Milad UAD Ke-53 Angkat Tema Restorative Justice

Milad UAD Ke-53 Angkat Tema Restorative Justice For More Harmonious Indonesia

Launching logo milad UAD ke-53 Sabtu, 2 November 2013 di Hall Kampus 1 Univeritas Ahmad Dahlan (UAD), berlangsung sukses. Kegiatan tahunan ini selalu dibuahi tema-tema menarik yang akan menjadi goal UAD per-tahunnya. Tahun ini UAD mengambil tema Restorative Justice For More Harmonious dengan panitia Fakultas Hukum dan Fakultas Farmasi. Restorative Justice merupakan model sistem pemidanaan yang menawarkan solusi yang berbeda, proses penyelesaian perkara pidana dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan kedua belah pihak untuk mencari jalan ke luar tanpa harus ke ranah pemidanaan (penghukuman).

Kata Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH Selaku Ketua panitia Milad dalam sambutannya bahwa, Restorative Justice ini sebenarnya merupakan pradigma lama yang belum terealisasikan di masyarakat Indonesia seluruhnya. Padahal hukum-hukum adat di Indonesia sebenarnya telah menganut paham Restorative Justice, tidak hanya itu bahkan hukum islampun menganut paham ini. Indonesia telah mengenal lama, tetapi tidak bisa terealisasikan seperti di negara-negara luar yang menyebut Restorative Justice sebagai mediasi pidana.

“Alasan mengangkat tema ini dikarenakan UAD ingin mencoba untuk merealisasikan perubahan dari Retributive Justice ke Restorative Justice, sesuai dengan perubahan kitab undang-undang pidana di Indonesia” terang Rahmat

UAD memulai gerakan Restorative Justice ini berharap, agar tidak semua pelaku kejahatan harus diberikan hukuman dalam bentuk kurungan, yang belum tentu hal ini akan menimbulkan efek jera kepada terdakwadan tidak menutup kemungkinan tersakang akan menyimpan dendam. Jalan damai sebenarnya lebih baik tanpa tedakwa harus dikurung atau dipenjara, ini juga dapat mengurangi beban lembaga permasyarakatan.

UAD berharap apa yang menjadi goal tahun ini dapat menjadi motivasi dan kontribusi yang positif dalam masyarakat, sehingga masyarakat mencontoh gerakan ini, agar setiap masalah-masalah pidana tidak mesti berakhir dengan penjara atau kurungan.(Amw/Sbwh)