UAD Gali Implementasi BPJS Kesehatan
UAD Yogyakarta mengundang Kepala BPJS Kesehatan DIY, Dr. Donni Hendrawan, M.P.H. untuk menjelaskan penerapan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (18/02), di Ruang Sidang 203 Kampus 1 UAD.
Wakil Rektor II UAD, Drs. M. Safar Nasir, M.Si., menuturkan bahwa diskusi dan sosialisasi implementasi BPJS kesehatan diperlukan untuk mengetahui kejelasan penerapan BPJS Kesehatan karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan kampus. Senada dengan Wakil Rektor II, Prof. Marsudi Triatmojo sebagai Wakil Ketua Pembina Harian UAD turut menegaskan bahwa selama ini UAD mengelola sendiri uang kesehatan karyawannya.
Dalam acara tersebut, Donni Hendrawan menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan yang berada langsung dibawah Presiden untuk menjamin kesejahteraan sosial terutama dalam bidang kesehatan. BPJS mempunyai konsep asuransi dan konsep sosial. Konsep asuransi memungkinkan pesertanya untuk pindah resiko kepada pihak ketiga, dan konsep sosial karena bersifat wajib, nirlaba, subsidi silang dan manfaat medis. BPJS juga tidak mengambil keuntungan dari peserta karena statusnya sebagai Badan Hukum Publik. Untuk swasta, premi yang dikenakan adalah 4% untuk pemberi kerja (yayasan) dan 0,5% bagi pekerja dan akan berubah per 1 Juli 2015 untuk pemberi kerja 4%, sedangkan pekerja 1%.
Kegiatan diskusi dan sosialisasi ini dihadiri oleh Rektor, Dekan, Kepala Program Studi, dan para Kepala Staf. Diskusi akan ditindaklanjuti pula dalam pembahasan lebih mendetail untuk membicarakan kebijakan yang sesuai dengan BPJS Kesehatan ini. Mulai tahun 2014 hingga 2019, seluruh pegawai harus sudah menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). “Pemaparan Dr. Donni tadi tentu sangat membantu rektorat untuk menentukan kebijakan selanjutnya,” pungkas Safar Nasir dalam sambutan penutupnya. (idj)