20161117_094814.jpg

Karya Ilmiah Belum Dipatenkan Rentan Ditiru Orang Lain

“Sebuah karya penelitian atau inovasi teknologi yang belum dipatenkan sangat rentan ditiru oleh orang lain. Tentu saja akan merugikan penemunya,” ujar Dr. Muhammad Dimyati, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti RI di seminar Lisensi dan Komersialisasi dengan tema "Hiliridasi Paten dalam Upaya Menciptakan Kemandirian dan Daya Saing Bangsa” yang diadakan oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Hotel Ros In Jalan Ring Road Selatan, Kamis (17/11/2016).

Dimyati mendorong kalangan akademisi mematenkan hasil karyanya. Imbauan tersebut disampaikan karena masih banyak hasil karya penelitian teknologi tepat guna karya dosen dan mahasiswa yang belum didaftarkan sebagai hak kekayaan inteletual (HKI). Padahal, HKI sangat penting untuk melindungi hasil karya supaya tidak ditiru orang lain tanpa seijin sang penemu.

Menurut Kemenristekdikti RI itu bahwa ada banyak keuntungan terhadap hasil karya penelitian yang dipatenkan. Seperti yang telah diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Keuntungannya adalah hasil penelitian mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena dilindungi oleh undang-undang. “ Keuntungan lain tidak mudah ditiru orang lain, “ katanya.

Selain itu, lanjut  Dimyati, peneliti berhak medapat royalti saat ada orang lain yang menggunakan karyanya. “Sekarang, untuk mendaftarkan hasil penelitian tidak rumit. Peneliti cukup mengisi formulir HKI kemudian didaftarkan ke Kemenkumham. Pendaftaran HKI gratis, tidak dipungut biaya. Hak paten tersebut berlaku selama 10 tahun," terangnya.

Acara yang diikuti oleh dosen UAD dan peneliti DIY ini juga menghadirkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Ir. Budi Antono, M.Si.(Sbwh)