Pusat Barang Hilang: Inisiatif Keamanan untuk Mahasiswa

 

Ditemui di pos satpam kampus II Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Ngadi Widodo menuturkan bahwa tidak ada peraturan kampus tentang pengelolaan pusat barang hilang yang selama ini telah beroperasi di setiap kampus. Menurut laki-laki yang telah mengabdi di UAD selama hampir 29 tahun ini, pengelolaan Pusat Barang Hilang adalah inisiatif dari pihak Keamanan yang berkoordinasi dengan bagian Kerumahtanggaan dan Cleaning Service.

            Sejak 2005 saat Ngadi Widodo dipindahtugaskan ke kampus II, petugas keamanan direpotkan dengan sulitnya melacak berbagai barang hilang atau tertinggal di area kampus. Oleh karena itu, mereka memulai pengelolaan Pusat Barang Hilang dengan tujuan agar dapat melayani dan membantu mahasiswa semaksimal mungkin.

Tidak hanya pihak Keamanan dan Cleaning Service, selama ini mahasiswa juga turut berperan aktif dalam pelaporan barang hilang atau tertinggal. Namun dengan tidak adanya peraturan kampus, klaim atas barang temuan yang dipamerkan di lemari Pusat Barang Hilang dilakukan dengan sistem kejujuran. Mahasiswa hanya menuliskan identitas di buku pengambilan barang temuan.

Saat ditanya bagaimana dengan barang temuan yang terlalu lama tidak diklaim oleh pemiliknya?

            Ngadi menjelaskan bahwa barang yang terlalu lama atau bahkan pemiliknya sudah lulus, kami salurkan ke panitia Bakti Sosial (Baksos). Tolong kalau ada barang yang masih berguna atau bermanfaat, silakan disumbangkan saja. Kalau untuk berapa lamanya, kami tidak membatasi, selama lemari display masih muat. Kalau sudah tidak muat, kami kumpulkan di pos satpam tengah.(Dev)