Mahasiswa PBSI Adakan Pelatihan Jurnalistik 1

Ada Apa dengan Jurnalisk dan Fotografi?

Dunia jurnalistik adalah sebuah dunia yang menarik. Pada kenyataannya seseorang yang berkecimpung pada dunia ini tidak hanya sekedar mencari berita namun juga harus mampu mencari celah yang menarik yang dapat dibagikan kepada khalayak umum. Oleh karena itu, pada hari Sabtu, 24 Maret 2012 dan Minggu, 25 Maret 2012 diadakan sebuah Pelatihan Jurnalistik 1 oleh mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang tergabung dalam Jurnal Kreativitas Kita (KRESKIT). Acara yang dilaksanakan di daerah sentral batik tulis dan gurah yaitu Giriloyo, Imogiri, Yogyakarta ini dikemas dengan suasana santai namun tujuan diadakan acara tetap dapat dicapai.

Panitia menyajikan tiga agenda inti yaitu pelatihan penulisan jurnalistik, pelatihan fotografi, dan praktik langsung pencarian dan pembuatan berita. Hadir dua pemateri dalam pelatihan tersebut yaitu Suharmono, S.Pd. dan Reza Marzuqi. “Kalau takut jangan jadi jurnalis.” ujar Suharmono memberikan semangat kritis bagi para mahasiswa. Manusia memiliki kebebasan dalam berpendapat bahkan hal ini juga turut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan ini adalah sebagai bentuk hak yang patut diperjuangkan. Hak yang dimiliki tentu bukan hak yang dapat dijadikan sebagai senjata untuk bertindak semau sendiri tanpa peduli pada hak orang lain karena sesungguhnya hak manusia itu dibatasi oleh hak manusia yang lain.

Batasan sebagai seorang jurnalis dapat dilihat dari kode etik yang dimiliki oleh jurnalis. Kode etik tersebut terdiri dari 11 pasal, yaitu Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik; pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah; pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul; pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan; pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap; pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan; pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani; pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk keperluan publik; pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa; pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Selain pelatihan yang terkait dengan teknik penulisan jurnalistik, materi mengenai fotografi sebagai penunjang dalam dunia jurnalistik juga disampaikan. Reza menyampaikan tentang apa saja jenis-jenis foto dan perbedaan antara foto jurnalistik dengan foto yang sekedar dijadikan sebagai dokumentasi kegiatan. Bagi dunia jurnalistik, foto bertujuan utama untuk komunikasi dengan dua syarat utama yaitu tidak boleh dimanipulasi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Foto jurnalistik merupakan media berupa gambar untuk mengkomunikasikan pesan secara jelas sehingga pembaca dapat memahami situasi dengan cepat.” ujar Reza menerangkan. (FM)

Ada Apa dengan Jurnalisk dan Fotografi?

Dunia jurnalistik adalah sebuah dunia yang menarik. Pada kenyataannya seseorang yang berkecimpung pada dunia ini tidak hanya sekedar mencari berita namun juga harus mampu mencari celah yang menarik yang dapat dibagikan kepada khalayak umum. Oleh karena itu, pada hari Sabtu, 24 Maret 2012 dan Minggu, 25 Maret 2012 diadakan sebuah Pelatihan Jurnalistik 1 oleh mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang tergabung dalam Jurnal Kreativitas Kita (KRESKIT). Acara yang dilaksanakan di daerah sentral batik tulis dan gurah yaitu Giriloyo, Imogiri, Yogyakarta ini dikemas dengan suasana santai namun tujuan diadakan acara tetap dapat dicapai.

Panitia menyajikan tiga agenda inti yaitu pelatihan penulisan jurnalistik, pelatihan fotografi, dan praktik langsung pencarian dan pembuatan berita. Hadir dua pemateri dalam pelatihan tersebut yaitu Suharmono, S.Pd. dan Reza Marzuqi. “Kalau takut jangan jadi jurnalis.” ujar Suharmono memberikan semangat kritis bagi para mahasiswa. Manusia memiliki kebebasan dalam berpendapat bahkan hal ini juga turut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan ini adalah sebagai bentuk hak yang patut diperjuangkan. Hak yang dimiliki tentu bukan hak yang dapat dijadikan sebagai senjata untuk bertindak semau sendiri tanpa peduli pada hak orang lain karena sesungguhnya hak manusia itu dibatasi oleh hak manusia yang lain.

Batasan sebagai seorang jurnalis dapat dilihat dari kode etik yang dimiliki oleh jurnalis. Kode etik tersebut terdiri dari 11 pasal, yaitu Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik; pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah; pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul; pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan; pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap; pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan; pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani; pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk keperluan publik; pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa; pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Selain pelatihan yang terkait dengan teknik penulisan jurnalistik, materi mengenai fotografi sebagai penunjang dalam dunia jurnalistik juga disampaikan. Reza menyampaikan tentang apa saja jenis-jenis foto dan perbedaan antara foto jurnalistik dengan foto yang sekedar dijadikan sebagai dokumentasi kegiatan. Bagi dunia jurnalistik, foto bertujuan utama untuk komunikasi dengan dua syarat utama yaitu tidak boleh dimanipulasi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Foto jurnalistik merupakan media berupa gambar untuk mengkomunikasikan pesan secara jelas sehingga pembaca dapat memahami situasi dengan cepat.” ujar Reza menerangkan. (FM)