Peyuluhan_UAD_Hukum_wakaf.jpg

Milad UAD Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Wakaf

Dalam rangka Milad ke-52, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan penyuluhan dengan mengangkat tema "Penyuluhan Hukum tentang Perwakafan dan Permasalahannya"

Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 November 2012, di Ruang Sidang Kampus I UAD. hadir sebagai pemateri adalah Hj. Wihandriati, S.H., C.N. (Dosen Fakultas Hukum UAD) dan Henny Astiyanto, S.H., (Dosen Fakultas Hukum dan direktur PKBH FH UAD).

"Wakaf kini mulai dipahami secara umum bukan hanya berwujud masjid, namun dapat juga berwujud yang lain. Hal ini ditujukan dalam rangka mensejahterakan umat" kata Henny Astiyanto pada penyuluhan yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu Hj. Wihandriati, SH., C.N menambahkan bahwa ada hal yang harus disadari oleh pengelola wakaf, yaitu seharusnya wakaf memiliki kegunaan bisa membantu mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, mensejahterakan umat, dan meningkatkan kualitas pendidikan umat "Dan kunci sukses pemberdayaan wakaf terletak pada pengelolaan profesional, amanah, dan perubahan image wakaf dari yang tradisional ke modern. Dengan begitu wakaf tidak hanya berupa tanah untuk bangunan masjid, tetapi juga mampu mewujudkan pengelolaan benda tidak bergerak lainnya" tambah Wihandriati.(FM)