Perguruan Tinggi Mendapatkan Kepercayaan untuk Pengelolaan Dana Penelitian Secara Desentralisasi

Sebuah kebijakan yang memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Ditjen Dikti akan memberikan porsi yang lebih besar kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan dana penelitian. Hal ini disampaikan Ditjen Dikti Prof. Djoko Santosa di akhir acara pembukaan MTQ Mahasiswa Nasional XII di Universitas Muslim, Makasar Minggu, 10 Juli 2011. Berita lengkap bisa disimak di mediaindonesia.com, dan berikut kutipannya.

Penulis : Lina Herlina

Minggu, 10 Juli 2011 18:17 WIB  

 

MAKASSAR–MICOM:Sejak dulu, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta punya kewenangan sendiri dalam pengelolaan sebuah penelitian, dan untuk pengembangan desentralisasi pengelolaan penelitian diperguruan tinggi sudah dijalankan dengan baik.

Ditjen Dikti Prof Djoko Santosa seusai membuka Musabaqah Tilwatil Quran (MTQ) Mahasiswa Nasional XII, Minggu (10/7) di Kampus Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan sebagian dana desentralisasi pengelolaan penelitian untuk perguruan tinggi sudah disalurkan. Perguruan tinggi tersebut nantinya yang akan menentukan mereka ingin melakukan penelitian tentang bidang apa secara mandiri.

“Jadi proporsinya, 70% penelitian ditentukan oleh perguruan tinggi dengan mengajukan sejumlah proposal penelitian dan sisanya 30% itu diusulkan dari pemerintah, tergantung mereka yang berminat yang akan melakukan penelitian tersebut,” jelas Santosa.

Penelitian yang ingin dilakukan oleh para dosen, nantinya akan dikelolah oleh perguruan tingi dimana mereka bekerja. Dosen juga yang menentukan dan melakukan penelitian tersebut.

“Penelitian tidak perlu mengasilkan sebuah buku, karya ilmiah hanya butuh publikasi pada sebuah jurnal. Karena jurnal lebih bagus publikasinya dari pada buku,” jelas Santosa.

Santosa berpandangan, buku butuh waktu lama untuk membuatnya dan peredarannya lebih sempit. Meski demikian, akan dihargai jika bisa punya karya yang dimuat di jurnal dan menghasilkan sebuah buku. “Tapi jika tidak bisa dua-duanya, salah satu saja tidak masalah,” tegas Santosa. (LN/OL-2)

Sebuah kebijakan yang memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Ditjen Dikti akan memberikan porsi yang lebih besar kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan dana penelitian. Hal ini disampaikan Ditjen Dikti Prof. Djoko Santosa di akhir acara pembukaan MTQ Mahasiswa Nasional XII di Universitas Muslim, Makasar Minggu, 10 Juli 2011. Berita lengkap bisa disimak di mediaindonesia.com, dan berikut kutipannya.

Penulis : Lina Herlina

Minggu, 10 Juli 2011 18:17 WIB  

 

MAKASSAR–MICOM:Sejak dulu, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta punya kewenangan sendiri dalam pengelolaan sebuah penelitian, dan untuk pengembangan desentralisasi pengelolaan penelitian diperguruan tinggi sudah dijalankan dengan baik.

Ditjen Dikti Prof Djoko Santosa seusai membuka Musabaqah Tilwatil Quran (MTQ) Mahasiswa Nasional XII, Minggu (10/7) di Kampus Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan sebagian dana desentralisasi pengelolaan penelitian untuk perguruan tinggi sudah disalurkan. Perguruan tinggi tersebut nantinya yang akan menentukan mereka ingin melakukan penelitian tentang bidang apa secara mandiri.

“Jadi proporsinya, 70% penelitian ditentukan oleh perguruan tinggi dengan mengajukan sejumlah proposal penelitian dan sisanya 30% itu diusulkan dari pemerintah, tergantung mereka yang berminat yang akan melakukan penelitian tersebut,” jelas Santosa.

Penelitian yang ingin dilakukan oleh para dosen, nantinya akan dikelolah oleh perguruan tingi dimana mereka bekerja. Dosen juga yang menentukan dan melakukan penelitian tersebut.

“Penelitian tidak perlu mengasilkan sebuah buku, karya ilmiah hanya butuh publikasi pada sebuah jurnal. Karena jurnal lebih bagus publikasinya dari pada buku,” jelas Santosa.

Santosa berpandangan, buku butuh waktu lama untuk membuatnya dan peredarannya lebih sempit. Meski demikian, akan dihargai jika bisa punya karya yang dimuat di jurnal dan menghasilkan sebuah buku. “Tapi jika tidak bisa dua-duanya, salah satu saja tidak masalah,” tegas Santosa. (LN/OL-2)