Buruk Rupa Humor Televisi Kita

 

Oleh Rendra Widyatama, SIP. M.Si

Pengelola Prodi Ilmu Komunikasi UAD, Minat Studi Broadcasting TV

 

Dalam industri hiburan televisi, humor adalah daya tarik. Hampir tiap stasiun TV membuat tayangan jenis ini. Banyak format yang digunakan, mulai dari sinetron, kuis, talkshow, reality show, drama, musik, parody, sampai dengan Stand Up Comedy dan banyak lagi lainnya. Berbagai format tersebut terus berkembang dengan cepat, mengikuti kreatifitas pengelola.

Banyak program humor meraih rating tinggi, sebagai tanda program ini telah menjadi komoditas tersendiri dan menjadi penyubur industri televisi. Artinya, masyarakat Indonesia suka humor. Lihat saja, saat ini menurut penelitian Widyatama (2013) setidaknya ada 176 program humor per minggu dalam berbagai format yang ditayangkan di stasiun televisi nasional besar. Jumlah tersebut bisa jadi akan terus bertambah.

Namun banyaknya program humor tersebut tidak berbanding lurus dengan kualitas lawakan yang ditunjukkan. Menurut Widyatama (2013), 72,3% dagelan justru bersifat anti sosial. Yaitu menampilkan nilai-nilai yang tidak mendukung kebaikan, misalnya mengolok-olok, merendahkan dan melecehan orang lain, melakukan kekerasan fisik maupun verbal, menyampaikan ucapan jorok dan perilaku tidak sesuai dengan jenis kelaminnya (misalnya pria berpenampilan wanita); egois dan ingin menang sendiri; tidak menghargai orang lain; dan sebagainya.

Bila kita amati lebih dalam, kualitas humor televisi kita bahkan makin hari makin memprihatinkan. Kesan yang terlihat, pengelola televisi sudah tidak mampu lagi menghadirkan tontonan yang baik bagi penontonnya. Bila keadaan ini terus terjadi, maka perlu langkah lebih tegas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pengelola televisi yang tidak mampu lagi menghadirkan tayangan sehat, perlu diberi sanksi lebih keras, antara lain berupa penghentian program, pengurangan jam tayang, atau bahkan mencabut ijin penyelenggaraan siaran.

Frekuensi televisi adalah sumber daya yang terbatas. Ia harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kebaikan masyarakat. Siaran televisi harus mampu meningkatkan martabat, budaya, kebanggaan, dan semangat masyarakat sebagai bangsa. Jadi pengelola siaran televisi harus bertanggungjawab atas frekeuensi yang diamanahkan kepadanya.

Bila pengelola stasiun televisi tidak mampu lagi, maka KPI perlu segera bertindak. Bila sanksi sudah sering diberikan namun pengelola terus cuek, maka KPI harus berani mencabut ijin atau tidak mempanjang ijin atas hak pengelolaan frekuensi siaran. Pengabaian atas sanksi hanya akan membuat pelanggaran makin menjadi-jadi, disamping menjatuhkan wibawa KPI sebagai pihak yang diberi otoritas mengatur dunia kepenyiaran sesuai pasal 7 UU no 32 th 2002. Saya yakin, masih ada banyak masyarakat yang mampu mengelola frekuensi siaran televisi secara lebih bertanggungjawab. Ijin siaran yang dimiliki, bukan bersifat permanen menjadi hak milik. Ia perlu dievaluasi dan dapat dicabut.

Kita tidak berharap guyonan konyol dan anti sosial di layar kaca makin menjadi-jadi. Perlu diingat, pengaruh televisi sangat besar, baik disadari maupun tidak. Betapa mengerikan dampak sosial psikologis yang akan ditanggung oleh bangsa ini di masa mendatang bila selalu dicekoki materi anti sosial secara terus menerus. Masyarakat tidak lagi santun, berbudaya, menghormati norma-norma sosial, dan hal-hal buruk lagi lainnya. Mereka akan menganggap perbuatan anti sosial adalah sesuatu yang lucu dan menghadirkan kegembiraan. Tentu kita tidak ingin agar keluhuran budaya bangsa kita menjadi ceritera sejarah masa lalu karena berubah menjadi bangsa tak berbudaya dan tak dihormati dunia.

Agenda Milad UAD ke-53: Temu Kangen Karyawan Purna Tugas

Agenda kegiatan dalam rangka milad UAD ke-53 ini akan diselenggarakan kegaitan di bidang pengabdian masyarakat berupa Temu Kangen dengan Karyawan UAD Purna Tugas. Acara akan dilangsungkan di Kampus 3.

 

Seminar Nasional: Peran Pendidikan dan Islam dalam Menghadapi Perubahan Sosial

Seminar ini, kata R. Muhammad Ali, S.S., M.Pd, dilatarbelakangi oleh keresahan sebagian besar masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, atas dampak perubahan sosial terhadap perubahan perilaku dan mental anak. Sebagaimana difahami bersama bahwa perubahan sosial yang dibarengi oleh perkembangan ilmu, pengetahuan, dan teknologi memberi dampak yang sangat besar terhadap perkembangan psikologi dan perilaku anak. Dampak negatifnya dirasa lebih besar daripada dampak positifnya.

Banyak kita saksikan dari kehidupan nyata dan dari pemberitaan di media massa, berbagai kasus mencemaskan yang terjadi di lingkungan kita. Tawuran, perilaku seks menyimpang, pemerkosaan, korupsi yang sudah tidak terbilang jumlahnya, merupakan contoh-contoh peristiwa negatif yang mengitari kita. Terakhir adalah Pekan Kondom Nasional yang menuai banyak kritik karena disinyalir sebagai bagian dari kampanye seks bebas. Meski akhirnya dihentikan, hal ini menunjukkan betapa perilaku sosial kita semakin permisif saja

Seminar nasional yang menghadirkan dua pembicara ini, yaitu: Prof. Abdul Munir Mulkhan  (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan Dr. Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengatakan, anak-anak unggul dan berkarakter pada dasarnya tidak akan tumbuh dengan sendirinya. Mereka sungguh memerlukan lingkungan subur yang diciptakan oleh orang-orang sekitar. Lingkungan yang nyaman akan memungkinkan potensi mereka dapat tumbuh secara optimal. Dalam hal ini orangtua dan guru,  memainkan peranannya yang sangat penting.

“Oleh karena itu tentunya dibutuhkan suatu kesungguhan dari kita semua, para orangtua dan guru untuk secara tekun dan rendah hati melakukan hal-hal  yang terbaik bagi anak-anak” ungkap kak Seto dalam seminar Nasional yang bartema “Peran Pendidikan dan Islam dalam Menghadapi Perubahan Sosial” Ahad, 8 Desember 2013 di Auditorium Kampus 1 UAD, Jl. Kapas No.9 Semaki Yogyakarta.

Seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UAD (EDSA) dihadiri oleh lebih dari 300 peserta “Seminar ini diharapkan mampu menggali nilai-nilai Islam dan pendidikan di dalam membantu masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, di dalam mengarahkan anak-anak dan peserta didik agar tidak terperangkap dalam dampak negatif kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya teknologi” Selain itu, ketua panitia, Suban Zuhri, mengatakan bahwa panitia berharap dengan seminar ini mahasiswa memainkan perannya sebagai agen perubahan di tengah-tengah masyarakat untuk mencerahkan masyarakat akar pentingnya agama dan pendidikan di dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kesempatan yang sama, Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris, R. Muhammad Ali, S.S., M.Pd,mengatakan : “UAD yang memiliki jargon moral and intellectual integrity  memiliki tanggung jawab untuk menjaga moral mahasiswa dan masyarakat agar bisa melindungi dirinya dan masyarakatnya supaya tidak tergerus oleh perubahan sosial.”(Doc)

Family Gathering UAD 2013 (Milad UAD ke-53)

Family gathering UAD milad ke 51Family Gathering Universitas Ahmad Dahlan 2013 dalam rangka Milad UAD ke-53, akan berlangsung di Kampus IV, Jalan Ringroad Yogyakarta, dengan agenda:

  1. Lomba menghias tumpeng (antarfakultas)

  2. Pertandingan Futsal pakai theklek (bapak-bapak)

  3. Lomba menangkap ikan (bapak, ibu, anak)

  4. Lomba lari kelereng (anak-anak)

  5. lomba memasukkan bolpoint dalam botol 

  6. pembagian doorprize dan hiburan

Seminar Internasional “Consumer Protection: Low and Pharmacy Perspectives”

Seminar Internasional

dengan tema: "Consumer Protection: Law and Pharmacy Perspectives" 

Keynote Speaker: Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia 

Mengoptimalkan Peran Guru dalam Mengatasi Agresivitas Siswa

Oleh: Hendro Widodo, M. Pd

 

Munculnya fenomena seperti perkelahian antarsiswa, baik yang terjadi di dalam satu sekolahan sendiri maupun melakukan penyerangan ke salah satu sekolahan merupakan indikasi terjadinya agresivitas di kalangan siswa. Selain itu, munculnya genk pelajar seakan menunjukkan agresivitas di kalangan siswa telah diorganisir dengan baik. Berbagai ilustrasi faktual memberikan gambaran senyatanya tentang perilaku agresif yang terjadi di rumah maupun di sekolah. Ketidakmampuan anak mengerjakan tugas guru di sekolah sebagai suatu gambaran agresivitas yang bersifat pasif. Perilaku agresif lainnya yang biasanya ditunjukkan anak-anak misalnya: menganggu teman, berperilaku kasar, merusak barang-barang hingga mengacaukan proses pembelajaran di kelas sehingga membuat guru menjadi frustasi. Selain itu banyak dijumpai siswa yang berperilaku agresif. Perilaku agresif siswa muncul baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Perilaku tersebut berupa perampasan barang milik teman, misalnya alat tulis; berkelahi; mendorong teman sampai jatuh; dan memukul. Hal tersebut memberikan dampak negatif  baik bagi siswa sendiri maupun bagi orang lain, misalnya teman siswa. Perilaku tersebut tidak seharusnya didiamkan begitu saja, tetapi perlu mendapatkan perhatian khusus.

Agresivitas merupakan kecenderungan manusia untuk melakukan agresi. Agresi umumnya diartikan sebagai segala bentuk tingkah laku yang disengaja, yang bertujuan untuk mencelakakan individu atau benda-benda lain. Sebagaimana Dayakisni dan Hudaniah (2003:45) mengemukakan bahwa agresivitas adalah tingkah laku individu yang ditujukan untuk melukai atau mencelakakan individu lain yang tidak menginginkan datangnya tingkah laku tersebut. Perilaku agresif dapat bersifat verbal seperti menghina, memaki, marah, dan mengumpat. Sedangkan untuk perilaku agresif non-verbal atau bersifat fisik langsung adalah perilaku memukul, mendorong, berkelahi, menendang, dan menampar. Perilaku menyerang, memukul, dan mencubit yang ditunjukkan oleh siswa atau individu bisa dikategorikan sebagai perilaku agresif.

Timbulnya agresivitas di kalangan siswa ini memerlukan adanya perhatian dari berbagai pihak. Sekolah sebagai tempat pendidikan formal memiliki tanggung jawab dalam menangani agresivitas siswa. Di dalam sistem sekolah, semua pihak memiliki tanggung jawab dan memiliki peran yang urgen dalam mengatasi agresivitas siswa. Salah satu yang sangat urgen yang memiliki peran penting adalah guru pembimbing atau guru BK. Keberadaan dan peran serta guru pembimbing di sekolah sangat diperlukan. Salah satu fungsi bimbingan dan konseling adalah fungsi atau upaya pencegahan (preventif), yakni suatu upaya untuk melakukan intervensi mendahului kesadaran akan kebutuhan pemberian bantuan. Upaya-upaya pembentukan kelompok belajar, bimbingan kelompok, bimbingan individu dan kegiatan ekstrakurikuler, kesemuanya itu merupakan bagian dari rangkaian upaya preventif.

Upaya preventif yang dimaksudkan adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terarah, untuk menjaga agar agresivitas siswa tidak terjadi. Guru pembimbing dapat membuat program-progran preventif antara lain: 1) guru pembimbing dapat melakukan bimbingan individu maupun bimbingan kelompok dengan memberikan pembinaan mental spritual keagamaan, agar siswa memiliki kepribadian yang bermoral, berbudi pekerti yang luhur dan bersusila, 2) bimbingan individu maupun kelompok perlu ditanamkan kepada siswa kejujuran, kasih sayang terhadap sesama manusia, dan diberi penjelasan jangan cepat berprasangka buruk yang dapat mengakibatkan timbulnya pertengkaran, 3) guru pembimbing dapat memberikan informasi dan penyuluhan kepada siswa tentang bahaya perilaku agresif, memahami tentang bahaya dan dampak negatif perilaku agresif, menganjurkan kepada siswa untuk menyelenggarakan diskusi tentang perilaku agresif dengan segala aspeknya, menganjurkan agar siswa aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah seperti pramuka, olahraga, privat, mengikuti lomba poster/leaflet, lomba pidato dan lain-lain, memberikan pengertian kepada siswa agar berani menolak ajakan teman andai disuruh melakukan perilakun  agresif, mengadakan pendekatan secara khusus kepada siswa yang berpotensi ingin melakukan perilaku agresif, termasuk kepada siswa yang berpenampilan sederhana maupun yang mapan, 4) guru pembimbing perlu membangun kerjasama dengan orang tua. Orang tua sebagai pendidik anak di rumah perlu mengajarkan pada anak untuk bersikap asertif, yaitu dengan melatih anak untuk mengembangkan kontrol diri dan melatih anak untuk dapat menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan anak kepada orang lain dengan menghindarkan sikap kekerasan, dan 5) guru pembimbing dapat mengadakan forum silaturrahmi siswa antar sekolah yang dikemas dalam kegiatan yang konstruktif dalam membangun kebersamaan dan kerjasama yang positif.

Uraian di atas menunjukkan keberadaan dan peran guru pembimbing di sekolah sangat urgen. Namun, mengatasi agresivitas siswa tidak sama dengan mengobati suatu penyakit. Setiap penyakit sudah ada obat-obat tertentu, akan tetapi agresivitas siswa belum mempunyai obat tertentu untuk penyembuhannya. Hal ini dikarenakan agresivitas itu adalah kompleks dan amat banyak ragamnya serta amat banyak jenis penyebabnya sehingga upaya mengatasi agresivitas siswa tidak hanya dapat dilakukan oleh guru pembimbing sekolah saja. Namun, perlu juga perhatian oleh pihak lain/stakeholders pendidikan. Oleh karena itu menjadi ”PR” semua pihak untuk mengatasinya agar agresivitas siswa dapat teratasi dengan baik. Amiin.

Penulis adalah Dosen PGSD UAD

Saatnya Terapkan Restorative Justice

 

Oleh : Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH*)

Sistem pemidanaan yang berlaku saat ini di Indonesia yang lebih kental dengan Model Retributive Justice, yaitu konsep penyelesaian perkara pidana dengan cara penghukuman (pemidanaan). Segala bentuk kejahatan dan pelanggaran baik dalam KUHP atau di luar KUHP yang terbukti di persidangan diputus dengan cara menghukum pelaku, sedangkan hak-hak korban dan masyarakat kurang diperhatikan. Sebagai contoh, jika ada kasus pencurian laptop, kemudian korban melapor kepada polisi, beberapa hari kemudian pencurinya berhasil ditangkap namun barang buktinya telah dijual, kemudian si pencuri diproses secara hukum dan akhirnya divonis penjara oleh Hakim. Pertanyaannya bagaimana dengan kerugian korban (pemilik laptop) pasca putusan hakim yang memenjarakan pelaku. Apakah dia berhak menuntut si pencuri untuk mengembalikan laptopnya? Tentu jawabannya tidak, karena pencuri sudah menerima balasan atas perbuatan mencurinya itu dengan menjalani hukuman di penjara.

          Ilustrasi tersebut menggambarkan, bahwa model Retributive Justice lebih fokus pada pelaku dan mengabaikan hak-hak korban. Penerapan hukuman berfungsi menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi, sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain yang akan melakukan kejahatan yang sama. Namun model penghukuman tersebut kurang memperhatikan nasib korban dan apa yang sesungguhnya diinginkan oleh korban. Karena, korban tidak terlibat secara langsung dalam menentukan penyelesaian kasus tersebut. Negara (aparat penegak hukum), telah mengambil alih hak-hak korban dengan mengatasnamakan penegakan hukum (law enforcement) melalui prosedur yang berlaku.  Kepentingan korban diwakili oleh negara dengan memidanakan pelaku, sedangkan korban hanya bisa menunggu dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh negara. Terkadang putusan hakim dapat memuaskan bagi korban, namun tidak jarang justru membuat korban kecewa, karena putusannya jauh dari rasa keadilan yang diidam-idamkan korban dan masyarakat.  

            Paradigma Restorative Justice menawarkan solusi yang berbeda, proses penyelesaian perkara pidana dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu pelaku, korban bahkan masyarakat. Upaya pemberdayaan (empowering) masyarakat merupakan kata kunci implementasi paradigma restorative justice. Pola penyelesaian perkara dengan model mediasi menjadikan para pihak lebih banyak berperan untuk mengatasi persoalannya sendiri. Sedangkan Pengadilan berperan sebagai fasilitator dan mediator terhadap perkara pidana yang mengandung konflik  dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Putusan Pengadilan dapat berupa kesepakatan damai, pemberian ganti rugi kepada korban, dan penghukuman kepada pelaku berupa kerja sosial dan lainnya. Dengan demikian tujuan penegakan hukum bukan semata-mata pemidanaan tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku dan korban agar kembali harmonis.

Perlu dipahami bahwa, ketika terjadi tindak kejahatan telah terjadi kerusakan hubungan di masyarakat, khususnya bagi para pihak yang terlibat, sehingga upaya untuk mengembalikan hubungan antar keduanya sangat diperlukan. Sebab tidak jarang, pasca putusan pengadilan selama ini, masih menyisakan konflik dan dendam antara pelaku dengan korban, misal dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.   

            Model Restorative Justice telah banyak diterapkan di berbagai negara maju di dunia seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang, Korea dan lain-lain. Salah satu keuntungan yang didapat dari penerapan model ini adalah mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dalam menampung narapidana. Kasus kerusuhan di LP Tanjung Gusta Medan, misalnya merupakan dampak dari overcapacity penghuni dibandingkan ruang penjara. Selain itu, efisiensipun dapat dilakukan di lembaga pengadilan, dengan tidak menyidangkan kasus-kasus “kecil” (pencurian kakao, semangka, kapas, sandal jepit dan lain-lain) yang tidak seberapa nilainya jika dibandingkan dengan biaya operasional persidangan. Penerapan Keadilan Restoratif juga dapat mengurangi tunggakan perkara di Mahkamah Agung yang setiap akhir tahun tidak kurang dari 8.000 perkara yang tidak mampu diselesaikan oleh 54 Hakim Agung. Oleh karenanya aparat di Kepolisian dan Kejaksaan dapat berperan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum pidana yang mengandung konflik antar individu.

            Namun tidak mudah untuk mewujudkan pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang masih dipengaruhi mainstream retributive justice, dengan teori dasar bahwa perbuatan pidana merupakan pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh negara, sehingga penyelesaian perkara hanya fokus terhadap pelaku sedangkan hak-hak korban diwakili oleh negara. Hingga saat ini model Restorative Justice yang merupakan bagian dari hukum progresif, masih menjadi perdebatan antar ahli hukum dan belum mampu diterapkan oleh aparat penegak hukum secara sistemik.

            Oleh karena itu, dalam  rangka menyambut Milad ke-53, Universitas Ahmad Dahlan mengangkat tema tentang: Restorative Justice for a more Harmonious Indonesia. Maksudnya, dengan Keadilan Restoratif dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dan seimbang di Indonesia. Universitas Ahmad Dahlan dapat berperan penting dalam mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia, sebagai wujud tanggung jawab moral akademik, dengan menawarkan gagasan paradigma Restorative Justice. Momentum perubahan telah terbuka, seiring dengan dilakukannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Dewan Perwakilan Rakyat saat ini.

 

Penulis :

Dekan Fakultas Hukum UAD

Ketua Panitia Milad 53 UAD.

 

Perempuan dan Tayangan Humor Televisi

 

Oleh Rendra Widyatama, SIP., M.Si

Dosen Ilmu Komunikasi UAD

 

Dalam siaran televisi, perempuan dapat dilihat pada berbagai program, termasuk acara humor. Penampilan mereka sangat bervariasi, di antaranya sebagai bintang tamu, pemeran utama, pemeran pembantu, maupun sekedar figuran. Umumnya, mereka berasal dari kalangan artis. Namun dalam tayangan humor di televisi kita, justru cenderung merendahkan mereka sebagai wanita.

Sebagai Pemanis

Secara fisik, perempuan memang memiliki daya tarik tersendiri. Apalagi bila perempuan tersebut memiliki wajah ayu, postur tubuh indah, dan suara merdu. Itu sebabnya perempuan selalu mampu mencuri perhatian semua orang, bahkan sesama wanita itu sendiri.

Namun keterlibatan perempuan dalam tayangan humor di televisi tersebut sebenarnya cenderung sebagai pemanis dibanding sebagai pelawak yang umum didominasi laki-laki. Tidak jarang, mereka digunakan hanya sebagai pajangan, pelengkap, penyegar, dan memancing lawan main, serta penyeimbang comedian laki-laki. Masih terlalu sedikit perempuan komedian yang benar-benar bisa melawak. Saya pernah menghitung, dari 24 perempuan yang muncul dalam acara humor, hanya satu yang benar-benar berprofesi sebagai pelawak. Sebagian besar lainnya hanya menonjolkan aspek sensualistas semata.

Kesan menonjolkan fisik dibanding kemampuan melawak juga terlihat dari penampilan yang diperlihatkan. Sebagian besar dari mereka datang dari perempuan berparas ayu dan glamour. Payahnya, mereka yang tak mengandalkan tampilan fisik, lebih memilih menampilkan perilaku norak, konyol dan komedi slapstick dibanding humor cerdas yang mendidik.

Gaya lawakan perempuan juga tidak menonjol. Ada yang terlihat selalu menghafal dan membaca, namun lebih banyak yang sekadar menimpali lawakan yang disampaikan comedian pria.

Materi Lawakan

Bila menelisik materi yang dijadikan guyonan, ada fenomena menarik. Dalam tayangan humor, porsi perempuan dalam menyampaikan lawakan tetap lebih sedikit dibanding laki-laki. Data ini membuktikan bahwa perempuan berposisi lebih inferior dibanding pria. Artinya, tudingan kaum hawa sebagai pemanis program lawakan, tampaknya terbukti.

Dari lawakan yang diperlihatkan oleh perempuan, juga terdapat fenomena menarik. Perempuan yang selama ini dicitrakan lemah lembut, dalam humor justru mulai ditampilkan keras, kasar, dan nakal. Image seperti itu adalah citra maskulin, yang selama ini dilekatkan pada laki-laki. Bahkan dari pengamatan atas nilai-nilai sosial yang diperlihatkan dalam humor, perempuan juga andil dalam mengekplorasi lawakan anti sosial. Yaitu candaan yang menampilkan nilai-nilai yang tidak mendukung kebaikan, misalnya mengolok-olok, merendahkan dan melecehan orang lain, melakukan kekerasan fisik maupun verbal, menyampaikan ucapan jorok dan perilaku tidak sesuai dengan jenis kelaminnya (misalnya pria berpenampilan wanita, atau sebaliknya); egois dan ingin menang sendiri; tidak menghargai orang lain; dan sebagainya. Rupanya, berbagai tampilan perempuan dalam humor semacam itu seolah sedang melakukan reposisi atas citranya selama ini. Yaitu pergeseran citra yang lembut ke gambaran yang keras dan kasar.

Memang tidak ada yang salah dalam keterlibatan perempuan dalam program humor di televisi. Namun, ada baiknya keterlibatan tersebut karena kemampuan membangkitkan tawa secara cerdas, bukan karena menonjolkan sisi kecantikan fisik, menampilkan sensualitas atau kekonyolannya. Sungguh sayang bila perempuan yang kita jaga sebagai sosok yang mulia, terhormat dan dihormati, akhirnya terlibat dalam lawakan yang penuh dengan kekonyolan, kasar, dan nakal. Karena penampilan-penampilan seperti itu, hanya akan merendahkan kedudukan perempuan itu sendiri.