Sosialisasi Penyederhanaan Mata Uang Indonesia di UAD

Mata_UAD_indonesia_di_UADBank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selenggarakan kuliah umum dengan tema “Dampak Rupiah Terhadap Perekonomian Indonesia” pada hari jumat 8 maret 2013. Acara yang berlangsung di auditorium kampus 1 tersebut menghadirkan bapak Causa Iman Karna selaku deputi direktur bank Indonesia perwalian kantor Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan salah satu kebijakan pemerintah (bank indonesia) yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang yang disampaikan kepada mahasiswa UAD khususnya Fakultas ekonomi diharapkan mampu menambah pengetahuan perihal perkembangan keuangan di Indonesia.

Menurut Causa Iman Karna dalam makalahnya. Penentu keberhasilan program Redenominasi adalah dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakt, terutama pemerintah, parlemen, dan pelaku usaha.

“Selain itu, landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang yang secara tegas mengatur redenominasi dan pemilihan waktu yang tepat juga penentu keberhasilan program redenominisi” ungkapnya lagi

“Semoga kegiatan ini semakin menambah pemahaman masyarakat pada umumnya khususnya mahasiswa mengenai apa itu redenominasi. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat” ungkap Rikha dosen FE salah satu panitia penyelengara. (Sbwh)

Read more

“SURAT CINTA” DIKTI

Ada asap pasti ada api. Tamsil tersebut layak kita gunakan untuk membaca latar belakang munculnya Surat Edaran Ditjen Dikti. Dirjen Dikti Djoko Santoso menyatakan, kualitas PT harus ditingkatkan, antara lain dengan memperbaiki kemampuan menulis sesuai dengan standar akademik. Untuk itu, lanjut mantan Rektor ITB, karya ilmiah mahasiswa dapat dimuat di jurnal kampus, nasional, internasional, bahkan online.

Penulisan ilmiah yang diterbitkan di jurnal, disebutkan Prof Djoko, sebagai syarat kelulusan mahasiswa setelah Agustus 2012 atau kurang lebih tujuh bulan lagi. Yang tak kalah menarik pernyataan Mendikbud Mohammad Nuh yang menjelaskan, produktivitas jurnal ilmiah PT kita sangatlah rendah. Berdasarkan data, selama kurun waktu 1996-2010, Indonesia memiliki 13.047 jurnal ilmiah, sementara Malaysia 55.211 dan Thailand 58.931 jurnal ilmiah.

Di satu sisi, kita (seolah) menyetujui adanya Surat Edaran Dikti ihwal publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, sembari menimbang-nimbang data statistik di atas. Sementara di sisi lain, kita tidak bisa membayangkan betapa pusingnya pihak PT di Tanah Air memikirkan para mahasiswanya yang umumnya masih sulit menulis. Jangankan menulis karya ilmiah, menulis populer pun belum tentu dapat dilakukan oleh mereka.

Dari sini, kecemasan dan kekhawatiran kita akan nantinya muncul jurnal-jurnalan akibat penerapan Surat Edaran Dikti itu, tentu beralasan. Apa pasal? Demi mengejar kelulusan dirinya, seorang calon sarjana S-1 akan menulis artikel sebanyak 8-10 lembar dengan asal-asalan. Alhasil, puluhan, ratusan, bahkan ribuan helai halaman jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1 dinilai jauh dari kualitas yang membanggakan.

Persoalan di atas kian meluas jika kita mencermati bahwa sejumlah jurnal di PT mengalami mati suri. Berdasarkan data Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia LIPI, hingga Mei 2011 tercatat lebih dari 7.000 jurnal ilmiah diterbitkan. Dari jumlah itu, kurang dari 4.000 jurnal yang kontinu mengirim terbitannya ke PDII-LIPI. Jurnal yang dapat diakses saat ini sebanyak 5.100 jurnal dari PT ataupun lembaga penelitian.

Namun, baru sekitar 406 jurnal ilmiah yang terakreditasi. Jurnal di PT yang terakreditasi hanya 250 jurnal. Muncullah dua pertanyaan di kepala penulis. Pertama, apa penyebab pengelola jurnal di PT ataupun lembaga penelitian tidak kontinu mengirim terbitannya ke PDII-LIPI? Kedua, apa pula penyebab jurnal di PT sulit meraih akreditasi? Jawabannya pun ada dua: minimnya dana penerbitan jurnal, dan miskinnya artikel ilmiah serta komitmen pengelola jurnal di PT.

Selama ini, harus diakui, jawaban di atas menjadi penyebab-penyebab utama mengapa jurnal PT jalan di tempat dan mengalami mati suri. Alhasil, jurnal-jurnal itu tidak berkembang menjadi jurnal terakreditasi yang mewadahi karya ilmiah mahasiswa dan dosen. Sekalipun terbit, jurnal itu sekadar alat bagi dosen untuk mengejar kenaikan pangkat, tidak lebih. Dengan begitu, tujuan penerbitan jurnal telah melenceng jauh dari yang diharapkan.

Sebagai orang yang (pernah) berkecimpung dalam dunia akademik, baik Prof Djoko maupun Prof Nuh, semestinya paham akan persoalan dunia akademik PT kita. Terlebih, keduanya merupakan mantan rektor dua PT yang cukup terkemuka di Tanah Air (ITB dan ITS). Untuk itu, sebelum menerapkan Surat Edaran Dikti ihwal publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, perlu dilakukan dialog dan kajian yang mendalam.

Penulis yakin, baik Prof Djoko maupun Prof Nuh tidak menginginkan bahwa sarjana, magister, dan doktor yang dihasilkan di PT kita hanya bermutu asal-asalan. Asal-asalan menulis skripsi, tesis, dan disertasi, serta asal-asalan pula melakukan publikasi ilmiah. Maka hasilnya, dari mutu asal-asalan itu terlahir sarjana-sarjanaan, magister-magisteran, dan doktor-doktoran. Astagfirullah! Semoga “surat cinta” ini dapat dibaca oleh Dikti. Amin.[]

Sudaryanto, M.Pd., Dosen PBSI FKIP UAD Yogyakarta. HP.: 0815 7803 1823.

Read more

Pejuang Itu Makin Ideologis Diakhir Hayat

Oleh: Hendra Darmawan*)

Sebuah kalimah hikmah dalam bahasa arab menegaskan perumpamaan peran seseorang akan merepresentasikan peran seribu orang jika ia mampu mengurusi perkara umat seribu itu. ” wannas alfun minhum kawahid , wa wahidun kal alfi in ‘amrun ‘ana”. Eksistensi seseorang dinilai dari seberapa besar kontribusi seseorang pada selain dirinya. Nabi Muhammad S.AW juga menggaris bawahi pointer bahwasanya sebaik-baik manusia adalah ia yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dua hal diatas nampaknya melekat pada diri Almarhum Dr. H Abdul Fattah Wibisono, M.Ag salah seorang ketua pimpinan pusat muhammadiyah yang telah mendahului kita pergi keharibaan Alloh s.aw, rabbul jaliil. Beliau meninggal dunia di Rumah Sakit islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Timur pukul 04.30 Wib Ahad 13/01/2013.

Dilihat dari aktifitas kesehariannya sungguh beliau adalah seseorang yang elut, intelektual yang mumpuni, aktivis persyarikatan muhammadiyah dan beberapa organisasi yang lain. Setahun yang lalu Nampak beliau mengikuti sidang isbat penetapan awal syawwal di Departemen agama RI mewakili Muhammadiyah. Selain aktif di organisasi beliau juga seorang pendidik yang tekun dalam profesinya sebagai dosen di UIN syarif Hidayatullah dan di UHAMKA.

Dalam perkembangan psikologi, ada hirarki perkembangan manusia mulai dari berstatus sebagai makhluk dependant, lalu independen Mandiri) dan yang paling tinggi ada tahapan menjadi makhluk interdependent. Dalam tahapan puncak inilah ditandai dengan kemapuan sesorang bekerja sama dalam team, bergumul dalam organisasi dan dapat mengenali kelebihan dan kelemahannya. Didalam alquran disebutkan bahwasanya kita terlahir tanpa tahu sesuatu, tetapi kelak semua pendegaran, pendangan dan hati kita semua akan dimintai pertanggung jawaban.

Dalam sebuah hikmah disebutkan “engkau dilahirkan dalam keadaan menangis sedangkan orang disekelilingmu tertawa bahagia, kelak jika engkau meninggal dunai, orang disekelilingmu menangis dan engkau tersenyum menghadapnya. Itulah symbol khusnsul khotimah, yang menjadi dambaan setiap insan.

Pak fatah hampir dua bulan dirawat dirumah sakit karena penyakit yang dideritanya. Penyakit tersebut tidak ia hiraukan jauh-jauh hari sehingga ia baru dikethaui oleh dokter dan keadaannya sudah parah, sehingga Rumah sakit Islam jakata langsung membuat tim untuk member penanganan khusus untuk pak fatah. Sempat ia pulang ke rumah untuk dua hari, karena dirasa sudah makin sehat, tetapi setelah dua hari itu iapun harus dirawat inap kembali.

Ada banyak kolega yang menjenguknya, mendoakannya dan memberi semangat untuk kesembuhan beliau. Menurut seorang kolega beliau, Prof Yunahar Ilyas saat menjenguknya, Kala itu Pak Fatah selalu menanyakan ” Ini milik kita kan? Ini milik kita kan? Diulangnya pertanyaan yang sama itu. Pertanyaan tersebut menunjukkan apakah rumah sakit tempat beliau dirawat itu milik muhammadiyah? Lalu Prof Yunahar menjawab, ia ini milik kita. Rumah sakit ini milik muhammadiyah. Barulah setelah mendapat jawaban tersebut ia menjadi makin tenang, dalam keadaan ingatannya kadang datang dan menghilang. Saat Prof. Yunahar mengkonfirmasi pertanyaan tersebut kepada istrinya, ia menerangkan bahwasanya pak fatah tidak ingin dirawat dirumah sakit selain rumah sakit muhammadiyah. Kalau rumah sakit ini bukan milik muhammadiyah, lebih baik saya pulang saja dan tidak usah dirawat.

Cerita diatas mensyiratkan bahwasanya beliau makin ideologis diakhir hayatnya. Menurut Kuntowijoyo (1990), Ideologi adalah bersatunya teori dan praksis. Pak fatah sudah menunjukkan kesatuan keduanya. Sungguh tauladan yang mulia bagi ummat, bagi kader muhammadiyah yang lain, agar sesalu memupuk komitmen bermuhammadiyah sampai ajal menjemput. Kita semua ingin kelak apa yang menjadi doa nabi syuaib, akar kelak kita setelah meninggal menjadi lisana sidqin fil akhirin, lisan kebenaran, buah bibir yang indah bagi mereka yang ditinggalkan.

*) Dosen PBI FKIP UAD dan Wakil Ketua MPK PWM DIY.

Read more

MENJAWAB KONTROVERSI PUTUSAN BAWASLU

Oleh : Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH

KPU tidak segera merespon keputusan Bawaslu No.12/SP-2/Set.bawaslu/I/2003 yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta tambahan dalam pemilu 2014. Sikap kehati-hatian nampaknya sedang ditunjukkan oleh KPU, sebab keputusan KPU akan berimplikasi yuridis sekaligus politis terhadap nasib partai politik (parpol) calon peserta pemilu tersebut.

Ada 4 poin yang disebutkan dalam amar putusan Bawaslu. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon. Kedua, membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 sepanjang untuk PKPI. Ketiga, menerbitkan Keputusan KPU tentang Penetapan PKPI sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014. Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Keputusan ini.

Keputusan Bawaslu tersebut mengandung kontroversi. Dari segi kewenangan memang tidak ada masalah, Bawaslu berhak menyelesaikan sengketa pemilu (Pasal 73 ayat (4) point C UU No. 15 tahun 2011). Namun dari sisi sifat keputusan, Bawaslu mengabaikan ketentuan pasal Pasal 259 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan.

Terbuka ruang bagi KPU untuk mengambil sikap dan keputusan yang berbeda dengan keputusan Bawaslu. Pengecualian norma hukum yang tercantum pada Pasal 259 ayat (1) tersebut tidak boleh disimpangi dengan keputusan Bawaslu. Berlakulah Asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi tidak dapat dihapus oleh peraturan yang lebih rendah kedudukannya. KPU boleh mengabaikan keputusan Bawaslu dan masih tersedia upaya hukum berikutnya yang dapat ditempuh oleh KPU dan PKPI. Dengan demikian PKPI tidak otomatis menjadi kontestan pemilu pasca putusan Bawaslu.

Putusan Bawaslu ini mengandung spirit pemulihan hak-hak konstitusional warga negara (baca : partai politik). Namun hal itu bukanlah porsi Bawaslu, karena bawaslu bukan lembaga peradilan semacam Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai the protector of citizen’s constitutional rights (pelindung konstitutional hak warga negara) sehingga bisa menafsirkan Undang-undang. Kewenangan Bawaslu tetap terbatas sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewajiban menerapkan peraturan secara cermat, teliti dan proporsional.

Keputusan Bawaslu pun dapat menjadi obyek pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena Bawaslu berpotensi melanggar Peraturannya sendiri yaitu Peraturan Bawaslu No. 15 tahun 2012 tentang tata cara Penyelesaian sengketa pemilu, Pasal 46 poin b. yang menyebutkan penyelesaian sengketa Pemilu dinyatakan selesai apabila : Pengawas pemilu telah membuat putusan yang bersifat terakhir dan mengikat kecuali terhadap sengketa pemilu tentang verifikasi Parpol Peserta Pemilu.

Lalu bagaimana jawaban dan sikap yang dapat diambil KPU atas kasus ini ?. Ada tiga pilihan sikap KPU yang dapat diambil. Pertama, KPU membiarkan keputusan Bawaslu tersebut dimaknai sebagai rekomendasi semata. Karena tidak ada kewajiban KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Namun pilihan sikap ini tentu tidak elegan bagi KPU selaku penyelenggara pemilu yang harus bersikap adil bagi seluruh pihak. Kedua, KPU menerima putusan Bawaslu, dengan catatan KPU meyakini bahwa PKPI berdasarkan putusan Bawaslu tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (2) UU Pemilu. Ketiga, KPU membuat keputusan yang menyatakan menolak keputusan Bawaslu dan menyatakan bahwa keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 telah benar. Jika sikap ketiga yang diambil KPU maka perkara ini akan berlanjut. PKPI dapat menggugat KPU melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu. Proses berikutnya merupakan proses persidangan di PTTUN sampai putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).

Mekanisme yang tersedia dalam UU pemilu memang seperti itu. Semestinya semua pihak harus bersikap obyektif dan jujur melihat persoalan ini, sehingga KPU dapat mengambil keputusan secara benar dan tepat tanpa tekanan dari pihak manapun. Apapun keputusan KPU nantinya, harus dihormati dan diterima semua pihak dengan lapang dada.

Penulis :

Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH

Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

dan Direktur INDepth

*Pernah dimuat di Opini Kedaulatan Rakyat, tanggal 12 Februari 2013

Read more

BENARKAH OBAT GENERIK DAN PATEN SAMA?

Annas Binarjo

Sudah sangat lama pemerintah mewajibkan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan apotik menyediakan obat generik, diikuti dengan kewajiban bagi dokter yang bekerja di ruah sakit pemerintah untuk menulis obat generik dalam resepnya. Informasi tentang kualitas obat generik pun disampaiakn kepada masyarakat melalui ikla-klan di media massa. Tetapi selama itu pula masyarakat masih meragukan informasi ini. Masyarakat maupun praktisi kesehatan pun terpecah menjadi dua kelompok dalam menilai kemanjuran obat generik dan paten. Kelompok pertama memandang kedua obat tersebut mempunyai kemanjuran yang sama, sebaliknya kelompok kedua, obat paten lebih manjur dari pada generik.

Menurut Permenkes NOMOR HK.02.02/MENKES/068/I/2010, obat generik adalah obat yang namanya sama dengan nama kimianya, jadi tidak punya merk. Obat paten sering diartikan sebagai obat bermerek (branded), walaupun sebenarnya tidak semua yang bermerek adalah paten. Produsen obat paten mematenkan zat aktif yang mereka temukan dengan nama (merk) mereka, dan orang lain tidak boleh mengedarkan/memproduksi/menjual senyawa tersebut sebagai produk obat sebelum masa patennya habis, sedangkan obat bermerk banyak yang mencontoh obat yang sudah out of paten (sering disebut produk me too/ikut-ikutan).

Semua obat yang beredar harus lolos uji bioekuivalensi. Uji ini membandingkan beberapa parameter kemanjuran obat suatu produk baru, dengan produk inovator (pernah paten) dan dibuat suatu persyaratan tertentu untuk menganggap bahwa produk baru kemanjurannya sama dengan produk inovator (bioekuivalens). Suatu produk baru tidak harus mempunyai parameter kemanjuran yang 100% sama dengan produk inovator untuk dikatakan bioekuivalens.

Kemanjuran suatu produk akan dirasakan ketika obat tersebut mengalami 2 proses: (1) melarut (release) dalam cairan usus, kemudian (2) menembus usus masuk ke dalam darah. Masuknya obat ke dalam darah (menembus usus) adalah proses yang dialami secara individual satiap molekul terlarut. Ketika molekul sudah terlarut maka sifat dari produk (yang mengandung tidak hanya zat aktif, tetapi juga bahan tambahan) sudah tidak berpengaruh lagi. Sifat individual molekul yang berpengaruh. Artinya baik obat tersebut berasal dari produk paten maupun generik, mahal ataupun murah, ngetop maupun tidak, ketika senyawanya sama maka akan sama pula memampuan menembusnya.

Proses larutnya obat sangat dipengaruhi oleh bagaimana obat (zat aktif tersebut) dibuat dalam suatu formula bentuk sediaan. Ada dua sifat yang ada dari sutu bentuk sediaan, (1) sifat fisika bentuk sediaan, misalnya kekerasan tablet, waktu hancur tablet, dan kerapuhan tablet, (2) karakter disolusi tablet yang menunjukkan seberapa mudah zat aktif larut (release). Sifat fisik sangat mudah untuk dikontrol. Semua industri farmasi mempunyai kemampuan untuk itu. Karakter disolusi bukanlah hal yang mudah untuk dikontrol. Bisa jadi produk yang sudah hancur (waktu hancurnya bagus) tetapi obat belum terlarut, dan pada kondisi ini zat aktif belum dapat diserap oleh darah dengan mudah.

Sifat kelarutan zat aktif, sangat menentukan karakter disolusi. Obat yang memiliki kelarutan lebih dari 1% tidak mengalami masalah dalam proses disolusi, asalkan waktu hancurnya bagus, dan ini bisa dicapai oleh semua industri farmasi. Sebaliknya obat yang kelarutannya kurang dari 1%, mempunyai problem dalam proses disolusi. Tidak semua industri farmasi mempunyai kemampuan untuk mengatasi hal ini, karena alasan teknologi dan biaya, tetapi beberapa industri farmasi sudah mempunyai kemampuan dalam memperbaiki karakter disolusi. Teknologi yang dipakai tidak harus dicantumkan dalam informasi produk maupun dalam registrasi, sehingga tidak dengan mudah ditiru oleh kompetitor.

Menjawab pertanyaan yang ada di judul, mana yang lebih baik generik atau paten? Untuk menjawab pertanyaan tersebut obat kita bagi menjadi dua. Obat dengan zat aktif yang mudah larut (1 gram perlu air maksimal 100 gram untuk melarutkannya) dan obat yang sulit larut (1 gram perlu lebih dari 100 gram air). Pada obat golongan pertama hampir semua industri mempunyai kemampuan yang sama dalam memformulasikan menjadi produk. Dalam hal ini obat generik dan paten mempunyai tingkat kemanjuran yang sama, apalagi ketika dibuat dalam bentuk sirup. Jika obat yang seperti ini antar produk mempunyai harga yang bervariasi maka aspek lain yang lebih menentukan harga, misalnya efisiensi produksi atau biaya promosi. Pada obat golongan kedua (obat yang kelarutannya kecil) maka antar industri akan berlomba, karena masih ada celah yang cukup lebar untuk memperbaikinya. Pada kondisi ini kemampuan industri berbeda-beda. Ada peluang yang besar antara generik dan paten mempunyai tingkat kemanjuran berbeda, dan kalau harganya jauh berbeda adalah hal yang wajar. Penggantian produk obat (ganti merk lain atau ganti generik) akan mempengaruhi hasil terapi, dan menjadi beresiko jika obat tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan (drug for life-threatening disease).

Masalah yang muncul adalah pasien tidak mengetahui obatnya golongan mana, sehingga pasien tidak bisa memutuskan bagaimana seharusnya. Dalam kondisi ini apoteker di pelayanan kesehatan yang memahaminya.

Annas Binarjo, M.Sc., Apt adalah dosen Fakultas Farmasi UAD, Yogyakarta.

Read more

Farmasi UAD Hadirkan Universitas Rangsit dan Universitas Prince of Songkla (Thailand) pada Kuliah Umum

UAD-Rangsit-University-Prince-of-Songkla-University

Yogyakarta (3/3/13), Fakultas Farmasi UAD adakan kuliah tamu internasional pada Minggu, 3 Maret, 2013 di Kampus 3 UAD. Kuliah tamu internasionaltersebut mengundang tiga pembicara internasional dari Thailand yang ahli dalam pengobatan tradisional.

Acara yang bertajuk “Pengembangan Pengobatan Tradisional” tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Farmasi, Dr Dyah Aryani Perwitasari, M. Sc. Ph D., Apt. Dalam sambutannya, beliau berharap acara ini dapat menginspirasi calon apoteker khususnya di bidang obat tradisional.

Acara ini dibagi menjadi tiga sesi dengan key note speaker dari Thailand. Presentasi pertama disampaikan oleh Prof Dr Krisana Kraisintu, Dekan Fakultas Kedokteran Oriental di Universitas Rangsit, yang berbicara tentang pengalamannya di negara-negara Afrika dalam membuat obat tradisional dan pengalamannya membuat produk halal itu.

Kemudian dilanjutkan dengan Asisten Profesor Sirirat Pinsuwan, Dekan Fakultas Ilmu Farmasi di Prince of Songkla University, yang menjelaskan tentang bidang pekerjaan untuk apoteker.

Pembicara terakhir, Asisten Profesor Yupa Tengwattanachoti, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Oriental di Universitas Rangsit, memberikan tutorial pijat Thailand tradisional dan praktek. Antara yang pertama dan presentasi kedua, Asisten Profesor Yupa Tengwattanachoti memberikan streaching seperti dilatih semua peserta untuk melakukan pijat tradisional sendiri.(Dok Kui)

Read more

MENJAWAB KONTROVERSI PUTUSAN BAWASLU

Oleh : Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH

KPU tidak segera merespon keputusan Bawaslu No.12/SP-2/Set.bawaslu/I/2003 yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta tambahan dalam pemilu 2014. Sikap kehati-hatian nampaknya sedang ditunjukkan oleh KPU, sebab keputusan KPU akan berimplikasi yuridis sekaligus politis terhadap nasib partai politik (parpol) calon peserta pemilu tersebut.

Ada 4 poin yang disebutkan dalam amar putusan Bawaslu. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon. Kedua, membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 sepanjang untuk PKPI. Ketiga, menerbitkan Keputusan KPU tentang Penetapan PKPI sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014. Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Keputusan ini.

Keputusan Bawaslu tersebut mengandung kontroversi. Dari segi kewenangan memang tidak ada masalah, Bawaslu berhak menyelesaikan sengketa pemilu (Pasal 73 ayat (4) point C UU No. 15 tahun 2011). Namun dari sisi sifat keputusan, Bawaslu mengabaikan ketentuan pasal Pasal 259 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan.

Terbuka ruang bagi KPU untuk mengambil sikap dan keputusan yang berbeda dengan keputusan Bawaslu. Pengecualian norma hukum yang tercantum pada Pasal 259 ayat (1) tersebut tidak boleh disimpangi dengan keputusan Bawaslu. Berlakulah Asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi tidak dapat dihapus oleh peraturan yang lebih rendah kedudukannya. KPU boleh mengabaikan keputusan Bawaslu dan masih tersedia upaya hukum berikutnya yang dapat ditempuh oleh KPU dan PKPI. Dengan demikian PKPI tidak otomatis menjadi kontestan pemilu pasca putusan Bawaslu.

Putusan Bawaslu ini mengandung spirit pemulihan hak-hak konstitusional warga negara (baca : partai politik). Namun hal itu bukanlah porsi Bawaslu, karena bawaslu bukan lembaga peradilan semacam Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai the protector of citizen’s constitutional rights (pelindung konstitutional hak warga negara) sehingga bisa menafsirkan Undang-undang. Kewenangan Bawaslu tetap terbatas sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewajiban menerapkan peraturan secara cermat, teliti dan proporsional.

Keputusan Bawaslu pun dapat menjadi obyek pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena Bawaslu berpotensi melanggar Peraturannya sendiri yaitu Peraturan Bawaslu No. 15 tahun 2012 tentang tata cara Penyelesaian sengketa pemilu, Pasal 46 poin b. yang menyebutkan penyelesaian sengketa Pemilu dinyatakan selesai apabila : Pengawas pemilu telah membuat putusan yang bersifat terakhir dan mengikat kecuali terhadap sengketa pemilu tentang verifikasi Parpol Peserta Pemilu.

Lalu bagaimana jawaban dan sikap yang dapat diambil KPU atas kasus ini ?. Ada tiga pilihan sikap KPU yang dapat diambil. Pertama, KPU membiarkan keputusan Bawaslu tersebut dimaknai sebagai rekomendasi semata. Karena tidak ada kewajiban KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Namun pilihan sikap ini tentu tidak elegan bagi KPU selaku penyelenggara pemilu yang harus bersikap adil bagi seluruh pihak. Kedua, KPU menerima putusan Bawaslu, dengan catatan KPU meyakini bahwa PKPI berdasarkan putusan Bawaslu tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (2) UU Pemilu. Ketiga, KPU membuat keputusan yang menyatakan menolak keputusan Bawaslu dan menyatakan bahwa keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 telah benar. Jika sikap ketiga yang diambil KPU maka perkara ini akan berlanjut. PKPI dapat menggugat KPU melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu. Proses berikutnya merupakan proses persidangan di PTTUN sampai putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).

Mekanisme yang tersedia dalam UU pemilu memang seperti itu. Semestinya semua pihak harus bersikap obyektif dan jujur melihat persoalan ini, sehingga KPU dapat mengambil keputusan secara benar dan tepat tanpa tekanan dari pihak manapun. Apapun keputusan KPU nantinya, harus dihormati dan diterima semua pihak dengan lapang dada.

Penulis :

Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH

Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

dan Direktur INDepth

*Pernah dimuat di Opini Kedaulatan Rakyat, tanggal 12 Februari 2013

Read more

Pelajari Fungsi Cobalt dalam Tubuh

Psikologi merupakan ilmu yang memerlukan pendalaman tentang atom cobalt, karena hubungannya dengan sistem syaraf manusia. Tubuh manusia terdiri atas atom-atom. Atom-atom yang mendominasi tubuh kita adalah: oksigen, karbon, hidrogen, nitrogen, kalsium, dan fosfor.

Beberapa contoh atom yang ada dalam tubuh manusia adalah sebagai berikut:

Oksigen (65%) Karbon (18%) Hidogen (10%) Nitrogen (3%) Kalsium (1.5%)

Fosfor (1.0%) Potasium (0.35%) Sulfur (0.25%) Sodium (0.15%) Magnesium (0.05%) Chlorine, Iodine, Manganese, Cobalt dan Iron (0.07%) Lithium, Arsenic dan Bromine merupakan contoh dari trace elemnt.


Daftar di atas menjelaskan bahwa Cobalt merupakan atom yang termasuk kecil kuantitasnya, tetapi ternyata pengaruhnya besar terhadasp tubuh manusia. Terutama terhadap sistem saraf. Tanpa kobalt organik, tubuh manusia tidak dapat memproduksi vitamin B12. Ketika tubuh manusia tidak mendapatkan cukup vitamin B12, maka ia tidak dapat mengasimilasi zat besi baik atau membuat sel-sel darah merah yang kuat, kita menjadi anemia. Orang anemia menjadi lemah, tertekan dan rentan terhadap penyakit.

Cobalt adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Co dan nomor atom 27. Warna sedikit berkilauan, metalik, keabu-abuan. Unsur kimia cobalt juga merupakan suatu unsur dengan sifat rapuh agak keras dan mengandung metal serta kaya dengan sifat magnetis.

Hanya Besi (Fe), Cobalt (Co), dan Nikel (Ni) yang dapat menjadi magnet. Campuran besi dan nikel dapat dijadikan magnet permanen. Campuran besi, sedikit aluminium, nikel dan cobalt yang disebut dengan “ALNICO”, dapat dijadikan magnet yang sangat kuat, sehingga dapat mengangkat 500 kali berat magnet itu sendiri. Bila campuran itu diberi rongga-rongga udara, dapat menarik 4.450 kali berat dirinya.

Cobalt adalah salah satu elemen penting kehidupan, setidaknya bagi manusia dan hewan. Kami tidak bisa bertahan hidup tanpa itu. Seperti dua puluh enam elemen lainnya, cobalt adalah bagian penting dari tubuh kita. Cobalt adalah atom sentral dalam setiap molekul vitamin B12, yang merupakan zat penting yang kita dapatkan dalam makanan kita. Vitamin B12 membantu tubuh membuat darah. Cobalt memiliki banyak kegunaan lain.

Psikologi melalui ilmu faal mempelajari sitem syaraf yang erat hubungannya dengan cobalt. Syaraf manusia memerlukan cobalt melalui vitamin B12. Cobalt adalah penting untuk eritropoiesis dalam tubuh manusia karena merupakan konstituen dari cobalamin. Cobalt juga berfungsi:sebagai pengganti mangan dalam aktivasi beberapa enzim (seperti dipeptidase glycylglycine).

Dapat menggantikan seng di beberapa enzim Mengaktifkan phosphotransferases dan enzim lain (meskipun enzim ini diaktifkan dalam keberadaan logam lain atau tidak adanya logam apapun) dan Berpartisipasi dalam transcarboxylase oxalacetate biotin-dependen.

Cobalt dan Vitamin B12

Cobalt diserap sebagai komponen B12. Jumlah yang diserap disimpan dalam hati dan ginjal, dengan cadangan 0.2ppm berat kering. Mayoritas kobalt tertelan diekskresikan dalam tinja, dengan rata-rata yang diekskresikan 0.26mg setiap hari.

Cobalt memiliki fungsi untuk membentuk pembuluh darah serta pembangun vitamin B12. Mikroorganisme dapat membentuk vitamin B¬12, hewan memamah biak memperoleh kobalmin melalui hubungan simbiosis dengan mikroorganisme dalam saluran cerna. Manusia tidak dapat melakukan simbiosis ini, sehingga harus memperoleh kobalamin dari makanan hewani seperti hati, ginjal, dan daging. Makanan nabati mengandung sedikit kobalt, bergantung pada kandungan tanah tempat tumbuhnya. Pengikut vegetarian (hanya makan makanan nabati) perlu berhati-hati terhadap kemungkinan kekurangan vitamin B12.

Cobalt yang merupakan vitamin B12 (kobalamin). Vitamin ini diperlukan untuk mematangkan sel darah merah dan menormalkan fungsi semua sel. Cobalt mungkin juga berperan dalam fungsi berbagai enzim. Angka kebutuhan Gizi yang sebagian besar cobalt dalam tubuh terikat dalam vitamin B12 plasma darah mengandung kurang lebih 1µg kobal/100. Pencernaan dan penyerapan terjadi melalui absorbsi pada bagian atas usus halus mengikuti mekanisme absorbsi meningkat bila konsumsi basi rendah. Sebanyak 90% ekskresi kobal dilakukan melalui urin, selebihnya feses dan keringat. Sumber makanan nabati yang mengandung cobalt antara lain buah ara, kubis, bayam, bit hijau, gandum, selada, dan selada air.

DR. AHMAD Muhammad Diponegoro

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Read more

Memulai (Kembali) Generasi Baby Boomers

Dani Fadillah*

Dulu kita pernah mendengan istilah generasi baby boomers, sebuah generasi yang diramalkan adalah generasi yang akan menggebrak dunia karena memiliki kemapanan dalam hal ekonomi hingga kesehatan dan gaya hidup pada usia produktif mereka. Jika kita runut dari asal muasalnya, seharusnya person-person generasi baby boomers sudah mulai bermunculan sekarang. Di beberapa negara, generasi ini sudah mulai tampak, bagaimana dengan di Indonesia?

Menjadi generasi memiliki kemapanan dalam hal ekonomi hingga kesehatan dan gaya hidup bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja tanpa adanya kerja keras ketika ada dalam usia produktif. Mentalitas yang muncul adalah mentalitas ‘owner’, namun berapa tinggikah minat masyarakat kita, khususnya para youngster untuk menempuh jalan hidup sebagai seorang wirausahawan.

Asumsi menurut psikologi yang bersifat komunal, pada umumnya akan minim minat masyarakat menjadi entrepreneur pada negara bekas jajahan. Dan indonesi yang secara tekstual di berbagai buku pelajaran sekolah diceritakan mengalami penjajahan selama lebih dari 350 tahun, membawa dampak buruk terhadap berbagai sisi kehidupan masyarakat, salah satu yang telah rusak dalam ruh masyarakat kita yang pernah dijajah ini adalah jiwa entrepreneurship. Memang tidak semua bermental seperti ini, namun tidak sedikit yang seperti ini.

Ketika dijajah dahulu pribumi diposisikan sebagai pihak kelas pekerja, yang mengakibatkan jiwa kewirausahawan dalam diri masyarakat menjadi minim. Dan bahayanya seolah posisi kelas pekerja yang dibangun oleh para penjajah itu diturunkan pada anak cucu dalam bentuk mentalitas. Faktanya adalah masih sangat sedikit masyarakat indonesia yang menjadikan wirausaha sebagai pilihan utama dalam hidupnya.

Kenyataan selanjutnya dapat kita lihat pada saat dibukanya pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS), luar biasa peminatnya. Padahal posisi yang tersedia untuk PNS baru tidak sebanyak para pendaftar. Hingga jadilah kemudian banyak bermunculan cerita pilu para calon PNS, seperti ada yang menjadi korban penipuan padahal telah membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah demi meraih cita-cita menjadi PNS.

Coba kita lihat perkembangan para entrepreneur tanah air dengan para wirausahawan dari negara-negara tetangga, mengutip hasil survei entrepreneur yang digelar Bank Dunia 2008 silam, menunjukkan perkembangan wirausahawan di Malaysia tercatat 4% dari total penduduk, dan Singapura mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. Sementara Indonesia,baru tercetak sekitar 1,65% dari 240 juta penduduk.

Melihat fakta ini setidaknya dapat kita petakan enam kategori yang menghambat pertumbuhan wirausaha di Indonesia; Pertama, adanya masalah dalam aturan main. kerapnya mengalami gangguan keamanan dan berbagai pungutan liar adalah tanda-tanda kematian bagi pertumbuhan wirausaha. Kedua, kalkulasi bisnis para wirausahawan yang cukup dipengaruhi oleh kestabilan ekonomi makro. Ketiga, adalah permasalahan infrastruktur memiliki pengaruh signifikan khususnya dalam urusan biaya. Keempat, terkait permasalahan regulasi yang harus harus mendukung iklim entrepreneurship sehingga bisa bertumbuh dengan baik. Kelima, perlunya terjalin relasi yang harmonis antara pelaku wirausaha dengan institusi perbankan selaku pihak yang memiliki kebijakan untuk memberikan dukungan finansial. Kemudian yang keenam, permasalahan ketersediaannya SDM yang telah terasah kemampuannya.

Penulis yakin, pemerintah sebenarnya telah memetakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku entrepreneur, bahkan lebih mendalam dari apa yang penulis sempat pikirkan. Lantas apa sekiranya kendala kita untuk mengatasi pertumbuhan wirausaha yang masih tertatih-tatih, bukankah kita semua sepakat kalau kaum wirausaha adalah motor pertumbuhan dan penyelamat ekonomi nasional? Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memuluskan tumbuhnya para wirausahawan di tanah air, namun inisiatif awal untuk menjadi seorang entrepreneur harus kita tumbuhkan terlbeih dahulu sembari mendesak agar pemerintah menjalankan fungsinya dengan baik bagi para pelaku wirausaha.

*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan

Read more

PPKN UAD Kembangkan Kurikulum Anti Korupsi

PPKN_UAD_dan_antikorupsiSabtu (2/3/2013) di kampus 2. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Awali pengembangan kurikulun antikorupsi dengan seminar nasional. Acara yang bertema “Urgensi Pendidikan Antikorupsi dan Tantangannya dalam Mewujudkan Masyarakat Madani” mengahadirkan Muhammad Rofei Harianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut Kepala Program Studi (Prodi) PPKn Fakultas Ilmu Kependidikan (FKIP) UAD, Sumaryati, pendidikan anti korupsi tersebut akan dimasukkan dalam mata kuliah di kampus itu. Melalui langkah tersebut UAD bertekad menjadi pelopor pendidikan anti korupsi pada empat tahun ke depan

“Rencananya, tahun ini PPKn ingin mengembangkan kurikulum antikorupsi. Selain di Kurikulum juga akan diterapkan dalam tri darma perguruan tinggi, seperti pengabdian masyarakat dan penelitian” ungkapnya dalam makalahnya.

Pengabdian masyarakat tersebut katanya lagi, bisa dilakukan dengan penempatan mahasiswa di sekolah-sekolah untuk mengajarkan pendidikan anti korupsi.

Terkait pengebdian kemasyarakat dan sekolah sendiri pihaknya juga menggelar lomba essai tentang penguatan budaya sekolah untuk membangun karakter bangsa. Lomba tersebut diikuti 100 siswa dengan 64 judul essai. “Lomba ini kita gelar untuk menggali ide segar dari siswa-siswa kita terkait pendidikan karakter bangsa” tandasnya.

Menurutnya dengan pendidikan antikorupsi tersebut akan terlahir generasi yang memiliki kebiasaan berfikir, berniat dan bertindak dalam bingkai kejujuran, kebenaran. Generasi yang tidak memikirkan keuntungan dirinya sendiri. (Sbwh)

Read more