KKN Alternatif XXVII 2010

PENGUMUMAN

Nomor: L.2/182/J.0/XI/2010

 

 

Bismillahirrahmanirrahim.

 

Diumumkan kepada Tim Task Force KKN UAD, para DPL KKN, dan para mahasiswa KKN Alternatif XXVII Tahun akademik 2010/2011 beberapa hal sebagai berikut.

1.     KKN Alternatif Periode XXVII Tahun Akademik 2010/2011 yang saat ini tengah berlangsung dan para mahasiswa berada di lapangan, pada prinsipnya tidak diliburkan.

2.     Karena berbagai pertimbangan (seperti ada anggota unit yang menjadi pengungsi, orang tua menghendaki anaknya pulang ke kampung halaman) unit yang akan meliburkan pelaksanaan KKN untuk beberapa hari (melalui musyawarah anggota unit), Ketua Unit harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pusat KKN yang diketahui DPL dan Ketua RW tempat KKN.

3.     Unit yang meliburkan KKN harus mengganti sebanyak hari yang diliburkan. Untuk penggantian waktu KKN, ketentuan kegiatan setiap hari 4 jam tetap berlaku.

4.     Batasan waktu libur sesuai dengan SK Rektor tentang libur kegiatan perkuliahan.

Pengumuman ini disampaikan untuk dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan KKN UAD.

 

Yogyakarta, 8 November 2010

Kepala,

 

Ttd.

 

Drs. H. Jabrohim, M.M.

NIP 195212251980031003

 

Info selengkapnya silahkan kunjungi lpm.uad.ac.id

PENGUMUMAN

Nomor: L.2/182/J.0/XI/2010

 

 

Bismillahirrahmanirrahim.

 

Diumumkan kepada Tim Task Force KKN UAD, para DPL KKN, dan para mahasiswa KKN Alternatif XXVII Tahun akademik 2010/2011 beberapa hal sebagai berikut.

1.     KKN Alternatif Periode XXVII Tahun Akademik 2010/2011 yang saat ini tengah berlangsung dan para mahasiswa berada di lapangan, pada prinsipnya tidak diliburkan.

2.     Karena berbagai pertimbangan (seperti ada anggota unit yang menjadi pengungsi, orang tua menghendaki anaknya pulang ke kampung halaman) unit yang akan meliburkan pelaksanaan KKN untuk beberapa hari (melalui musyawarah anggota unit), Ketua Unit harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pusat KKN yang diketahui DPL dan Ketua RW tempat KKN.

3.     Unit yang meliburkan KKN harus mengganti sebanyak hari yang diliburkan. Untuk penggantian waktu KKN, ketentuan kegiatan setiap hari 4 jam tetap berlaku.

4.     Batasan waktu libur sesuai dengan SK Rektor tentang libur kegiatan perkuliahan.

Pengumuman ini disampaikan untuk dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan KKN UAD.

 

Yogyakarta, 8 November 2010

Kepala,

 

Ttd.

 

Drs. H. Jabrohim, M.M.

NIP 195212251980031003

 

Info selengkapnya silahkan kunjungi lpm.uad.ac.id