Kajian Rutin UAD
Kajian rutin diadakan pada Kamis (19/5/2016) di Masjid Ahmad Dahlan, Kompleks Islamic Center UAD, Jalan Ringroad Selatan, Banguntapan, Bantul. Sebanyak lebih dari 100 peserta turut menghadiri acara yang dipelopori oleh LPSI (Lembaga Pengembangan Studi Islam) dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) tersebut.
Setelah tahsin al-Qur’an, diadakan pemaparan materi oleh Ustadz Rachmadi, selaku dosen UAD, tentang Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Telah diketahui, Muhammadiyah sebagai salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia, selalu mencoba untuk memahami keadaan, kondisi, dan situasi yang tengah terjadi di masyarakat. Tidak sebatas itu, Muhammadiyah berusaha untuk mencari solusi dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada.
Dengan itu, Muhammadiyah membentuk suatu majelis, yakni Majelis Tarjih. Majelis Tarjih inilah yang berwenang untuk mengurus hukum-hukum tentang keagamaan. Hukum itu terbagi menjadi empat, yaitu halal, haram, makruh, dan mubah.
Maka, dalam penentuan hukum-hukum tersebut, Muhammadiyah menggunakan Manhaj Tarjih, yakni metode atau cara dalam menentukan suatu hukum demi menyelesaikan suatu permasalahan yang berkembang di masyarakat.
“Saat ini, dunia tengah diguncang dengan timbulnya permasalahan-permasalahan baru. Oleh karena itu, setiap orang perlu waspada. Muhammadiyah selalu berusaha mendalami setiap permasalahan dengan berkiblat pada al-Qur’an dan Sunnah,” terang Rachmadi. (AKN)