Jangan Ganggu KPK Kami!

Dani_ikom

Dani Fadillah*

Adalah sebuah kebijakan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat jika DPR memiliki keinginan untuk mengebiri berbagai kewenangan ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan gencar menyuarakan untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK. Apa lagi jika berbagai kewenangan itu selama ini terbukti ampuh untuk menangkap banyak musuh kita bersama, koruptor.

Dalam sikap husnudhon, mungkin sebenarnya DPR sebenarnya hendak melakukan berbagai langkah untuk menguatkan KPK, namun tampaknya yang terjadi adalah upaya DPR memperkuat fungsi, wewenang, dan tugas KPK telah ditunggangi oleh invsible hands untuk memereteli kewenangan KPK.

KPK berkemampuan untuk menyerang komunitas koruptordengan berbagai tingkatan kelas, kelas teri hingga kelas paus, dengan sangat signifikan. Meski terkadang ada yang menilai bahwa KPK tebang pilih dan dinilai lamban dalam menangani kasus-kasus besar, namun fakta yang harus dicamkan oleh semua pihak adalah sebuah fakta bahwa sejumlah wewenang yang melekat pada KPK saat ini telah menjadi virus menjadi “teror” khusus bagi para koruptor.

Makanya amat angat aneh, dan akan memancing sebuah pertanyaan besar, jika KPK telah terbukti secara nyata berhasil mengidentifikasi, menemukan, dan menangkap kouptor, lantas apa alasan Komisi III DPR RI ingin menyunat senjata-senjata ambuh KPK seperti wewenang untuk menuntut dan menyedap yang ada pada KPK? Andai benar-benar terjadi DPR berhasil mempreteli setidaknya dua wewenang yang tersebut di atas, maka DPR telah “berjasa” besar atas tumbuh suburnya praktik korupsi di negara ini.

Sungguh tidak bisa diterima oleh akal sehat dan logika, disaat semua kalangan sedang prihatin dengan penarikan para penyidik KPK yang berasal dari Polri, tiba-tiba dimunculkan wacana dari Komisi III DPR akan memperlemah KPK, dimana dalam draf revisi RUU ada poin tentang penghapusan wewenang penuntutan. Sudah barang tentu fakta ini mengejutkan semua kalangan.

Kenapa Komisi III DPR RI tidak membahas sesuatu yang bisa menguatkan KPK secara nyata? Membahas polemik soal kekosongan jabatan pada satu periode pada KPK misalnya, mengingat Pak Busyro Muqoddas yang akan habis lebih dahulu masa baktinya dibandingkan dengan empat pimpinan KPK lainnya, supaya KPK makin kokoh dan tidak dipusingkan oleh hal-hal yang berbau teknis pemilihan seperti itu, hingga bisa lebih konsen memberantas korupsi. Kenapa pula DPR tidak mendiskusikan urgensi penyidik independen milik KPK saja, sebagai respons atas gejala penarikan penyidik KPK oleh kepolisian.

Usul menghapus wewenang-wewenang ampuh milik KPK sudah pasti akan mendapat perlawanan keras dari semua elemen masyarakat Indonesia. Apa DPR benar-benar sudah tidak steril lagi dari para koruptor hingga begitu bernafsu melemahkan KPK. Ingat, jika sampai hal itu benar adanya dan DPR bersikukuh dengan usulan untuk melucuti kewenangan-kewenangan KPK, meminjam istilah dari salah seorang senior saya, DPR telah melakukan bunuh diri institusi.

Dipastikan bahwa usul menghapus wewenang penuntutan KPK dalam draf revisi UU KPK tidak akan mendapat restu dari rakyat. Rakyat akan terus mengawasi dan mengkritisi revisi UU KPK agar tidak kecolongan. Ditambah lagi pemerintah juga terkesan tidak konsisten dengan ambisi memerangi korupsi. Segala macam bentuk rintangan akan selalu dimunculkan oleh para koruptor dan antek-anteknya yang gemetar ketakutan dengan keberadaan KPK. Terlebih tikus-tikus berdasi itu telah ada yang menjadi bagian dari institusi-institusi yang memiliki pengaruh besar di Indonesia.

*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan
(Artikel ini pernah dimuat di Republika)

Dani_ikom

Dani Fadillah*

Adalah sebuah kebijakan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat jika DPR memiliki keinginan untuk mengebiri berbagai kewenangan ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan gencar menyuarakan untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK. Apa lagi jika berbagai kewenangan itu selama ini terbukti ampuh untuk menangkap banyak musuh kita bersama, koruptor.

Dalam sikap husnudhon, mungkin sebenarnya DPR sebenarnya hendak melakukan berbagai langkah untuk menguatkan KPK, namun tampaknya yang terjadi adalah upaya DPR memperkuat fungsi, wewenang, dan tugas KPK telah ditunggangi oleh invsible hands untuk memereteli kewenangan KPK.

KPK berkemampuan untuk menyerang komunitas koruptordengan berbagai tingkatan kelas, kelas teri hingga kelas paus, dengan sangat signifikan. Meski terkadang ada yang menilai bahwa KPK tebang pilih dan dinilai lamban dalam menangani kasus-kasus besar, namun fakta yang harus dicamkan oleh semua pihak adalah sebuah fakta bahwa sejumlah wewenang yang melekat pada KPK saat ini telah menjadi virus menjadi “teror” khusus bagi para koruptor.

Makanya amat angat aneh, dan akan memancing sebuah pertanyaan besar, jika KPK telah terbukti secara nyata berhasil mengidentifikasi, menemukan, dan menangkap kouptor, lantas apa alasan Komisi III DPR RI ingin menyunat senjata-senjata ambuh KPK seperti wewenang untuk menuntut dan menyedap yang ada pada KPK? Andai benar-benar terjadi DPR berhasil mempreteli setidaknya dua wewenang yang tersebut di atas, maka DPR telah “berjasa” besar atas tumbuh suburnya praktik korupsi di negara ini.

Sungguh tidak bisa diterima oleh akal sehat dan logika, disaat semua kalangan sedang prihatin dengan penarikan para penyidik KPK yang berasal dari Polri, tiba-tiba dimunculkan wacana dari Komisi III DPR akan memperlemah KPK, dimana dalam draf revisi RUU ada poin tentang penghapusan wewenang penuntutan. Sudah barang tentu fakta ini mengejutkan semua kalangan.

Kenapa Komisi III DPR RI tidak membahas sesuatu yang bisa menguatkan KPK secara nyata? Membahas polemik soal kekosongan jabatan pada satu periode pada KPK misalnya, mengingat Pak Busyro Muqoddas yang akan habis lebih dahulu masa baktinya dibandingkan dengan empat pimpinan KPK lainnya, supaya KPK makin kokoh dan tidak dipusingkan oleh hal-hal yang berbau teknis pemilihan seperti itu, hingga bisa lebih konsen memberantas korupsi. Kenapa pula DPR tidak mendiskusikan urgensi penyidik independen milik KPK saja, sebagai respons atas gejala penarikan penyidik KPK oleh kepolisian.

Usul menghapus wewenang-wewenang ampuh milik KPK sudah pasti akan mendapat perlawanan keras dari semua elemen masyarakat Indonesia. Apa DPR benar-benar sudah tidak steril lagi dari para koruptor hingga begitu bernafsu melemahkan KPK. Ingat, jika sampai hal itu benar adanya dan DPR bersikukuh dengan usulan untuk melucuti kewenangan-kewenangan KPK, meminjam istilah dari salah seorang senior saya, DPR telah melakukan bunuh diri institusi.

Dipastikan bahwa usul menghapus wewenang penuntutan KPK dalam draf revisi UU KPK tidak akan mendapat restu dari rakyat. Rakyat akan terus mengawasi dan mengkritisi revisi UU KPK agar tidak kecolongan. Ditambah lagi pemerintah juga terkesan tidak konsisten dengan ambisi memerangi korupsi. Segala macam bentuk rintangan akan selalu dimunculkan oleh para koruptor dan antek-anteknya yang gemetar ketakutan dengan keberadaan KPK. Terlebih tikus-tikus berdasi itu telah ada yang menjadi bagian dari institusi-institusi yang memiliki pengaruh besar di Indonesia.

*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan
(Artikel ini pernah dimuat di Republika)