Pengembangan Rumah Produksi TV Digital dan Radio Komunitas
Era digital saat ini telah merambah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam industri pertelevisian. Hal ini sebagaimana dikabarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga Komisi Penyiaran Indonesia. Pada 2018 mendatang, Indonesia akan berada dalam era televisi (TV) digital. Era ini merupakan hasil konsensus bersama negara-negara dunia yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU). Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa dunia harus melaksanakan digitalisasi di bidang TV pada tahun 2015.
Berbeda dengan TV analog‒satu kanal hanya digunakan untuk satu stasiun, dan “pemilik” kanal adalah stasiun yang bersangkutan‒maka pada TV digital, satu kanal bisa digunakan hingga 12 stasiun‒dengan mempertimbangkan kualitas (pada umumnya satu kanal hanya digunakan untuk 6-8 stasiun). Pemilik kanal bukanlah stasiun TV, tetapi sebuah perusahaan network provider. Sementara itu, stasiun TV hanya sebagai content provider.
Seiring dengan kemajuan teknologi pemampatan (kompresi) data, terbuka kemungkinan mengembangkan format konten siaran. Misalnya, pola teletext (pada era analog) bisa dikembangkan lebih luas dengan halaman-halaman baru dan tayangan bergerak tanpa menambah bandwidth. Artinya, terbuka kemungkinan “lahan media” baru yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, saat era digital nanti berlangsung maka dimungkinkan akan ada 72 TV siaran secara bersamaan di setiap daerah atau setidaknya separuhnya (36 TV). Dengan demikian, peluang Production House (PH) atau rumah produksi untuk membuat dan memproduksi sebuah program acara, sangat terbuka lebar.
Sebagai gambaran, bila terdapat 36 stasiun maka secara hitungan kasar, ada 36 × 24 jam per hari dari TV content provider yang butuh acara untuk ditayangkan. Bisa ambil satu jam saja tiap hari sudah sangat baik. Inilah peluang besar bagi seluruh elemen anak bangsa untuk berpartisipasi dalam industri kreatif dengan karya-karya yang dapat dibanggakan.
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam berkemajuan tentunya terpanggil untuk ikut berperan aktif dalam era digitalisasi penyiaran tersebut. Karena era inilah yang nantinya akan mendesentralisasikan kepemilikan media TV dan desentralisasi konten. Dengan desentralisasi konten, akan semakin banyak bermunculan stasiun TV daerah, dan peluang bagi rumah produksi semakin besar. Kenyataan ini tentu akan mengakibatkan kebutuhan materi siaran yang meningkat sangat tajam, yang berarti juga meningkatkan produksi tayangan.
Selain untuk kebutuhan konten selama siaran, juga untuk persaingan menarik perhatian pemirsa. Stasiun TV dengan sumber daya manusia yang terbatas, boleh jadi akan melempar pekerjaan keluar atau menerima tayangan dari rumah produksi. Dengan kondisi seperti ini, banyak peluang untuk rumah produksi, asal dapat memenuhi target jam tayang.
Oleh karena itu, Persyarikatan Muhammadiyah memandang perlu untuk menyiapkan konten TV digital yang lebih menjawab kebutuhan informasi warga Muhammadiyah pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Muhammadiyah dalam mengantisipasi banyaknya kebutuhan pemenuhan konten berkualitas pada era TV digital akan mendorong tumbuhnya rumah produksi konten TV dengan melibatkan Amal Usaha Muhammadiyah, juga Majelis dan Lembaga dari berbagai tingkatan Persyarikatan. Era ini akan menjadi tantangan dan kesempatan Muhammadiyah untuk ikut menjaga kualitas jurnalisme dan desentralisasi konten.
Di sisi lain, lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang di masyarakat, memiliki kebebasan, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, serta perekat sosial. Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia, secara praktik ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi di lingkungan.
Dengan demikian, keberadaan radio komunitas memiliki nilai strategis bagi pengembangan Persyarikatan Muhamadiyah. Selain sebagai media perekat sosial, dapat pula difungsikan sebagai sosialisasi program dan berbagi pengalaman serta fungsi lain yang tidak dapat dipenuhi oleh media TV maupun radio komersial. Adanya diskusi terarah yang fokus pada pengembangan rumah produksi dan radio komunitas ini, tentu dapat menciptakan manual/panduan praktis dan mudah yang diterapkan oleh warga khususnya bagi pegiat di bidang radio komunitas maupun industri TV digital.