Menyoal Kompetensi Guru SMK

Foto_sayuti

Mohammad Sayuti

Dibandingkan dengan SKKNI lain yang relevan dengan Kompetensi Keahlian di SMK, SKKNI ini merupakan yang paling banyak unit kompetensinya dan pada gilirannya paling mahal biaya sertifikasinya karena biaya sertifikasi dihitung dari jumlah unit kompetensi yang diujikan. Kalau misal seorang guru ingin bersertifikat ahli di bidang mesin untuk kendaraan ringan, maka dia harus lulus 27 unit kompetensi, kalau misal satu uji kompetensi biayanya seratus ribu, berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Disinilah kemudian muncul keluhan dari SMK terkait dengan mahalnya sertifikasi keahlian serta tidak adanya insentif pasca sertifikasi keahlian terutama apabila dibandingan dengan sertifikasi guru. Guru bersertifikat pendidik akan menerima kenaikan pendapatan yang sangat signifikan. Sementara Guru SMK ahli dalam bidang keterampilan teknisnya (bersertifikat BNSP) tidak mendapatkan tambahan pendapatan apa-apa.

Kalau kita cermati dokumen lain, sebenarnya tuntutan sertifikasi keahlian guru SMK juga menjadi prasyarat dalam Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) atau ujian praktik sebelum kelulusan. Penguji UKK seharusnya adalah guru yang punya sertifikat keahlian. Kalau benar bahwa fakta masih sangat sedikit guru SMK bersertifikat keahlian, maka sebenarnya siapa yang selama ini menguji kompetensi siswa SMK? Apakah mereka adalah guru ahli tapi tidak punya sertifikat atau guru yang tidak dikenali keahliannya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi?

Di sinilah perlunya wakil rakyat dan pemerintah untuk serius memikirkan dan mencari jalan keluar atas kebutuhan khusus Guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian. Sebab kita yakin bahwa guru SMK yang ahli dalam kompetensi keahliannya akan mampu mendidik siswa agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar dunia kerja dan pada gilirannya jurang lebar antara SMK dan dunia kerja dapat dipersempit.

Penulis adalah Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mahasiswa program Doktor di Universitas Newcastle Australia atas beasiswa Dikti Dikbud.

(Artikel ini pernah dimuat di Suara Merdeka, Kamis 4 Oktober 2012)

Foto_sayuti

Mohammad Sayuti

Dibandingkan dengan SKKNI lain yang relevan dengan Kompetensi Keahlian di SMK, SKKNI ini merupakan yang paling banyak unit kompetensinya dan pada gilirannya paling mahal biaya sertifikasinya karena biaya sertifikasi dihitung dari jumlah unit kompetensi yang diujikan. Kalau misal seorang guru ingin bersertifikat ahli di bidang mesin untuk kendaraan ringan, maka dia harus lulus 27 unit kompetensi, kalau misal satu uji kompetensi biayanya seratus ribu, berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Disinilah kemudian muncul keluhan dari SMK terkait dengan mahalnya sertifikasi keahlian serta tidak adanya insentif pasca sertifikasi keahlian terutama apabila dibandingan dengan sertifikasi guru. Guru bersertifikat pendidik akan menerima kenaikan pendapatan yang sangat signifikan. Sementara Guru SMK ahli dalam bidang keterampilan teknisnya (bersertifikat BNSP) tidak mendapatkan tambahan pendapatan apa-apa.

Kalau kita cermati dokumen lain, sebenarnya tuntutan sertifikasi keahlian guru SMK juga menjadi prasyarat dalam Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) atau ujian praktik sebelum kelulusan. Penguji UKK seharusnya adalah guru yang punya sertifikat keahlian. Kalau benar bahwa fakta masih sangat sedikit guru SMK bersertifikat keahlian, maka sebenarnya siapa yang selama ini menguji kompetensi siswa SMK? Apakah mereka adalah guru ahli tapi tidak punya sertifikat atau guru yang tidak dikenali keahliannya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi?

Di sinilah perlunya wakil rakyat dan pemerintah untuk serius memikirkan dan mencari jalan keluar atas kebutuhan khusus Guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian. Sebab kita yakin bahwa guru SMK yang ahli dalam kompetensi keahliannya akan mampu mendidik siswa agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar dunia kerja dan pada gilirannya jurang lebar antara SMK dan dunia kerja dapat dipersempit.

Penulis adalah Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mahasiswa program Doktor di Universitas Newcastle Australia atas beasiswa Dikti Dikbud.

(Artikel ini pernah dimuat di Suara Merdeka, Kamis 4 Oktober 2012)