua orang mau menjadi penyuluh anti korupsi, dan hanya sebagian yang tersertifikasi. Profesi ini memegang peranan penting untuk menjadikan bangsa lebih bermartabat,” paparnya.

Muchlas menambahkan, setiap lembaga maupun instansi, termasuk UAD, memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Oleh karenanya diperlukan pengarahan dan pemahaman yang lebih terkait korupsi. Misalnya tentang jenis-jenis korupsi, aspek legal hukum, dan tindakan preventifnya.

Sementara Busyro Muqoddas, S.H.,M.Hum., dewan pengarah LSP KPK RI, menyampaikan, modus korupsdi Indonesia sudah berkembang dengan berbagai model. “Yang harus dilakukanKPK saat ini adalah dialog pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi. KPK tidak bisa melakukan sendiri, harusbekerja sama dengan lembaga lain,” tandasnya. (ard)