Perguruan Tinggi, Korupsi, dan Akreditasi

Oleh Rendra Widyatama, SIP., M.Si

Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi UAD

 

Mengikuti berita-berita korupsi terutama yang ditangani oleh KPK, memperlihatkan pada kita sejumlah fakta bahwa sebagian pelaku ternyata lulusan perguruan tinggi. Tentu fakta tersebut memunculkan gugatan atas keseriusan perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan yang anti korupsi.

Bila direnungkan, sebenarnya ada sepercik harapan yang mungkin bisa dilakukan untuk memagari perguruan tinggi dari korupsi. Harapan tersebut datang dari pengaturan instrument akreditasi. Pengelola kampus terlebih para asesor BAN, pasti mengetahui bahwa salah satu borang akreditasi memusatkan perhatian pada alumni. Menurut hemat penulis, item inilah yang bisa dimanfaatkan bagi rekayasa system untuk menjaga kampus dari korupsi. Bila ada alumni yang korupsi, maka akan menjadi factor pengurang nilai akreditasi.

Ada dua syarat yang perlu dilakukan agar instrument akreditasi dapat mendukung tujuan ini. Pertama, perlu penyeragaman instrument evaluasi penelusuran alumni dalam mengungkap bagaimana respon pengguna pada lulusan dan integritas alumni.

Dalam standar 3 item 3.3.1.c borang akreditasi, ditanyakan tentang kualitas alumni. Pada item tersebut perlu ditambahkan item yang mengungkap data ada atau tidak adanya alumni yang berbuat korupsi. Bila ada alumni yang terbukti korupsi, maka otomatis akan mengurangi nilai akreditasi, dengan rumus tertentu. System nilai akreditasi perlu diatur secara terbuka yang dapat berubah sepanjang waktu, agar memberikan ruang control bagi kampus.

Prasyarat kedua, perlu adanya integrasi data base dan system komunikasi online yang baik minimal antara 4 pihak, yaitu kampus, Dikti, Badan Akreditasi Nasional, dan penegak hokum, termasuk KPK. Dengan system seperti ini, maka bila penegak hukum mencatat ada lulusan perguruan tinggi yang melakukan korupsi, data tersebut akan otomatis terhubung dengan BAN, DIKTI, dan perguruan tinggi yang bersangkutan. System seperti ini membuat kampus tidak akan bisa menutupi fakta alumninya yang berbuat korupsi.

System seperti ini sangat mungkin dijalankan. Dipastikan, system ini mampu mendorong kampus menyusun pakta integritas yang lebih keras bagi alumninya. Selama ini, jabatan akademik professor dan kesarjanaan dapat dicabut bila seseorang terbukti melakukan plagiarisme. Mekanisme seperti ini bisa diperluas bagi kasus alumni yang korupsi, misalnya kampus mencopot gelar kesarjanaan alumni sehingga berbagai hak terkait dengan kesarjanaan tersebut hilang. Tindakan keras seperti ini diharapkan mampu memberi efek kejut yang signifikan bagi semua cititas akademika, termasuk alumni.

System seperti ini, diyakini akan membuat perguruan tinggi berupaya mengatur diri makin keras, termasuk membuat aturan untuk memaksa agar alumni menjaga integritasnya. Kampus bisa saja meniru organisasi Ikatan Dokter yang dapat mencabut hak dan legalitas praktek bila ada dokter yang melakukan kesalahan.

Luas diketahui, akreditasi merupakan status sangat penting bagi institusi kampus. Kredibilitas institusi akan tercermin melalui status akreditasi. Bila dianalogikan sebagai tubuh manusia, perguruan tinggi merupakan organ hati. Organ vital ini akan memompa darah ke seluruh tubuh. Manakala organ ini rusak, peredaran darah juga terganggu, dan membuat kesehatan tubuh bermasalah. Sebaliknya bila hati sehat, ada harapan, tubuh akan sehat. Dengan demikian, perguruan tinggi perlu dijaga kesehatannya agar tidak menghasilkan alumni yang gampang tergoda pada korupsi. Ingat, kampus akan menghasilkan lulusan yang akan menjadi para pemimpin masyarakat, sehingga selayaknya ia dijaga ketat agar tak dekat-dekat dengan korupsi, termasuk lulusannya.