Kanal Televisi Swasta, Milik Siapa?

Oleh Rendra Widyatama, SIP., M.Si

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

 

Bila Anda amati siaran televisi swasta nasional kita beberapa waktu terakhir, tentu akan sepakat bahwa siaran televisi tersebut terasa makin turun kualitasnya. Untuk stasiun televisi yang mengklaim diri sebagai saluran hiburan, seolah makin asal saja tayangannya. Kesan yang mengemuka adalah, beragam stasiun televisi asal membuat penonton tertawa, namun dari tayangan penuh kekonyolan.

Sementara itu, saluran yang mengkhususkan diri pada berita, terasa banyak mengeploitasi masalah tertentu secara berulang. Apalagi, saat ini Indonesia sedang banyak musibah, mulai dari banjir di beberapa daerah, tanah longsor, gunung meletus, kecelakaan yang menyorot pehatian publik, disamping masalah korupsi yang tiada habis. Kesannya, tidak ada hal baik yang terjadi di negeri ini. Membuat perasaan rendah diri sebagai anak bangsa makin bertambah.

Dari kecenderungan itu, muncul pertanyaan menggelitik di benak saya. Sebenarnya, apakah spectrum gelombang siaran dapat dikuasai secara langgeng? Bila para pengelola siaran televisi tersebut tidak mampu lagi menyuguhkan siaran-siaran berkualitas, mengapa ijin siaran tidak dicabut saja?

 

Aturan UU

Menurut UU nomor 23 Tg 2012 tentang Penyiaran, disebutkan dalam pasal 1 bahwa izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran. Artinya, kanal televisi tersebut sejatinya adalah milik negara. Kanal siaran bukan hak sekelompok orang yang terus menerus diperpanjang, apalagi diwariskan turun temurun. Sebagai pemilik, negara dapat mengambil kembali kanal siaran yang dipinjamkannya pada lembaga penyiaran. Tentu, pertanyaan selanjutnya adalah kapan dan apa alasan negara mengambil kembali kanal siaran tersebut?

Pada pasal 4 dalam UU ini, diatur bahwa salah satu fungsi siaran adalah memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat. Ia juga harus memiliki tujuan membina dan mewujudkan watak dan jati diri bangsa yang beriman, bertakwa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, siaran yang asal-asalan, sekedar membangkitkan tawa dari sajian kekonyolan, dapat dikategorikan tak mendidik, serta tak mewujudkan watak jati diri bangsa. Ketentuan ini juga dikuatkan dalam pasal 5 bahwa penyiaran harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Pentingnya isi siaran yang berkualitas juga dituliskan dalam pasal 36, dengan mencatumkan bawha isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Kiranya pasal 4, 5, dan 36 cukup jelas menjadi dasar bagi negara untuk tidak ragu mencabut dan atau tidak memperpanjang ijin siaran yang tak lagi sanggup memberi manfaat positif bagi masyarakat. Perijinan yang diatur dalam pasal 33 juga tidak menyiratkan perpanjangan otomatis, melainkan dengan syarat tertentu. Yaitu ijin dan perpanjangan, baru diberikan setelah lembaga peyiaran memperoleh masukan, evaluasi; serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran. Pasal 34 juga menyebut, ijin siaran bisa dicabut. Lalu, dalam pasal 55 juga dituliskan dasar yang kuat bagi pencabutan dan penghentian perpanjangan ijin.

Menurut UU Penyiaran, masa berlaku ijin siaran televisi memang 10 tahun. Sebuah kurun waktu yang cukup lama. Namun pertanyaannya, apakah layak lembaga penyiaran yang tak lagi mampu memberi tayangan sehat terus diberi kesempatan menyelenggarakan siaran, padahal di luar sana, ada banyak pihak yang bisa menggantikannya secara lebih baik?