Seminar Nasional Sistem Peradilan Sengketa Kesehatan
Pemberi pelayanan kesehatan memiliki komitmen untuk semaksimal mungkin mengurangi penderitaan pasien dalam proses penyembuhan penyakit. Tetapi, hasil yang diperoleh sering kali tidak diinginkan (unwanted result) baik oleh pasien, keluarga, maupun oleh tenaga kesehatan. Kasus cukup besar di tahun 2013 adalah perkara dr. Dewa Ayu Sasiary yang disebabkan gugatan atau tuntutan pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan dan rumah sakit. Bila dunia kesehatan dihadapkan pada permasalahan hukum, sangatlah bijak bila mekanisme pendekatannya disamakan dengan peradilan pada umumnya. Hal tersebut dikarenakan tenaga kesehatan yang diadili juga termasuk pengemban profesi kesehatan yang rawan terhadap pembunuhan karakter. Sifat terbuka pada peradilan litigasi menjadikan sanksi moral/sosial terhadap profesi telah berjalan sebelum putusan hakim menyatakan bersalah atau tidaknya seorang tenaga kesehatan.
Berdasar pentingnya kasus tersebut, Fakultas Hukum UAD bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) cabang Yogyakarta menyelenggarakan seminar nasional dan workshop dengan tema “Sistem Peradilan Sengketa Kesehatan; Mencari Model Penyesuaian yang Tepat”. Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa (7/1/14) di Auditorium Kampus 2 UAD ini bertujuan untuk mengkaji kasus tersebut sebagai bentuk pembelajaran di masyarakat.
Pembicara dalam acara ini berasal dari berbagai elemen. Sahlan Said, S.H., seorang praktisi hukum, memaparkan tentang kemungkinan diadakan Sistem Peradilan Profesi Kesehatan. Hadir pula Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) RI yang diwakili oleh dr. M. Nasser, Sp., KK.D. Law. yang mengupas tuntas kasus pidana kesehatan dengan kajian perkara dr. Dewa Ayu Sasiary. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Rd. dr. Zaenal Abidin, M.Kes., M.H.Kes. menyampaikan tentang lingkup antara pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum. Sementara itu, dua pembicara pada sesi kedua merupakan wakil dari MHKI cabang Yogyakarta. Kajian tentang peradilan profesi kesehatan dan solusinya disampaikan oleh Dr. Arif Setyawan, S.H., M.H. dan makalah dengan judul “Mediasi dalam Sengketa Kesehatan” disampaikan oleh ketua MHKI, drg. Suryono, S.H., Ph.D.
Salah satu solusi dari kasus ini adalah dengan peradilan Restorative Justice. Adanya Restorative Justice ini diharapkan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat seperti yang dialami dr. Dewa Ayu Sasiary mendapat titik temu penyelesaian hubungan dokter dengan pasien melalui peradilan maupun non peradilan (mediasi).
Pada umumnya prinsip dasar Restorative Justice lewat mediasi membutuhkan beberapa prasyarat, yaitu (1) korban kejahatan harus menyetujui, (2) kekerasan harus dihentikan, (3) pelaku kejahatan harus mengambil tanggung jawab, (4) hanya pelaku kejahatan yang harus dipersalahkan bukan pada korban, (5) proses mediasi hanya dapat berlangsung dengan persetujuan korban.
Dari prasyarat mediasi penal tersebut terlihat bahwa martabat kemanusiaan korban kejahatan harus menjadi prioritas. Mediasi penal melibatkan proses spiritual untuk memulihkan dan membangkitkan rasa percaya diri korban. Dalam proses ini, sistem peradilan harus menjadi fasilitas untuk kedua belah pihak. Jalur di luar peradilan dianggap lebih efektif, sehingga Lembaga Peradilan tidak banyak menampung tahanan.
Acara seminar yang dibuka oleh Rektor UAD, Dr. Kasiyarno, M.Hum., dalam acara juga melakukan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara Dekan FH UAD dengan ketua MHKI meliputi kerja sama dalam bidang Tri Darma Perguruan Tinggi. Selain penandatanganan MoU, dilakukan pula peluncuran Pusat Pengaduan Sengketa Medis (PSSM) DIY dan Jawa Tengah yang berkantor di PKBH FH UAD. Adanya PPSM ini diharapkan dapat membantu masyarakat DIY dan Jawa Tengah yang membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum tentang sengketa medis. PPSM akan membuka loket pengaduan dan konsultasi dengan konsultan hukum kesehatan yang berpengalaman. Seminar pada hari itu diakhiri dengan pelaksanaan workshop terbatas untuk menentukan tindak lanjut dan langkah kedepan terkait tentang MoU yang sudah ditandatangani antara FH UAD dengan MHKI.(Tw/Sbwh)