Ketua KPK Mendatangi Kampus UAD

“Koruptor tidak lain adalah pelacur intelektual. Bagaimana tidak? Mereka notabennya adalah para sarjana dan merupakan produk universitas. Sikap mereka yang geleman (gampangan) itu kan sama saja dengan pelacur. Gelem disuap, gelem dirayu, dan gelem-gelem lainnya”.

Sepenggal ungkapan yang dinyatakan langsung oleh putra Muhammadiyah sekaligus Ketua Komite Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Dr. H. Muhammad Busyro Muqqodas, S.H., M.Hum., Senin (16/5/2011) pukul 09.00 WIB di Auditorium Kampus II UAD dalam acara Kuliah Umum yang diadakan oleh Fakultas Hukum UAD.

Acara yang mengangkat tema “Problematika dan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia” ini memang sangat tepat dilaksanakan di tengah-tengah situasi negara yang carut marut akibat tindak korupsi yang merajalela. Hak-hak asasi rakyat semakin tidak dipedulikan lagi. Masa Orde Baru dinilai sebagai era pemerintahan yang paling korup sehingga menimbulkan adanya reformasi dengan harapan supaya ada perubahan lebih. Pemerintahan yang bersih dan memihak kepada rakyat adalah harapan seluruh rakyat di Indonesia.

Antusias para peserta sangat luar biasa. Seusai Kepala KPK memaparkan beberapa hal terkait dengan tindak korupsi di Indonesia seperti peta korupsi di Indonesia, pola-pola korupsi di RI, faktor penyebab korupsi hingga tindakan apa saja yang telah diupayakan KPK untuk memberantas korupsi, para peserta melontarkan banyak pertanyaan. Peserta yang hadir tidak hanya mahasiswa atau pun dosen-dosen namun juga ada guru-guru, perwakilan OSIS SMA, dan lembaga masyarakat.

Sampai-sampai waktu yang disediakan panitia sesungguhnya belum cukup menampung semua pertanyaan. Ada beberapa peserta yang akhirnya terpaksa menyimpan pertanyaannya. Pertanyaan yang beragam ini menunjukkan betapa sesungguhnya rakyat Indonesia peduli terhadap negaranya baik dari kalangan dosen bahkan kalangan siswa.

“Kami mengundang Ketua KPK agar dapat memperoleh gambaran sebagai kepedulian kami dalam memberikan pendidikan di bidang Ilmu Hukum yang nantinya akan menjadi bekal bagi anak didik kami agar menjadi generasi penerus bangsa ini yang lebih baik.” jelas Hj. Megawati, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UAD dalam sambutannya dalam mengawali acara tersebut. (FM)

 

“Koruptor tidak lain adalah pelacur intelektual. Bagaimana tidak? Mereka notabennya adalah para sarjana dan merupakan produk universitas. Sikap mereka yang geleman (gampangan) itu kan sama saja dengan pelacur. Gelem disuap, gelem dirayu, dan gelem-gelem lainnya”.

Sepenggal ungkapan yang dinyatakan langsung oleh putra Muhammadiyah sekaligus Ketua Komite Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Dr. H. Muhammad Busyro Muqqodas, S.H., M.Hum., Senin (16/5/2011) pukul 09.00 WIB di Auditorium Kampus II UAD dalam acara Kuliah Umum yang diadakan oleh Fakultas Hukum UAD.

Acara yang mengangkat tema “Problematika dan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia” ini memang sangat tepat dilaksanakan di tengah-tengah situasi negara yang carut marut akibat tindak korupsi yang merajalela. Hak-hak asasi rakyat semakin tidak dipedulikan lagi. Masa Orde Baru dinilai sebagai era pemerintahan yang paling korup sehingga menimbulkan adanya reformasi dengan harapan supaya ada perubahan lebih. Pemerintahan yang bersih dan memihak kepada rakyat adalah harapan seluruh rakyat di Indonesia.

Antusias para peserta sangat luar biasa. Seusai Kepala KPK memaparkan beberapa hal terkait dengan tindak korupsi di Indonesia seperti peta korupsi di Indonesia, pola-pola korupsi di RI, faktor penyebab korupsi hingga tindakan apa saja yang telah diupayakan KPK untuk memberantas korupsi, para peserta melontarkan banyak pertanyaan. Peserta yang hadir tidak hanya mahasiswa atau pun dosen-dosen namun juga ada guru-guru, perwakilan OSIS SMA, dan lembaga masyarakat.

Sampai-sampai waktu yang disediakan panitia sesungguhnya belum cukup menampung semua pertanyaan. Ada beberapa peserta yang akhirnya terpaksa menyimpan pertanyaannya. Pertanyaan yang beragam ini menunjukkan betapa sesungguhnya rakyat Indonesia peduli terhadap negaranya baik dari kalangan dosen bahkan kalangan siswa.

“Kami mengundang Ketua KPK agar dapat memperoleh gambaran sebagai kepedulian kami dalam memberikan pendidikan di bidang Ilmu Hukum yang nantinya akan menjadi bekal bagi anak didik kami agar menjadi generasi penerus bangsa ini yang lebih baik.” jelas Hj. Megawati, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UAD dalam sambutannya dalam mengawali acara tersebut. (FM)