SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) UAD MASUK 60 BESAR DARI SELURUH PERGURUAN TINGGI YANG ADA DI INDONESIA

Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia) Nomor 19 tahun 2005. Setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada tahun 2010 ini Direktorat Akademik Ditjen Dikti melaksanakan kegiatan Diseminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi. Kegiatan ini diharapkan diikuti oleh semua perguruan tinggi yang belum pernah mengikuti kegiatan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Indonesia adalah salah satu univeritas yang tergolong masih baru dalam mengikuti SPMI. Pada bulan Juni 2009 UAD baru megirimkan berkas ke Dikti untuk melakukan penjaminan mutu dan untuk melakukan proses aktifitas bisnisnya yang ada di dalam institusi. Pada proses selanjutnya tepatnya tangal 22 Desember 2009 UAD diferifikasikan sebagai universitas yang lolos SNP (standar nasional pendidikan) Dikti.

Hal tersebut tidak luput dari profesionalisme semua sivitas akademisi UAD dalam memperhatikan dan mengembangkan sistem AMI. Sehingga Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UAD masuk 60 besar perguruan tinggi terbaik dalam Evaluasi SPMI dari 319 perguruan tinggi yang menginkutinya. Itu berarti proses aktifitas UAD sudah mengikuti aturan Dikti. Aturan Dikti berdasar pada SNP (standar nasional pendidikan) yang di dalamnya mencakup 12 poin aturan. Dengan dinyatakann SNP UAD baik, berarti bisa dinyatakan bahwa sistem pendidikan yang ada sudah termasuk standar atau sudah mengikuti arah standar nasional yang berarti UAD sudah membuat proses bisnisnya terjamin kualitasnya.

Utik Hidayati S.E memaparkan bahwa “setelah dinyatakana lolos dari Dikti dalam proses bisnisnya. Meskipun belum maksimal, tapi kita telah mencoba untuk melaksanakan semua yang kita lakukan sudah mengikutri koridor standar nasional. Dengan ini diharapan proses aktifitas bisnis di dalam perguruna tinggi jauh lebih baik dan lebih efisien serta efektif yang akhirnya Good University government (GUG) bisa tercapai dengan baik” tegasnya. (sbwh)

 

Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia) Nomor 19 tahun 2005. Setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada tahun 2010 ini Direktorat Akademik Ditjen Dikti melaksanakan kegiatan Diseminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi. Kegiatan ini diharapkan diikuti oleh semua perguruan tinggi yang belum pernah mengikuti kegiatan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Indonesia adalah salah satu univeritas yang tergolong masih baru dalam mengikuti SPMI. Pada bulan Juni 2009 UAD baru megirimkan berkas ke Dikti untuk melakukan penjaminan mutu dan untuk melakukan proses aktifitas bisnisnya yang ada di dalam institusi. Pada proses selanjutnya tepatnya tangal 22 Desember 2009 UAD diferifikasikan sebagai universitas yang lolos SNP (standar nasional pendidikan) Dikti.

Hal tersebut tidak luput dari profesionalisme semua sivitas akademisi UAD dalam memperhatikan dan mengembangkan sistem AMI. Sehingga Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UAD masuk 60 besar perguruan tinggi terbaik dalam Evaluasi SPMI dari 319 perguruan tinggi yang menginkutinya. Itu berarti proses aktifitas UAD sudah mengikuti aturan Dikti. Aturan Dikti berdasar pada SNP (standar nasional pendidikan) yang di dalamnya mencakup 12 poin aturan. Dengan dinyatakann SNP UAD baik, berarti bisa dinyatakan bahwa sistem pendidikan yang ada sudah termasuk standar atau sudah mengikuti arah standar nasional yang berarti UAD sudah membuat proses bisnisnya terjamin kualitasnya.

Utik Hidayati S.E memaparkan bahwa “setelah dinyatakana lolos dari Dikti dalam proses bisnisnya. Meskipun belum maksimal, tapi kita telah mencoba untuk melaksanakan semua yang kita lakukan sudah mengikutri koridor standar nasional. Dengan ini diharapan proses aktifitas bisnis di dalam perguruna tinggi jauh lebih baik dan lebih efisien serta efektif yang akhirnya Good University government (GUG) bisa tercapai dengan baik” tegasnya. (sbwh)