“SURAT CINTA” DIKTI

Ada asap pasti ada api. Tamsil tersebut layak kita gunakan untuk membaca latar belakang munculnya Surat Edaran Ditjen Dikti. Dirjen Dikti Djoko Santoso menyatakan, kualitas PT harus ditingkatkan, antara lain dengan memperbaiki kemampuan menulis sesuai dengan standar akademik. Untuk itu, lanjut mantan Rektor ITB, karya ilmiah mahasiswa dapat dimuat di jurnal kampus, nasional, internasional, bahkan online.

Penulisan ilmiah yang diterbitkan di jurnal, disebutkan Prof Djoko, sebagai syarat kelulusan mahasiswa setelah Agustus 2012 atau kurang lebih tujuh bulan lagi. Yang tak kalah menarik pernyataan Mendikbud Mohammad Nuh yang menjelaskan, produktivitas jurnal ilmiah PT kita sangatlah rendah. Berdasarkan data, selama kurun waktu 1996-2010, Indonesia memiliki 13.047 jurnal ilmiah, sementara Malaysia 55.211 dan Thailand 58.931 jurnal ilmiah.

Di satu sisi, kita (seolah) menyetujui adanya Surat Edaran Dikti ihwal publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, sembari menimbang-nimbang data statistik di atas. Sementara di sisi lain, kita tidak bisa membayangkan betapa pusingnya pihak PT di Tanah Air memikirkan para mahasiswanya yang umumnya masih sulit menulis. Jangankan menulis karya ilmiah, menulis populer pun belum tentu dapat dilakukan oleh mereka.

Dari sini, kecemasan dan kekhawatiran kita akan nantinya muncul jurnal-jurnalan akibat penerapan Surat Edaran Dikti itu, tentu beralasan. Apa pasal? Demi mengejar kelulusan dirinya, seorang calon sarjana S-1 akan menulis artikel sebanyak 8-10 lembar dengan asal-asalan. Alhasil, puluhan, ratusan, bahkan ribuan helai halaman jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1 dinilai jauh dari kualitas yang membanggakan.

Persoalan di atas kian meluas jika kita mencermati bahwa sejumlah jurnal di PT mengalami mati suri. Berdasarkan data Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia LIPI, hingga Mei 2011 tercatat lebih dari 7.000 jurnal ilmiah diterbitkan. Dari jumlah itu, kurang dari 4.000 jurnal yang kontinu mengirim terbitannya ke PDII-LIPI. Jurnal yang dapat diakses saat ini sebanyak 5.100 jurnal dari PT ataupun lembaga penelitian.

Namun, baru sekitar 406 jurnal ilmiah yang terakreditasi. Jurnal di PT yang terakreditasi hanya 250 jurnal. Muncullah dua pertanyaan di kepala penulis. Pertama, apa penyebab pengelola jurnal di PT ataupun lembaga penelitian tidak kontinu mengirim terbitannya ke PDII-LIPI? Kedua, apa pula penyebab jurnal di PT sulit meraih akreditasi? Jawabannya pun ada dua: minimnya dana penerbitan jurnal, dan miskinnya artikel ilmiah serta komitmen pengelola jurnal di PT.

Selama ini, harus diakui, jawaban di atas menjadi penyebab-penyebab utama mengapa jurnal PT jalan di tempat dan mengalami mati suri. Alhasil, jurnal-jurnal itu tidak berkembang menjadi jurnal terakreditasi yang mewadahi karya ilmiah mahasiswa dan dosen. Sekalipun terbit, jurnal itu sekadar alat bagi dosen untuk mengejar kenaikan pangkat, tidak lebih. Dengan begitu, tujuan penerbitan jurnal telah melenceng jauh dari yang diharapkan.

Sebagai orang yang (pernah) berkecimpung dalam dunia akademik, baik Prof Djoko maupun Prof Nuh, semestinya paham akan persoalan dunia akademik PT kita. Terlebih, keduanya merupakan mantan rektor dua PT yang cukup terkemuka di Tanah Air (ITB dan ITS). Untuk itu, sebelum menerapkan Surat Edaran Dikti ihwal publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, perlu dilakukan dialog dan kajian yang mendalam.

Penulis yakin, baik Prof Djoko maupun Prof Nuh tidak menginginkan bahwa sarjana, magister, dan doktor yang dihasilkan di PT kita hanya bermutu asal-asalan. Asal-asalan menulis skripsi, tesis, dan disertasi, serta asal-asalan pula melakukan publikasi ilmiah. Maka hasilnya, dari mutu asal-asalan itu terlahir sarjana-sarjanaan, magister-magisteran, dan doktor-doktoran. Astagfirullah! Semoga “surat cinta” ini dapat dibaca oleh Dikti. Amin.[]

Sudaryanto, M.Pd., Dosen PBSI FKIP UAD Yogyakarta. HP.: 0815 7803 1823.

Ada asap pasti ada api. Tamsil tersebut layak kita gunakan untuk membaca latar belakang munculnya Surat Edaran Ditjen Dikti. Dirjen Dikti Djoko Santoso menyatakan, kualitas PT harus ditingkatkan, antara lain dengan memperbaiki kemampuan menulis sesuai dengan standar akademik. Untuk itu, lanjut mantan Rektor ITB, karya ilmiah mahasiswa dapat dimuat di jurnal kampus, nasional, internasional, bahkan online.

Penulisan ilmiah yang diterbitkan di jurnal, disebutkan Prof Djoko, sebagai syarat kelulusan mahasiswa setelah Agustus 2012 atau kurang lebih tujuh bulan lagi. Yang tak kalah menarik pernyataan Mendikbud Mohammad Nuh yang menjelaskan, produktivitas jurnal ilmiah PT kita sangatlah rendah. Berdasarkan data, selama kurun waktu 1996-2010, Indonesia memiliki 13.047 jurnal ilmiah, sementara Malaysia 55.211 dan Thailand 58.931 jurnal ilmiah.

Di satu sisi, kita (seolah) menyetujui adanya Surat Edaran Dikti ihwal publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, sembari menimbang-nimbang data statistik di atas. Sementara di sisi lain, kita tidak bisa membayangkan betapa pusingnya pihak PT di Tanah Air memikirkan para mahasiswanya yang umumnya masih sulit menulis. Jangankan menulis karya ilmiah, menulis populer pun belum tentu dapat dilakukan oleh mereka.

Dari sini, kecemasan dan kekhawatiran kita akan nantinya muncul jurnal-jurnalan akibat penerapan Surat Edaran Dikti itu, tentu beralasan. Apa pasal? Demi mengejar kelulusan dirinya, seorang calon sarjana S-1 akan menulis artikel sebanyak 8-10 lembar dengan asal-asalan. Alhasil, puluhan, ratusan, bahkan ribuan helai halaman jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1 dinilai jauh dari kualitas yang membanggakan.

Persoalan di atas kian meluas jika kita mencermati bahwa sejumlah jurnal di PT mengalami mati suri. Berdasarkan data Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia LIPI, hingga Mei 2011 tercatat lebih dari 7.000 jurnal ilmiah diterbitkan. Dari jumlah itu, kurang dari 4.000 jurnal yang kontinu mengirim terbitannya ke PDII-LIPI. Jurnal yang dapat diakses saat ini sebanyak 5.100 jurnal dari PT ataupun lembaga penelitian.

Namun, baru sekitar 406 jurnal ilmiah yang terakreditasi. Jurnal di PT yang terakreditasi hanya 250 jurnal. Muncullah dua pertanyaan di kepala penulis. Pertama, apa penyebab pengelola jurnal di PT ataupun lembaga penelitian tidak kontinu mengirim terbitannya ke PDII-LIPI? Kedua, apa pula penyebab jurnal di PT sulit meraih akreditasi? Jawabannya pun ada dua: minimnya dana penerbitan jurnal, dan miskinnya artikel ilmiah serta komitmen pengelola jurnal di PT.

Selama ini, harus diakui, jawaban di atas menjadi penyebab-penyebab utama mengapa jurnal PT jalan di tempat dan mengalami mati suri. Alhasil, jurnal-jurnal itu tidak berkembang menjadi jurnal terakreditasi yang mewadahi karya ilmiah mahasiswa dan dosen. Sekalipun terbit, jurnal itu sekadar alat bagi dosen untuk mengejar kenaikan pangkat, tidak lebih. Dengan begitu, tujuan penerbitan jurnal telah melenceng jauh dari yang diharapkan.

Sebagai orang yang (pernah) berkecimpung dalam dunia akademik, baik Prof Djoko maupun Prof Nuh, semestinya paham akan persoalan dunia akademik PT kita. Terlebih, keduanya merupakan mantan rektor dua PT yang cukup terkemuka di Tanah Air (ITB dan ITS). Untuk itu, sebelum menerapkan Surat Edaran Dikti ihwal publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, perlu dilakukan dialog dan kajian yang mendalam.

Penulis yakin, baik Prof Djoko maupun Prof Nuh tidak menginginkan bahwa sarjana, magister, dan doktor yang dihasilkan di PT kita hanya bermutu asal-asalan. Asal-asalan menulis skripsi, tesis, dan disertasi, serta asal-asalan pula melakukan publikasi ilmiah. Maka hasilnya, dari mutu asal-asalan itu terlahir sarjana-sarjanaan, magister-magisteran, dan doktor-doktoran. Astagfirullah! Semoga “surat cinta” ini dapat dibaca oleh Dikti. Amin.[]

Sudaryanto, M.Pd., Dosen PBSI FKIP UAD Yogyakarta. HP.: 0815 7803 1823.