Penguatan Tentang Metode Hisab dalam Penentuan Kalender Hijriyah oleh Prof. Dr. Sofjan Siregar, M.A.
Seorang pakar Muslim yang saat ini tergabung di De Nederlandse Raad voor Ifta (Dewan Fatwa Negeri Belanda), yaitu Prof. Dr. Sofjan Siregar, M.A. Beliau memberikan pandangannya terhadap metode penentuan awal bulan dan akhir bulan kalender Islam (Hijriyah). Pandangan beliau ini dirangkum oleh media online www.detiknews.com, kutipan artikelnya sebagai berikut. (@)
Den Haag – Hadits tentang rukyah tidak secara eksplisit melarang metode lain untuk menentukan bulan baru. Rukyah bukan ritual, oleh karena itu hendaknya rukyah tidak disakralkan.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA dari De Nederlandse Raad voor Ifta (Dewan Fatwa Negeri Belanda, red), dalam perbincangan melalui telepon dengan detikcom Den Haag, Senin malam atau Selasa (30/8/2011) WIB.
Penentuan bulan baru dalam Islam dapat ditempuh berdasarkan atas observasi hilal pada hari ke-29. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan akhiri puasa karena melihatnya.Sesungguhnya kami ini masyarakat buta huruf, tidak dapat menulis dan menghitung (ilmu perbintangan), jumlah hari- hari dalam sebulan adalah begini dan begini (sambil memberi isyarat dengan kedua tangannya), yakni kadang 29 dan kadang 30 hari. (HR. Bukhari III/25 dan Muslim III/124).
Pengamatan hilal merupakan satu-satunya metode di masa Nabi SAW untuk menentukan kapan orang seyogyanya memulai puasa atau Idul Fitri. Hadits ini tidak secara eksplisit melarang metode lain untuk menentukan bulan baru.
Pada bagian akhir hadits tersebut Nabi SAW mengaitkan observasi hilal dengan buta huruf masyarakat di masa itu. Adalah sangat esensial untuk mengetahui bahwa rukyah adalah metode atau alat untuk menentukan kapan puasa dimulai dan diakhiri, namun tidak memiliki karakter ritual.
“Oleh sebab itu pelaksanaan rukyah tidak boleh diritualkan, apalagi disakralkan,” tegas Sofjan
Dijelaskan, Nabi SAW telah menetapkan illat atau alasan penggunaan metode rukyah hanya untuk masyarakatnya, sebab mereka saat itu buta huruf.
Sesuai kaidah fiqh Al hukmu yaduru maal illah wujudan wa adaman (keberlakuan suatu aturan atau hukum terkait dengan ada atau tidaknya alasan). Dalam hal tidak ada alasan, maka status yuridis aturan yang bersangkutan otomatis gugur.
Di masa Nabi SAW hilal hanya bisa ditentukan melalui rukyah. Sedangkan di masa kini dimungkinkan untuk menetapkan kapan bulan baru dengan akurasi tinggi.
“Memperhatikan ketelitian perhitungan astronomi saat ini, kita dapat mengetahui dengan eksak mengenai kapan konjungsi geosentris terjadi dan kapan eksistensi hilal,” terang Sofjan.
Konjungsi ini, Senin (29 Ramadan 1432 H) atau 29/8/2011 terjadi di pagi hari. Jadi ada peluang besar untuk melihat hilal pada tempat-tempat berbeda di seluruh dunia. Misalnya di Indonesia, ketinggian hilal kira-kira 2 derajat di atas ufuk (horizon). Itu berarti bahwa di negara-negara sebelah Barat Indonesia posisi hilallebih besar.
“Kalaupun hilal tidak terlihat, berdasarkan perhitungan itu kita meyakini bahwa hilal bulan Syawal telah muncul dan valid secara hukum. Artinya bahwa 1 Syawal bertepatan dengan 30 Agustus 2011,” demikian Sofjan.(es/es)
Seorang pakar Muslim yang saat ini tergabung di De Nederlandse Raad voor Ifta (Dewan Fatwa Negeri Belanda), yaitu Prof. Dr. Sofjan Siregar, M.A. Beliau memberikan pandangannya terhadap metode penentuan awal bulan dan akhir bulan kalender Islam (Hijriyah). Pandangan beliau ini dirangkum oleh media online www.detiknews.com, kutipan artikelnya sebagai berikut. (@)
Den Haag – Hadits tentang rukyah tidak secara eksplisit melarang metode lain untuk menentukan bulan baru. Rukyah bukan ritual, oleh karena itu hendaknya rukyah tidak disakralkan.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA dari De Nederlandse Raad voor Ifta (Dewan Fatwa Negeri Belanda, red), dalam perbincangan melalui telepon dengan detikcom Den Haag, Senin malam atau Selasa (30/8/2011) WIB.
Penentuan bulan baru dalam Islam dapat ditempuh berdasarkan atas observasi hilal pada hari ke-29. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan akhiri puasa karena melihatnya.Sesungguhnya kami ini masyarakat buta huruf, tidak dapat menulis dan menghitung (ilmu perbintangan), jumlah hari- hari dalam sebulan adalah begini dan begini (sambil memberi isyarat dengan kedua tangannya), yakni kadang 29 dan kadang 30 hari. (HR. Bukhari III/25 dan Muslim III/124).
Pengamatan hilal merupakan satu-satunya metode di masa Nabi SAW untuk menentukan kapan orang seyogyanya memulai puasa atau Idul Fitri. Hadits ini tidak secara eksplisit melarang metode lain untuk menentukan bulan baru.
Pada bagian akhir hadits tersebut Nabi SAW mengaitkan observasi hilal dengan buta huruf masyarakat di masa itu. Adalah sangat esensial untuk mengetahui bahwa rukyah adalah metode atau alat untuk menentukan kapan puasa dimulai dan diakhiri, namun tidak memiliki karakter ritual.
“Oleh sebab itu pelaksanaan rukyah tidak boleh diritualkan, apalagi disakralkan,” tegas Sofjan
Dijelaskan, Nabi SAW telah menetapkan illat atau alasan penggunaan metode rukyah hanya untuk masyarakatnya, sebab mereka saat itu buta huruf.
Sesuai kaidah fiqh Al hukmu yaduru maal illah wujudan wa adaman (keberlakuan suatu aturan atau hukum terkait dengan ada atau tidaknya alasan). Dalam hal tidak ada alasan, maka status yuridis aturan yang bersangkutan otomatis gugur.
Di masa Nabi SAW hilal hanya bisa ditentukan melalui rukyah. Sedangkan di masa kini dimungkinkan untuk menetapkan kapan bulan baru dengan akurasi tinggi.
“Memperhatikan ketelitian perhitungan astronomi saat ini, kita dapat mengetahui dengan eksak mengenai kapan konjungsi geosentris terjadi dan kapan eksistensi hilal,” terang Sofjan.
Konjungsi ini, Senin (29 Ramadan 1432 H) atau 29/8/2011 terjadi di pagi hari. Jadi ada peluang besar untuk melihat hilal pada tempat-tempat berbeda di seluruh dunia. Misalnya di Indonesia, ketinggian hilal kira-kira 2 derajat di atas ufuk (horizon). Itu berarti bahwa di negara-negara sebelah Barat Indonesia posisi hilallebih besar.
“Kalaupun hilal tidak terlihat, berdasarkan perhitungan itu kita meyakini bahwa hilal bulan Syawal telah muncul dan valid secara hukum. Artinya bahwa 1 Syawal bertepatan dengan 30 Agustus 2011,” demikian Sofjan.(es/es)