TKI dan Kebijakan Komunikasi Politik Kita

Dani Fadillah*

Kita tentu masih ingat dengan jelas kasus munculnya iklan penjualan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, belum lenyap ingatan itu kemudian datang lagi berita yang jauh lebih buruk bahwa ada seorang TKI yang telah diperkosa secara bergiliran oleh tiga polisi Diraja Malaysia, dan kejadian itu berlangsung di kator polisi pula. Masih belum kasus perkosaan ini tertangani dengan baik, sudah ada lagi TKI yang diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

Andai kita perhatika bersama terungkapnya kasus pemerkosaan ini disebabkan kkorban memiliki keberanian untuk mengadukan kebejatan moral polisi Diraja Malaysia kepada Partai Persatuan Cina Malaysia (PCM). Ini sungguh luar biasa, mengingat korban telah diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun, dan tidak menutup kemungkinan sebenarnya masih banyak TKI yang nasibnya lebih buruk, tapi takut untuk melaporkan diri.

Dan fenomena keberanian korban untuk melawan atau melaporkan diri, seperti peristiwa pemerkosaan ini, adalah sebuah fenomena gunung es, hanya puncaknya yang tampak di permukaan,di bawahnya terdapat bongkahan besar peristiwa- peristiwa buruk lain yang tidak tampak.

Perlindungan Kelas Bawah

Penulis tidak habis pikir apa saja yang dilakukan oleh diplomat dan duta besar kita sehingga seolah tidak adanya antisipasi terhadap berbagai kemungkinan terburuk yang akan dialami warga negaranya sendiri di negeri orang. Bukannya sedikit warga negara kita yang dilecehkan di negara tetangga, namun seolah nasib WNI di luar negeri bukan bagian dari tanggung jawab para diplomat.

Padahal jika kita perhatikan para diplomat negara-negara sahabat yang ditempatkan di Indonesia, mereka terlihat begitu melindungi akan hak-hak rakyatnya. Seperti jika ada warga negaranya terkena kasus hukum, seberat apapun dan sudah terbukti benar-benar bersalah pula, para diplomat asing di Indonesiadengan masifnya melakukan pembelaan tingkat tinggi, bahkan tanpa malu-malu untuk melobi pada pemerintah untuk meringankan hukuman atau bahkan meminta grasi kepada Presiden seperti yang terjadi pada Schapelle Leigh Corby terpidana kasus narkoba asal Australia.

Ketidakadilan Sistemik

Ada petuah bijak mengatakan “jangan tanyakan apa yang sudah negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang sudah kau berikan untuk negaramu”. Namun untuk kasus ini sepertinya kalimat bijak itu tak berlaku. Sesuatu yang diberikan dan dilakukan oleh pemerintah kepada TKI sama sekali tak berimbang dengan apa yang telah TKI lakukan dan berikan bagi negaranya. Kisah tragis yang menimpa TKI sudah sering kita dengar, devisa negara yang didapatkan dari jasa TKI tidaklah sedikit.

Menurut data Migrant Care, dari tahun ke tahun devisa dari jasa TKI terus meningkat. Dari USD1,67 miliar pada tahun 2003 kemudian meningkat jadi USD1,88 miliar pada 2004, naik lagi USD2,93 miliar tahun 2005, bertambah menjadi USD3,42 miliar tahun 2006, hingga akhirnya menjadi USD8,24 miliar tahun 2008. Kita layak untuk bilang ‘wow’ terhadap pemasukan negara dari para pahlawan devisa ini.

Namun, yang perlu segera dicatat, dari tahun ke tahun,derita TKI juga terus meningkat. Saat Presiden kita berbaik hati dengan menghapus hukuman mati pada bandar narkoba internasional, banyak TKI kita yang terancam hukuman mati dan tidak mendapat pengampunan dari pimpinan negara itu. Padahal para TKI itu mendapat vonis mati bukan karena menjadi bandar narkoba, namun melakukan pembelaan diri karena akan diperkosa atau di sakiti, hingga secara terpaksa dan tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang hendak memperkosa dan menyakitinya.

Pemerintah Indonesia belum memberikan pembelaan dan perlindungan yang maksimal. Pemerintah tidak pantas beralasan bahwa banyak yang harus mereka urus, bukan hanya masalah TKI saja. Seolah lupa bahwa TKI adalah pahlawan devisa. Kalau kita runtut, TKI punya peranan penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional, terutama bagi daerah-daerah yang mengirimnya.

Jika pemerintah membela diri dengan mengatakan bahwa mereka sudah mengirim nota protes, sungguh pengiriman nota protes itu tidak ada gunanya karena nota protes itu tidak memiliki kekuatan hukum, apa lagi memberikan tekanan. Jika pemerinyah tidak bisa melakukan perlindungan, secara tak langsung, maka sungguh pada hakikatnya pemerintah ikut andil menyakiti dan memerkosa TKI.

*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan,

Pengamat Komunikasi Politik


Daftar Riwayat Hidup

Nama : Dani Fadillah

Alamat : Perumahan Jatimulyo Baru Blok F-2 Yogyakarta

Telp : 0898 5117 210

E-Mail : danifadillah@uad.ac.id

Riwayat pendidikan

• S1 UIN Sunan kalijaga Yogyakarta

• S2 UGM Yogyakarta

Dani Fadillah*

Kita tentu masih ingat dengan jelas kasus munculnya iklan penjualan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, belum lenyap ingatan itu kemudian datang lagi berita yang jauh lebih buruk bahwa ada seorang TKI yang telah diperkosa secara bergiliran oleh tiga polisi Diraja Malaysia, dan kejadian itu berlangsung di kator polisi pula. Masih belum kasus perkosaan ini tertangani dengan baik, sudah ada lagi TKI yang diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

Andai kita perhatika bersama terungkapnya kasus pemerkosaan ini disebabkan kkorban memiliki keberanian untuk mengadukan kebejatan moral polisi Diraja Malaysia kepada Partai Persatuan Cina Malaysia (PCM). Ini sungguh luar biasa, mengingat korban telah diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun, dan tidak menutup kemungkinan sebenarnya masih banyak TKI yang nasibnya lebih buruk, tapi takut untuk melaporkan diri.

Dan fenomena keberanian korban untuk melawan atau melaporkan diri, seperti peristiwa pemerkosaan ini, adalah sebuah fenomena gunung es, hanya puncaknya yang tampak di permukaan,di bawahnya terdapat bongkahan besar peristiwa- peristiwa buruk lain yang tidak tampak.

Perlindungan Kelas Bawah

Penulis tidak habis pikir apa saja yang dilakukan oleh diplomat dan duta besar kita sehingga seolah tidak adanya antisipasi terhadap berbagai kemungkinan terburuk yang akan dialami warga negaranya sendiri di negeri orang. Bukannya sedikit warga negara kita yang dilecehkan di negara tetangga, namun seolah nasib WNI di luar negeri bukan bagian dari tanggung jawab para diplomat.

Padahal jika kita perhatikan para diplomat negara-negara sahabat yang ditempatkan di Indonesia, mereka terlihat begitu melindungi akan hak-hak rakyatnya. Seperti jika ada warga negaranya terkena kasus hukum, seberat apapun dan sudah terbukti benar-benar bersalah pula, para diplomat asing di Indonesiadengan masifnya melakukan pembelaan tingkat tinggi, bahkan tanpa malu-malu untuk melobi pada pemerintah untuk meringankan hukuman atau bahkan meminta grasi kepada Presiden seperti yang terjadi pada Schapelle Leigh Corby terpidana kasus narkoba asal Australia.

Ketidakadilan Sistemik

Ada petuah bijak mengatakan “jangan tanyakan apa yang sudah negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang sudah kau berikan untuk negaramu”. Namun untuk kasus ini sepertinya kalimat bijak itu tak berlaku. Sesuatu yang diberikan dan dilakukan oleh pemerintah kepada TKI sama sekali tak berimbang dengan apa yang telah TKI lakukan dan berikan bagi negaranya. Kisah tragis yang menimpa TKI sudah sering kita dengar, devisa negara yang didapatkan dari jasa TKI tidaklah sedikit.

Menurut data Migrant Care, dari tahun ke tahun devisa dari jasa TKI terus meningkat. Dari USD1,67 miliar pada tahun 2003 kemudian meningkat jadi USD1,88 miliar pada 2004, naik lagi USD2,93 miliar tahun 2005, bertambah menjadi USD3,42 miliar tahun 2006, hingga akhirnya menjadi USD8,24 miliar tahun 2008. Kita layak untuk bilang ‘wow’ terhadap pemasukan negara dari para pahlawan devisa ini.

Namun, yang perlu segera dicatat, dari tahun ke tahun,derita TKI juga terus meningkat. Saat Presiden kita berbaik hati dengan menghapus hukuman mati pada bandar narkoba internasional, banyak TKI kita yang terancam hukuman mati dan tidak mendapat pengampunan dari pimpinan negara itu. Padahal para TKI itu mendapat vonis mati bukan karena menjadi bandar narkoba, namun melakukan pembelaan diri karena akan diperkosa atau di sakiti, hingga secara terpaksa dan tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang hendak memperkosa dan menyakitinya.

Pemerintah Indonesia belum memberikan pembelaan dan perlindungan yang maksimal. Pemerintah tidak pantas beralasan bahwa banyak yang harus mereka urus, bukan hanya masalah TKI saja. Seolah lupa bahwa TKI adalah pahlawan devisa. Kalau kita runtut, TKI punya peranan penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional, terutama bagi daerah-daerah yang mengirimnya.

Jika pemerintah membela diri dengan mengatakan bahwa mereka sudah mengirim nota protes, sungguh pengiriman nota protes itu tidak ada gunanya karena nota protes itu tidak memiliki kekuatan hukum, apa lagi memberikan tekanan. Jika pemerinyah tidak bisa melakukan perlindungan, secara tak langsung, maka sungguh pada hakikatnya pemerintah ikut andil menyakiti dan memerkosa TKI.

*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan,

Pengamat Komunikasi Politik


Daftar Riwayat Hidup

Nama : Dani Fadillah

Alamat : Perumahan Jatimulyo Baru Blok F-2 Yogyakarta

Telp : 0898 5117 210

E-Mail : danifadillah@uad.ac.id

Riwayat pendidikan

• S1 UIN Sunan kalijaga Yogyakarta

• S2 UGM Yogyakarta