MK dan Penundaan Produk Hukum

 

Dani Fadillah, M.A.*

Akhirnyan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu presiden dan parlemen yang akan dilaksanakan secara serentak, tujuannya tak lain adalah untuk menghindarkan bangsa ini perilaku saling sandra politik antar partai dan aktor politiknya. Dan teknisnya akan dilaksanakan pada pemilu yang akan datang pada tahun 2019. Akan tetapi sebagaimana putusan yang bersfat politis lainnya pro-kontra terkait kebijakan ini, dan penulis tidak ingin mengajak publik untuk membahas ayat-ayat hukum dan tafsir-tafsirr politik terkait kebijakan MK ini karena palu telah diketuk dan semua kalangan haruslah menaatinya.

Yang ingin penulis diskusikan adalah kenapa produk hukum ini baru disahkan sekarang. Kita semua tentu percaya, minimal masih mau percaya bahwa MK masih memiliki semangat untuk menghadirkan perundang-undangan yang baik dinegeri ini, dan kebijakan pelaksanaan pemilu serentak antara pileg dan pilpres ini adalah salah satunya. Padahal pengajuan tuntutan atas pengujian kembali Undang-Undang No 42/2008 tentang Pilpres telah dilontarkan sejak MK masih dipimpin Mahfud MD dan telah melakukan judicial review terhadap tuntutan tersebut. Namun kenapa kemudian pembacaannya baru dilakukan ketika pemilu telah akan dilaksanakan? padahal UU mengenai pilpres adalah sesuatu hal yang sangat mendesak dan harus segera menemui titik jelasnya.

Para aktor kebijakan di MK dan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kebijakan tersebut boleh saja beralasan karena banyak alasan yang menjadi pertimbangan kenapa keputusan tersebut baru diumumkan sekarang, akan tetapi bukankah MK seharusnya memiliki sistem yang dapat mempercepat sebuah proses hukum, terlebih sebuah hukum yang mendesak sekelas pemilu oleh karena tentu tudak heran jika ada yang curiga bahwa MK yang ingi membebaskan bangsa ini dari praktek saling sandra politik jangan-jangan sedang saling sandra dan melakukan praktik transaksional dengan sebuah kekuatan politk juga. Apakah kecurigaan itu benar adanya wallahu’alam, karena yang pasti berlama-lama dalam menelurkan sebuah pbuah produk hukum dalam dunia peradilan seharusnya jangan sampai terjadi karena banyak yang akan dikorbankan dang ongkos sosialnya terlalu mahal.

Sebenarnya tidak MK yang berperilaku menunda-nunda produk hukum seperti ini. lembaga hukum lainnya seperti MA, kepolisian, kejaksaan bahkan hingga KPK pun smemiliki tunggakan kasus yang tak juga jelas tindakannya. Tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, akan tetapi cobalah kita renungkan nasih orang-orang yang tidak menentu karena prosesnya tersendat bahkan ada yang cenderung terabaikan di lembaga hukum terkait yang menanganinya.

Ini bukanlah masalah yang bisa dianggap enteng. Jika dibiarkan terus menerus akan menjadi sebuah bencana hukum. Alangkah baiknya jika setiap lembaga hukum harus bisa bertindak tegas dalam memproses sebuah keputusan dan bersih dari segala kepentingan, lembaha hukum jangan sampai pernah tersandera oleh kekuatan apa pun kecuali hanya menyuarakan kebenaran dan keadilan. Berlomba-lombalah setiap lembaga hukum untuk menyelesaikan perkara dengan seadil-adilnya dengan tidak berlama-lama, segera selesaikan dan benahi kasus yang lain dengan segera, bukan hanya karena atas nama profesionalisme kerja, tapi karena ini termasuk dalam perintah Tuhan YME: “maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan” (al-Baqarah: 148) dan "Maka, apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain." (QS al-Insyirah : 7).

*Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UAD