Sarang Penyu Terbatas, Populasi Tukik Terancam

 

Agung Budiantoro, M.Si., staf pengajar dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang juga merupakan anggota KAGAMA Virtual mengatakan, sedikitnya jumlah tukik yang dilepasliarkan diduga karena sedikitnya sarang tukik yang ditemukan. Hal ini karena abrasi yang semakin parah yang tidak memungkinkan pendaratan penyu untuk bertelur di Pantai Baru, Srandakan, Bantul, DIY.

Agung bersama KAGAMA Virtual melepas 60 tukik penyu lekang/abu-abu (Lepidochelys olivacea) Kamis, (13/8/2015). Pelepasan tersebut untuk memperingati Kemerdekaan RI yang ke-70. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat umum, mengundang pemerintah setempat, seperti bupati Bantul, DKP kabupaten Bantul, BKSDA kabupaten Bantul, dan BLH kabupaten Bantul.

Kata Agung, kegiatan serupa juga sudah dilakukan di Taman Nasional Alas Purwo dengan melepasliarkan ribuan tukik dari jenis penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dan penyu hijau (Chelonia mydas) untuk memperingati Kemerdekaan RI pada 2014 lalu.

Keterlibatan pemerintah setempat merupakan upaya untuk mendorong dukungan legal formal dan konservasi di Pantai Baru. Harapannya, berbagai inisiatif untuk mendukung hal tersebut juga semakin kuat. Keberlanjutan program ekowisata melalui konservasi penyu ini ditujukan untuk memperkuat riset dan penelitian terkait konservasi ekosistem pesisir juga terus dibutuhkan.

Pelepasan tukik secara liar ke habitat alaminya dilakukan setiap musim kemarau pada Juli hingga September. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan penetasan dan pelepasan telur, seperti diatur oleh peraturan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

“Penyu merupakan reptilia purba yang masih ada di dunia. Di dunia ada 7 spesies penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu tempayan (Caretta caretta),” terang Agung.

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam appendix I. Artinya, perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan konservasi dunia, IUCN, memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.