SOLUSI JITU ATASI KEKURANGAN GURU

Harian Kedaulatan Rakyat (4/2) memberitakan tentang kekurangan tenaga guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri. Dalam catatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, kekurangan tenaga guru di sekolah negeri merata di seluruh daerah. Rata-rata angka kekurangan guru SD mencapai 1.000 guru di masing-masing kabupaten/kota di DIY. Pertanyaannya, bagaimana solusi bijak dan jitu guna mengatasi persoalan tersebut?

Kekurangan guru yang terjadi saat ini disinyalir karena begitu banyaknya guru, terutama guru SD yang akan dan/atau telah memasuki masa pensiun. Menurut Ketua PGRI DIY Ahmad Zaenal Fanani, gelombang pensiun guru SD akan terjadi pada tahun 2015 secara besar-besaran. Bahkan, diprediksi ada 700.000 guru yang pensiun di seluruh wilayah Tanah Air. Coba bayangkan, betapa sekolah negeri akan kerepotan jika para gurunya memasuki masa pensiun.

Lain halnya dengan sekolah swasta atau yang berada di bawah yayasan. Bagi pengelola sekolah swasta, kekurangan guru tidak terlalu menjadi persoalan yang berarti. Apa pasal? Sebab, sekolah swasta memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat guru secara mandiri. Bahkan, sekolah-sekolah swasta tertentu di DIY, cukup banyak dilirik oleh lulusan sarjana kependidikan atau non-kependidikan yang ingin mengajar di sekolah-sekolah tersebut.

Itu sebabnya, sekali lagi, pengelola sekolah swasta tidak merasakan adanya persoalan kekurangan guru seperti koleganya di sekolah negeri. Sebetulnya ada beberapa solusi jitu guna mengatasi persoalan kekurangan guru SD. Pertama, pihak Pemkab/Pemkot di DIY dapat mengangkat guru honorer yang sudah ada. Sepengetahuan penulis, jumlah guru honorer yang mengabdikan diri di sekolah negeri masih cukup banyak.

Kedua, guru PNS di jenjang SMP yang jumlahnya surplus atau berlebih dapat dialihkan sebagai guru SD. Menurut data, jumlah guru Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) surplus mencapai sekitar 200 guru. Alangkah baiknya jika Pemkab/Pemkot mengambil inisiatif agar para guru yang berjumlah 200 orang tadi dapat dialihkan ke jenjang SD. Tentu, harus melalui uji kompetensi serta lolos sertifikasi sebagai guru SD.

Hemat saya, ide pengalihan guru mata pelajaran tertentu di jenjang SMP yang jumlahnya surplus ke jenjang SD, akan cukup banyak dikritik. Meski begitu, saya kira, pihak Pemkab/Pemkot dapat tetap memikirkannya sebagai solusi guna mengatasi kekurangan guru yang saat ini terjadi di DIY. Baik solusi pertama maupun kedua, perlu sama-sama memperhatikan hak-hak guru, seperti hak mendapatkan kesejahteraan yang layak, serta hak kenyamanan dalam bekerja.[]

Sudaryanto, M.Pd., Dosen FKIP Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

HP.: 081578031823.

Harian Kedaulatan Rakyat (4/2) memberitakan tentang kekurangan tenaga guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri. Dalam catatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, kekurangan tenaga guru di sekolah negeri merata di seluruh daerah. Rata-rata angka kekurangan guru SD mencapai 1.000 guru di masing-masing kabupaten/kota di DIY. Pertanyaannya, bagaimana solusi bijak dan jitu guna mengatasi persoalan tersebut?

Kekurangan guru yang terjadi saat ini disinyalir karena begitu banyaknya guru, terutama guru SD yang akan dan/atau telah memasuki masa pensiun. Menurut Ketua PGRI DIY Ahmad Zaenal Fanani, gelombang pensiun guru SD akan terjadi pada tahun 2015 secara besar-besaran. Bahkan, diprediksi ada 700.000 guru yang pensiun di seluruh wilayah Tanah Air. Coba bayangkan, betapa sekolah negeri akan kerepotan jika para gurunya memasuki masa pensiun.

Lain halnya dengan sekolah swasta atau yang berada di bawah yayasan. Bagi pengelola sekolah swasta, kekurangan guru tidak terlalu menjadi persoalan yang berarti. Apa pasal? Sebab, sekolah swasta memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat guru secara mandiri. Bahkan, sekolah-sekolah swasta tertentu di DIY, cukup banyak dilirik oleh lulusan sarjana kependidikan atau non-kependidikan yang ingin mengajar di sekolah-sekolah tersebut.

Itu sebabnya, sekali lagi, pengelola sekolah swasta tidak merasakan adanya persoalan kekurangan guru seperti koleganya di sekolah negeri. Sebetulnya ada beberapa solusi jitu guna mengatasi persoalan kekurangan guru SD. Pertama, pihak Pemkab/Pemkot di DIY dapat mengangkat guru honorer yang sudah ada. Sepengetahuan penulis, jumlah guru honorer yang mengabdikan diri di sekolah negeri masih cukup banyak.

Kedua, guru PNS di jenjang SMP yang jumlahnya surplus atau berlebih dapat dialihkan sebagai guru SD. Menurut data, jumlah guru Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) surplus mencapai sekitar 200 guru. Alangkah baiknya jika Pemkab/Pemkot mengambil inisiatif agar para guru yang berjumlah 200 orang tadi dapat dialihkan ke jenjang SD. Tentu, harus melalui uji kompetensi serta lolos sertifikasi sebagai guru SD.

Hemat saya, ide pengalihan guru mata pelajaran tertentu di jenjang SMP yang jumlahnya surplus ke jenjang SD, akan cukup banyak dikritik. Meski begitu, saya kira, pihak Pemkab/Pemkot dapat tetap memikirkannya sebagai solusi guna mengatasi kekurangan guru yang saat ini terjadi di DIY. Baik solusi pertama maupun kedua, perlu sama-sama memperhatikan hak-hak guru, seperti hak mendapatkan kesejahteraan yang layak, serta hak kenyamanan dalam bekerja.[]

Sudaryanto, M.Pd., Dosen FKIP Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

HP.: 081578031823.