Masjid yang DikunciI

Oleh Rendra Widyatama, SIP., M.Si

Dosen Ilmu Komunikasi, Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi, UAD

 

Suatu ketika dalam perjalanan pulang dari berbelanja, saya dan anak istri mampir di sebuah masjid untuk shalat Ashar. Waktu shalat memang sudah tidak menunjuk waktu utama shalat. Tapi kalau kami paksakan shalat di rumah, niscaya akan kehabisan waktu. Masjid yang kami pilih berada di kompleks perumahan kelas menengah yang cukup megah dengan warna putih bersih di seluruh temboknya. Saya tidak sempat melihat nama masjid, namun ukuran baitulloh itu cukup besar. Di halaman samping, ada bangunan khusus untuk takmir, mengindikasikan masjid tersebut tampaknya dikelola dengan baik. Arsitektur masjid juga indah, dengan pilar dan kubah anggun serta teras yang luas, membangkitkan niat berjamaah dekat mimbar makin kuat.

Namun setelah berwudlhu, betapa kecewanya kami. Ruangan dalam masjid terkunci rapat. Demikian pula pintu di sisi kanan dan kiri. Pikiran saya langsung terusik, mengapa pintu harus dikunci? Bukankah hal itu membatasi ummat untuk beribadah? Apakah masjid itu dikhususkan bagi warga seputar masjid? Apakah ia hanya dibuka waktu utama salat saja? Apakah karena alasan keamanan dan adanya benda-benda berharga, lalu ia dikunci? Bukankah ada takmir yang menjaganya?

Fungsi Masjid

Fenomena masjid dikunci di luar waktu utama shalat tidak sekali dua saya alami. Tidak hanya masjid berukuran besar dan ‘mewah’, tapi juga terjadi pada masjid-masjid sederhana, di kampung-kampung kecil. Terakhir dalam perjalanan pulang dari luar kota awal Ramadhan ini, saya juga mengalami hal yang sama. Di pinggiran kota Purworejo saya mampir di sebuah masjid sederhana bernama Al Hikmah. Ukuran masjid itu kecil, jauh dari mewah. Saat saya mengintip dari jendela kaca, tidak ada barang berharga yang ada di sana. Akhirnya saya tidak bisa sholat di dalam, kecuali di emperannya yang berdebu. 

Gejala dikuncinya pintu masjid cukup mengkhawatirkan. Masjid tidak lagi menjadi tempat terbuka bagi seluruh ummat muslim tapi seolah khusus diperuntukkan bagi masyarakat seputar masjid saja. Ditutupnya pintu masjid hanya pada waktu-waktu utama shalat, juga mengurangi peran dan fungsi masjid.

Menurut Ustadz Abdul Somad. LC, MA, masjid bukan sekedar tempat ibadah mahdah berupa sholat, dzikir, dan membaca AlQur’an. Masjid juga berfungsi sebagai tempat ibadah sosial (ghayr mahdloh), misalnya klinik; tempat membuat perdamaian atau penyelesaian sengketa; tempat belajar mengajar Alqur’an, hadits, dan ilmu-ilmu  lain; serta tempat konsultasi masalah agama, ekonomi, dan budaya. Di jaman Rasulullah, selain fungsi-fungsi tersebut, masjid juga digunakan sebagai pusat pemerintahan negara dan mengatur strategi perang dan menahan tawanan; tempat menyambut tamu; dan persinggahan musafir.

Dalam Al-Quran, kata ‘masjid’ disebut sebanyak 28 kali. Masjid adalah rumah Allah untuk beribadat sehingga kesucian dan kemuliaannya harus dipelihara. Namun, bukan berarti masjid harus dikunci selain waktu utama shalat. Dalam surat Al-Jin, Allah berfirman bahwa sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Ayat itu semestinya ditafsirkan tidak boleh ada satu kaum yang mengklaim sebagai pemilik masjid, kecuali milik Allah semata. Oleh karana itu, siapapun yang akan bertamu dan beribadah di baitullah tidak boleh dipersulit. Mungkin ummat ingin bersujud dan mengadahkan tangan di dekat mimbar dengan khusyu, memohon ridlo Allah, tapi karena pintu ditutup, ia tidak bisa melakukannya dengan khusyu. Mungkin ia malah membatalkan diri bermunajat pada Allah di dekat mimbar yang hening dan bisa membangkitkan kekhusukan. Bisa jadi ada musyafir yang tak punya lagi uang untuk membayar penginapan, tidak bisa berteduh karena pintu masjid ditutup.

Alasan keamanan tidak sepenuhnya dapat terima. Sebagaimana ditulis di atas, Allah adalah pemilik masjid. Berarti semua benda yang dibeli untuk keperluan masjid, harus diiklaskan bagi Allah. Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman bahwa landasan pendirian masjid (semestinya) didirikan berdasar ketakwaan kepada Allah. “Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." Oleh karena itu, munafik rasanya bila secara lisan mengatakan ikhlas, tapi di sisi lain masih ada rasa memiliki di sana. Biarkan Allah yang membalas pencurian maupun perbuatan tercela lainnya di dalam masjid. Upaya preventif pencurian di dalam masjid cukup menyimpan benda-benda berharga di tempat yang lebih aman, bukan menutup seluruh ruangan masjid.

Circuit closed television (CCTV) dapat dipasang di dalam masjid. Bila dirasa mahal, pengurus masjid bisa membuat peringatan tulis yang “powerfull.” Misalnya “Masjid ini terdapat benda-benda berharga untuk keperluan ummat untuk memuliakan Allah. Allah melihat setiap perbuatan jahat dan tidak terpuji dimanapun Anda berada, termasuk di dalam masjid ini. Allah akan membalas setiap perbuatan jahat tersebut dengan hukuman yang berat.”

 

Memakmurkan Masjid

Allah memerintahkan kita agar makmurkan masjid. Kata memakmurkan di sini semestinya memfungsikan masjid tidak sebatas tempat shalat, berdzikir, dan membaca Al-Quran. Dalam surat An Nur (36-37) Allah telah menyebut fungsi masjid secara luas baik sebagai tempat ibadah mahdah maupun ghayr mahdloh.

Membangun dan memakmurkan masjid sehingga orang lain berkesempatan beribadah memuliakan Allah adalah amalan utama. Jadi, tindakan mengunci pintu masjid sehingga orang lain tak dapat leluasa memuliakan Allah perlu membaca kembali surat At-taubah: “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Bila berniat memakmurkan masjid, tidak sepantasnya mengunci pintu masjid. Sesungguhnya barangsiapa ikut membantu orang lain mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, Allah akan memberikan pahala yang besar. Semestinya masjid perlu terus dibuka sepanjang waktu, tidak hanya sebatas pada waktu-waktu utama shalat dan pada saat bulan Ramadhan.