UAD Jajaki Kerja Sama dengan KPK RI
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi satu dari tiga perguruan tinggi di Yogyakarta yang dipercaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menjalin kerja sama. Dalam rangka penjajakan kerja sama tersebut, diselenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Universitas Ahmad Dahlan”, Senin (27/2/2018) oleh Program Studi PPKn.
Acara yang berlangsung di aula Masjid Islamic Center UAD, Jln. Ringroad Selatan, Tamanan, Bantul, Yogyakarta, dihadiri Duta KPK RI Masagung Dewanto, S.E.,M.M., dan Irawati, S.E.,M.M. Sementara dari UAD hadir Dr. Kasiyarno, M.Hum. selaku Rektor, beserta Wakil Rektor I, III, dan IV. Turut hadir juga kepala LPSI, BPA, dan LPM, Dekan FKIP dan Fakultas Hukum, perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa, serta beberapa dosen pengampu matakuliah institusional dan dosen PPKn.
Dari penjelasan Masagung, FGD ini dalam rangka sharing bersama tentang formulasi implementasi pendidikan antikorupsi di UAD. KPK ingin menjadikan UAD sebagai mitra dan pilot project antikorupsi di perguruan tinggi. Menurutnya, pembinaan generasi antikorupsi penting di lingkungan perguruan tinggi.
“UAD sangat terbuka dengan KPK. Beberapa kali agenda yang diselenggarakan KPK, UAD merupakan perguruan tinggi yang aktif berpartisipasi melalui mahasiswa maupun dosennya. Oleh karena itu, KPK coba menjajaki lebih lanjut untuk kerja sama dengan UAD, harapannya ada MoU dan bisa menyisipkan nilai-nilai antikorupsi di Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Masagung.
Menanggapi hal tersebut, Kasiyarno juga menginginkan UAD terlibat secara langsung membantu KPK dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan, sosialisasi mengenai pendidikan antikorupsi masih jarang dipublikasikan.
“Pada intinya, kami sudah sejak lama menanamkan tindakan preventif, khususnya di lingkungan UAD. Tindakan ini akan terus berlajut dalam rangka gerakan kebudayaan, bukan politik maupun struktural,” paparnya.
Kasiyarno juga menganggap bahwa pemberitaan sosialisasi dari KPK yang sasarannya siswa dan mahasiswa itu penting. Tidak hanya operasi tangkap tangan (OTT) saja yang dikedepankan. Pendidikan antikorupsi harus diberikan sedini mungkin. Nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan kepada mahasiswa, bisa melalui pembelajaran, kegiatan lapangan, maupun praktikum. (ard)