Mengenal Lebih Jauh Plagiarisme

Mengenal Lebih Jauh Plagiarisme

“Plagiarisme adalah pelanggaran etika, bukan pelanggaran hukum yang penegakannya berada dalam kewenangan akademik, bukan kompetensi pengadilan.” Papar Dr. V. Henry Soelistyo Budi, SH.,L.LM ketika mengisi acara Sarasehan tentang Plagiarisme, Sabtu (12/04) di Auditorium Kampus I Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jalan Kapas 09, Semaki, Yogyakarta.

Lebih lanjut Henry Soelistyo Budi menyampaikan, Plagiarisme masuk dalam kategori pelanggaran, karena merupakan tindakan immoral dan ilegal. Salah satu contoh tindakan immoral seperti mempresentasikan hasil karya/ide orang lain yang di akui itu menjadi karya atau idenya yang tidak menyebutkan sumber dari mana dia memperoleh ide tersebut. Selanjutnya plagiarisme itu disebut ilegal jika seseorang mengcopy hasil karya atau ciptaan orang tanpa seijin dari yang bersangkutan.

“Kedua hal yang telah disebutkan tadi masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Hak cipta yang ada di Indonesia. Beberapa hal bisa disebut sebagai pelanggaran hak cipta apabila yang di plagiat itu merupakan karya yang di lindungi hak cipta” ungkap Henry meneruskan.

Plagiarisme merupakan sebuah tindakan memanipulasi fakta, membohongi publik, serta merusak nilai-nilai obyektifitas. Maka dari itu ilmuwan yang objektif akan melaporkan hasil penelitiannya dengan jujur, benar, dan terbuka.

Plagiarisme disebut sebagai tragedi tak berdarah di dunia ilmiah, karena banyak orang penting setingkat professor, doktor harus rela dicopot gelar akademiknya hanya karena melakukan plagiarisme, serta banyak pejabat tinggi pemerintahan harus rela turun tahta karena melakukan tindakan plagiarisme ini.

Mengutip dari pernyataan Parvati Iyer dan Abhipsita Shingh, Henry yang juga seorang pengacara, menuturkan, “Tipe-tipe Plagiarisme ada empat yakni Plagiarisme ide (ideas), kata demi kata (word to word), sumber (source), dan kepengarangan (authorship).”

Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan plagiarisme di antaranya adalah lemahnya etika akademik, kohesi dengan penegakan hukum serta lemahnya filtering orisinalitas suatu karya/ciptaan.

Sebagai pembicara inti dalam acara tersebut, Dr. Henry yang merupakan Pakar Bidang Intellectual Property Rights (Hak Kekayaan Intelektual) dan Penulis buku “Plagiarisme” mengungkapkan harapannya kepada Universitas Ahmad Dahlan yang mempunyai jargon Moral and Intellectual Integrity mampu menelurkan akademisi-akademisi yang punya integritas moral dan intelektual serta tidak melakukan tindakan-tindakan plagiarisme.

Acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Penelitian Universitas Ahmad Dahlan (LPP UAD) ini dihadiri oleh Civitas Akademika Universitas Ahmad Dahlan baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa. (MCH)